×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melemahnya Daya Beli Masyarkat, Paylater Jadi Tumbalnya!

Senin, 28 April 2025 | 05:11 WIB Last Updated 2025-04-27T22:11:34Z

TintaSiyasi.id -- Baru- baru ini otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2025 total hutang masyarakat Indonesia lewat layanan Buy Now Play Later (BNPL) atau yang biasa di sebut dengan Paylater di sektor perbankan menyentuh angka 21,98 triliun. Ini merupakan angka yang sangat fantastik untuk sebuah hutang masyarakat.

Meski angka ini sedikit turun dari posisi Januari 2025 yang berada di Rp 22,57 triliun, secara tahunan justru terlihat kenaikan yang cukup signifikan,yakni sebesar 36,60 persen. (Liputan6.com)

Sungguh sangat miris dana yang beredar di tengah masyarakat saat ini berbasis ribawi. Saat ini terjadi fakta yang meresahkan terjadi di masyarakat yaitu tidak memiliki uang atau dana kecuali dengan berhutang. Sehingga berbagai carapun dilakukan untuk mendapatkan uang termasuk salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Paylater (pembayaran nanti).

Hal ini terjadi akibat penerapan sistem hidup kapitalis liberal yang di emban oleh negara ini. Mendorong masyarakatnya untuk hidup bebas dan hedonisme sehingga menghasilkan sikap konsumtif yang mengukur standart kabahagian adalah materi yang terpenuhi tanpa tahu manfaatnya. Sebagai salah satu contoh fitur transaksi keuangan berbasis digital yang saat ini sedang marak adalah paylater. Yang dijadikan solusi ketika ingin berbelanja tetapi tidak memiliki cukup uang. Karena sifatnya yang mudah dalam melakukan transaksi maka sangat di minati oleh banyak kalangan masyarakat.

Untuk porsi kredit Buy Now Play Later (BNPL) perbankan tercatat 0,25 persen, namun mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,ujar Dian dalam konferensi pers Dewan komisioner OJK. (Kompas, 11/4/2025)

Melalui fitur aplikasi Paylater tersebut masyarakat dimudahkan dengan sekali sentuh melakukan transaksi. Karena kemudahannya itu tanpa disadari tanggungan utang yang wajib mereka lunasi semakin bertambah. Sehingga menjerat pelakunya dalam himpitan ekonomi yang tidak berkesudahan.

Utang merupakan urusan yang semestinya tidak diabaikan. Kenyataannya utang pinjol berdampak menyusahkan di kemudian hari karena memiliki bunga besar. Terkadang cara penagihannya juga dengan kekerasan dan teror. Sehingga membuat korbannya menjadi stress dan beban mental yang bertambah banyak sehingga berujung dengan mengakhiri hidup karena tidak sanggup membayar tunggakan lilitan utang pinjol tersebut. Ini hasil jika kita hidup dalam sistem kapitalisme yang memuja-muja kebabasan dan hawa nafsu.

Kondisi di atas berbanding terbalik jika di terapkannya sistem Islam. Sebab seorang Muslim semestinya mengaitkan setiap aktivitasnya dengan tujuan hidup yaitu adalah untuk beribadah dan meraih ridha dari Allah SWT. Sehingga tidak mungkin seorang Muslim yang hidup dalam sistem Islam melakukan kegiatan ribawi hanya untuk memuaskan hawa nafsu berbelanjanya. Karena larangan riba sangat tegas di dalam Islam bagaimanapun caranya dan dalam bentuk yang sedikit atau banyak jumlahnya.

Sistem Islam ini biasa disebut dengan Daulah Khilafah. Di mana sistem ini memiliki berbagai mekanisme dalam mensejahterakan rakyatnya. Termasuk bertanggung jawab penuh terkait pengaturan kepemilikan atau kekayaan. Semua diatur dalam sistem ekonomi Islam.

Salah satu contohnya seorang pemimpin di dalam sistem Islam bertanggung jawab dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi para kepala keluarga, sehingga kepala keluarga dapat bekerja guna memenuhi kewajiban nafkah terhadap keluarga yang ditanggungnya.

Dengan bekerja para suami mendapatkan gaji yang cukup untuk menafkahi anggota keluaraganya agar hidup layak dan sejahtera. Sehingga tidak ada alasan untuk mencari pekerjaan sampingan atau bahkan haram karena masalah himpitan ekonomi.

Negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah atau keseluruhan tersebut tidak akan memberi celah bagi berkembangnya praktek ribawi. Serta menjauhkan masyarakat dari prilaku materialistis, konsumerisme, hedonisme serta seluruh rangkaian - rangkaian sekuler liberal lainnya. Negara juga akan memberantas tuntas segala fitur aplikasi yang menghantarkan kepada keharaman.

Sungguh penerapan syariat Islam secara kaffah akan menjaga akidah setiap individu rakyatnya. Dan menjauhkan dari hal-hal yang dapat melanggar syariat. Dan kesejahteraan rakyat dapat di raih dengan penerapan syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nurhalimah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update