Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemindahan Penduduk Gaza Adalah Tidak Sah dan Tidak Diperbolehkan secara Syariat

Rabu, 16 April 2025 | 15:00 WIB Last Updated 2025-04-16T08:01:17Z

Tintasiyasi.ID -- Menyikapi wacana pemindahan penduduk Gaza, Ahli Fikih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menyatakan dengan tegas bahwa pemindahan penduduk Gaza adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan secara syariat.

 

“Pemindahan penduduk Gaza adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan secara syariat, karena tiga alasan sebagai berikut,” rilisnya kepada TintaSiyasi.ID.

 

Pertama, pemindahan penduduk Gaza akan menyebabkan mereka meninggalkan jihad yang wajib dilakukan terhadap penjajah Yahudi yang telah merampas tanah Palestina. Hal itu tidak diperbolehkan. Allah Swt. telah berfirman:

 

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

 

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS Al-Baqarah: 190).

 

Kedua, pemindahan penduduk Gaza adalah bentuk ketundukan kepada proyek Amerika dan Yahudi, dan ini akan menjadi satu jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim, terutama kaum Muslimin di Gaza, Palestina.

 

“Padahal Allah Swt. telah mengharamkan adanya suatu jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Muslim. Allah Swt. berfirman:

 

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْ نَ سَبِيْلًا

 

Dan Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman,” tuturnya mengutip surah An-Nisa' ayat 141.

 

Ketiga, pemindahan penduduk Gaza dari tanah Palestina ke luar negeri telah dilarang oleh teks-teks syariat yang khusus.

 

“Imam al-Mundziri telah menulis sebuah bab khusus dalam kitabnya At-Targhib wa at-Tarhib yang berjudul “Dorongan untuk Tinggal di Syam dan Apa yang Telah Datang tentang Keutamaannya” di halaman 1123-1126,” ungkapnya.

 

Kiai Shiddiq menyebutkan bahwa dalam bab tersebut ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang keutamaan Syam dan larangan meninggalkan negeri tersebut. Di antaranya, adalah hadis-hadis berikut ini:

 

عن أبي أمامة الباهلي رضي الله عنه ، أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : " الشام صفوة الله من بلاده ، يسوق إليها صفوة عباده ، من خرج من الشام إلى غيرها فبسخطه ، ومن دخل من غيرها فبرحمته. رواه الحاكم وقال : هذا حديث صحيح الإسناد على شرط مسلم ، ولم يخرجاه.

 

Dari Abu Umamah Al-Bahili RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda,"Syam adalah pilihan Allah di antara negeri-negeri-Nya. Akan menuju ke sana hamba-hamba-Nya yang terpilih. Barangsiapa yang keluar dari Syam menuju negeri lainnya, maka itu terjadi dengan kemurkaan-Nya. Dan barangsiapa yang masuk dari negeri lainnya, maka itu terjadi dengan rahmat-Nya. (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak, beliau berkata, "Ini adalah hadis yang sahih isnadnya mengikuti syarat Imam Muslim, meskipun tidak dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim”).

 

عن عبد الله بن حوالة الأزدي أنه قال : يا رسول الله ، خر لي بلدا أكون فيه ، فلو أعلم أنك تبقى لم أختر عن قربك شيئا . فقال : " عليك بالشام " . فلما رأى كراهيتي للشام قال : " أتدري ما يقول الله في الشام ؟ إن الله - عز وجل - يقول : يا شام ، أنت صفوتي من بلادي ، أدخل فيك خيرتي من عبادي . إن الله قد تكفل لي بالشام وأهله " رواه الطبراني.

 

Dari Abdullah Ibnu Hawalah Al-Azdi RA, bahwa dia berkata,"Wahai Rasulullah, pilihkanlah untukku suatu negeri, yang saya akan tinggal di sana! Kalau saya tahu bahwa Anda akan tinggal berdiam (di suatu tempat), niscaya saya tidak akan memilih (tempat lain) yang jauh dari Anda. Maka Rasulullah saw. bersabda, "Hendaklah kamu tinggal di Syam!" Kemudian ketika Rasulullah melihat ketidaksukaan saya (tinggal di Syam), Rasulullah saw. bersabda, "Tahukah kamu apa firman Allah tentang Syam? Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, "Wahai Syam, kamulah pilihanku di antara negeri-negeri-Ku. Aku akan memasukkan ke negerimu orang-orang yang terpilih di antara hamba-hamba-Ku." (Sabda Rasulullah SAW), "Sesungguhnya Allah telah menjamin untukku dengan negeri Syam dan penduduknya." (HR Al-Thabrani).

 

Kesimpulan

“Dengan demikian, pemindahan penduduk Gaza ke Indonesia atau ke negeri-negeri Islam lainnya adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan secara syariat,” ujar Kiai Shiddiq menegaskan lagi, Ahad (13/04/2025).

 

“Kaum Muslim, terutama para penguasa mereka, wajib menolak dan tidak boleh tunduk pada proyek keji ini yang hanya menguntungkan Yahudi yang terlaknat dan kaum kafir penjajah yang dipimpin oleh Amerika Serikat,” pungkasnya.[] Rere

 

 

Opini

×
Berita Terbaru Update