Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MMH: Islam Memiliki Mekanisme untuk Mewujudkan Pemerataan Ekonomi

Rabu, 09 April 2025 | 06:22 WIB Last Updated 2025-04-08T23:22:00Z

Tintasiyasi.ID -- Dalam rilisnya, Ahad (06/04/2025), Muslimah Media Hub (MMH) menyikapi peningkatan urbanisasi dengan menyatakan bahwa Islam memiliki mekanisme untuk mewujudkan pemerataan ekonomi.

 

“Meningkatnya urbanisasi, Islam memiliki mekanisme untuk mewujudkan pemeretaan ekonomi,” sebagaimana pembahasan dalam The Topics di Youtube Muslimah Media Hub dengan mengangkat tema Ledakan Urbanisasi, Ilusi Pemerataan Pembangunan dalam Kapitalisme.

 

Tayangan MMH menyebutkan bahwa mekanisme sistem Islam dapat mewujudkan pemerataan ekonomi melalui pembangunan untuk meminimalisir terjadinya urbanisasi.

 

“Pembangunan di dalam sistem Islam yakni khilafah dilakukan bukan berbasis keuntungan materi sebagaimana kapitalisme, melainkan berbasis akidah Islam," jelasnya.

 

"Penguasa dalam sistem khilafah wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya termasuk papannya atau perumahan,” tambahnya.

 

MMH menyitat sabda Rasulullah saw., "Di antara bentuk kebahagiaan bagi seorang Muslim di dunia adalah jika dia memiliki tetangga yang saleh, tempat tinggal yang lapang, dan kendaraan yang nyaman.” (HR Ahmad Al-Hakim dan Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad)

 

Menurut penjelasan MMH, konsep pembangunan dengan paradigma syar'i akan membuat masyarakat di desa atau kota sama-sama bisa merasakan kesejahteraan, tanpa menghilangkan ciri khas yang melekat pada ruang hidup mereka. "Karakteristik desa memiliki ruang hidup yang berbeda dengan kota," ulasnya.

 

MMH menilai, peningkatan produktivitas pertanian bisa menambah insentif para petani sehingga taraf hidup rakyat pedesaan dapat meningkat. Strategi itu akan tepat sesuai target jika didukung pula oleh sistem politik dan ekonomi Islam.

 

"Sebab sistem politik dan ekonomi Islam akan menutup celah para mafia dan swasta ikut campur dalam masalah pembangunan termasuk pembangunan desa," sambungnya.

 

Lanjut MMH memaparkan bahwa khilafah memiliki kuasa penuh mengatur desa-desa di wilayahnya menjadi desa produktif karena pembangunannya disesuaikan dengan potensi bumi di wilayah tersebut.

 

“Pembangunan desa juga semakin baik, sebab pembangunan dalam khilafah bersifat sentralistik yaitu seluruhnya dalam pantauan pemerintah pusat,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, sentralisasi ini bertujuan agar pemerintah pusat mengetahui segala sesuatu yang menjadi kebutuhan suatu daerah dan yang menjadi surplus daerah tersebut.

 

"Sistem Islam juga menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak dinilai berdasarkan nominal pendapatan daerahnya, melainkan sesuai dengan kebutuhan rakyat di dalamnya," sebutnya.

 

“Sehingga ketika negara mendapat laporan suatu desa mendapat pendapatan surplus sementara desa lainnya mengalami kekurangan atau paceklik, pendapatan yang surplus tersebut bisa diberikan kepada wilayah yang kekurangan," lanjutnya.

 

Kebijakan itu, dikatakannya, pernah diambil oleh Khalifah Umar bin Khattab tatkala wilayah Madinah diserang paceklik.

 

"Beliau mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Amr bin Ash, dan gubernurnya di Syam, Abu Ubaidah bin Jarroh, Saad bin Abi Waqqas di Irak, untuk mengirim bantuan logistik ke Madinah,” kisahnya.

 

Lebih lanjut diterangkan, Islam juga menjelaskan bahwa pembangunan desa ataupun kota di dalam khilafah akan ditopang oleh Baitulmal.

 

“Khilafah memiliki pendapatan besar yang tersebar dalam tiga pos, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat,” urainya.

 

MMC juga menyebutkan, khilafah tidak mengenal mekanisme pembiayaan investasi pembangunan ala kapitalisme, sebab mekanisme seperti itu hanya akan membuat kaum Muslim menjadi jajahan para kapital.

 

"Penguasa di dalam khilafah Insyaallah adalah orang yang amanah, karena mereka dipilih sesuai dengan standar syariat sehingga pejabat pusat dan daerah bahu membahu memberikan kinerja terbaik bagi rakyatnya, bukan saling mencari celah untuk memperkaya diri sendiri," imbuhnya.

 

Selain itu dikatakan, khilafah juga membuka jalur komunikasi antara rakyat dan penguasa mereka bisa menyampaikan aspirasinya baik langsung secara individu ataupun dengan peran partai politik Majelis Umat dan Mahkamah Mazalim.

 

“Mekanisme ini akan membuat pemerintahan seimbang karena aktivitas muhasabah lil hukam atau mengoreksi penguasa berjalan,” ungkapnya.

 

Dengan demikian, menurut MMC, pemerintah memahami apa yang dibutuhkan rakyat, sementara rakyat mendapatkan hak mereka dari negara. “Seperti inilah kehidupan masyarakat desa dalam khilafah,” bebernya.

 

“Pada akhirnya urbanisasi tidak akan terjadi secara besar-besaran di dalam tata kelola negara Islam, sebab kesejahteraan dan pembangunan merata," tutupnya.[] Lilis

Opini

×
Berita Terbaru Update