Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Zionis Israel Layak Disebut sebagai Penjahat Perang

Kamis, 10 April 2025 | 03:53 WIB Last Updated 2025-04-09T20:53:50Z
TintaSiyasi.id -- Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra, mengatakan Israel layak disebut sebagai penjahat perang.

"Israel layak disebut sebagai penjahat perang karena telah melakukan pembunuhan sengaja terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran adalah salah satu indikasi utama kejahatan perang," ungkapnya dikutip TintaSiyasi.id, Ahad (6/4/2025).

Ia menjelaskan, kejahatan perang adalah pelanggaran yang sangat serius dan dapat dikenakan hukuman berat jika terbukti di pengadilan internasional. Israel dibawah kepemimpinan Netanyahu layak mendapat hukuman berat dari mahkamah internasional.

Ia menambahkan, Netanyahu dan tentara israel layak disebut sebagai penjahat perang yang harus menjadi musuh dunia. "Penjahat perang adalah individu yang melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengatur perlakuan terhadap orang-orang selama konflik bersenjata," sambungnya.

"Ini juga termasuk pembunuhan orang yang menyerah atau terluka. Israel telah membunuh anak-anak dan perempuan warga Palestina, entah sudah berapa orang yang menjadi korban kejahatan israel laknatullah ini," ungkap.

Serta, tentara Israel juga telah terbukti melakukan berbagai bentuk penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tahanan perang atau individu yang berada di bawah kendali pihak yang berperang. "Ini mencakup penyiksaan fisik, mental, atau penghinaan yang merendahkan martabat manusia. Sungguh biadab Israel," sambungnya.

Kemudian, ia mengatakan, Israel juga menyerang warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik, atau melancarkan serangan yang secara langsung membahayakan mereka juga telah menjadi watak busuk tentara israel dengan dukungan penuh negara penjajah Amerika. Juga termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil yang vital seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas penyedia air sering dilakukan oleh tentara Israel.

"Israel juga sering menahan atau menyandera warga sipil atau kombatan tanpa alasan yang sah. Menggunakan sandera sebagai alat tawar-menawar atau untuk tujuan politik adalah salah satu bentuk kejahatan perang. Menghancurkan atau merusak properti atau kota-kota yang tidak terlibat dalam konflik secara langsung. Ini termasuk membakar atau meratakan kota-kota atau desa-desa tanpa alasan militer yang sah," paparnya.

Entah sudah berapa korban Israel dengan melakukan serangan atau melukai individu yang dilindungi oleh hukum internasional, seperti tenaga medis, jurnalis, atau misionaris yang tidak terlibat dalam pertempuran. 

"Bahkan tentara israel juga melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan bentuk kekerasan seksual lainnya terhadap wanita, pria, atau anak-anak selama konflik bersenjata adalah pelanggaran yang sangat serius dan dianggap sebagai kejahatan perang," terangnya.

Ia menjelaskan, Hukum yang Mengatur Kejahatan Perang adalah pertama, Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah dasar hukum yang menetapkan kriteria untuk kejahatan perang. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Kedua, Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan yang mengatur perlindungan bagi mereka yang terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk warga sipil dan tahanan perang.

"Indikator-indikator di atas menunjukkan tindakan yang dapat dikenai hukuman sebagai kejahatan perang, dan mereka sering diadili di pengadilan internasional atau pengadilan nasional yang memiliki yurisdiksi," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update