“Meningkatnya urbanisasi, Islam memiliki mekanisme
untuk mewujudkan pemeretaan ekonomi,” sebagaimana pembahasan dalam The
Topics di Youtube Muslimah Media Hub dengan mengangkat tema Ledakan
Urbanisasi, Ilusi Pemerataan Pembangunan dalam Kapitalisme.
Tayangan MMH menyebutkan bahwa mekanisme
sistem Islam dapat mewujudkan pemerataan ekonomi melalui pembangunan untuk
meminimalisir terjadinya urbanisasi.
“Pembangunan di dalam sistem Islam yakni khilafah
dilakukan bukan berbasis keuntungan materi sebagaimana kapitalisme, melainkan
berbasis akidah Islam," jelasnya.
"Penguasa dalam sistem khilafah wajib memenuhi
kebutuhan pokok rakyatnya termasuk papannya atau perumahan,” tambahnya.
MMH menyitat sabda Rasulullah saw., "Di antara
bentuk kebahagiaan bagi seorang Muslim di dunia adalah jika dia memiliki
tetangga yang saleh, tempat tinggal yang lapang, dan kendaraan yang nyaman.”
(HR Ahmad Al-Hakim dan Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad)
Menurut penjelasan MMH, konsep pembangunan dengan
paradigma syar'i akan membuat masyarakat di desa atau kota sama-sama
bisa merasakan kesejahteraan, tanpa menghilangkan ciri khas yang melekat pada
ruang hidup mereka. "Karakteristik desa memiliki ruang hidup yang berbeda
dengan kota," ulasnya.
MMH menilai, peningkatan produktivitas pertanian bisa
menambah insentif para petani sehingga taraf hidup rakyat pedesaan dapat
meningkat. Strategi itu akan tepat sesuai target jika didukung pula oleh sistem
politik dan ekonomi Islam.
"Sebab sistem politik dan ekonomi Islam akan
menutup celah para mafia dan swasta ikut campur dalam masalah pembangunan
termasuk pembangunan desa," sambungnya.
Lanjut MMH memaparkan bahwa khilafah memiliki kuasa
penuh mengatur desa-desa di wilayahnya menjadi desa produktif karena
pembangunannya disesuaikan dengan potensi bumi di wilayah tersebut.
“Pembangunan desa juga semakin baik, sebab pembangunan
dalam khilafah bersifat sentralistik yaitu seluruhnya dalam pantauan pemerintah
pusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, sentralisasi ini bertujuan
agar pemerintah pusat mengetahui segala sesuatu yang menjadi kebutuhan suatu
daerah dan yang menjadi surplus daerah tersebut.
"Sistem Islam juga menjelaskan bahwa pembangunan
desa tidak dinilai berdasarkan nominal pendapatan daerahnya, melainkan sesuai
dengan kebutuhan rakyat di dalamnya," sebutnya.
“Sehingga ketika negara mendapat laporan suatu desa
mendapat pendapatan surplus sementara desa lainnya mengalami kekurangan atau
paceklik, pendapatan yang surplus tersebut bisa diberikan kepada wilayah yang
kekurangan," lanjutnya.
Kebijakan itu, dikatakannya, pernah diambil oleh
Khalifah Umar bin Khattab tatkala wilayah Madinah diserang paceklik.
"Beliau mengirim surat kepada gubernurnya di
Mesir, Amr bin Ash, dan gubernurnya di Syam, Abu Ubaidah bin Jarroh, Saad bin
Abi Waqqas di Irak, untuk mengirim bantuan logistik ke Madinah,” kisahnya.
Lebih lanjut diterangkan, Islam juga menjelaskan bahwa
pembangunan desa ataupun kota di dalam khilafah akan ditopang oleh Baitulmal.
“Khilafah memiliki pendapatan besar yang tersebar
dalam tiga pos, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos
zakat,” urainya.
MMC juga menyebutkan, khilafah tidak mengenal
mekanisme pembiayaan investasi pembangunan ala kapitalisme, sebab mekanisme
seperti itu hanya akan membuat kaum Muslim menjadi jajahan para kapital.
"Penguasa di dalam khilafah Insyaallah adalah
orang yang amanah, karena mereka dipilih sesuai dengan standar syariat sehingga
pejabat pusat dan daerah bahu membahu memberikan kinerja terbaik bagi rakyatnya,
bukan saling mencari celah untuk memperkaya diri sendiri," imbuhnya.
Selain itu dikatakan, khilafah juga membuka jalur
komunikasi antara rakyat dan penguasa mereka bisa menyampaikan aspirasinya baik
langsung secara individu ataupun dengan peran partai politik Majelis Umat dan
Mahkamah Mazalim.
“Mekanisme ini akan membuat pemerintahan seimbang
karena aktivitas muhasabah lil hukam atau mengoreksi penguasa berjalan,”
ungkapnya.
Dengan demikian, menurut MMC, pemerintah memahami apa
yang dibutuhkan rakyat, sementara rakyat mendapatkan hak mereka dari negara. “Seperti
inilah kehidupan masyarakat desa dalam khilafah,” bebernya.
“Pada akhirnya urbanisasi tidak akan terjadi secara
besar-besaran di dalam tata kelola negara Islam, sebab kesejahteraan dan
pembangunan merata," tutupnya.[] Lilis