Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPOM Rilis 9 Produk Makanan Mengandung Babi yang Berlabel Halal: Inikah Citra Pengelolaan Pangan dalam Sistem Kapitalistik?

Rabu, 23 April 2025 | 09:16 WIB Last Updated 2025-04-23T02:16:36Z
TintaSiyasi.id-- Cukup kontradiktif. Bagaimana bisa produk makanan yang telah beredar di pasaran dan telah mendapatkan sertifikat halal justru mengandung babi? Sungguh kabar ini mengagetkan publik, seolah-olah seluruh masyarakat ditipu oleh label halal yang disematkan di jajanan tersebut. 

Dikutip dari detik (21-4-2025), sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi (porcine) ditemukan beredar di pasaran. Bahkan, tujuh produk di antaranya bersertifikat halal. Temuan tersebut diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak pengawas sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut.

Dari sembilan produk yang terdeteksi mengandung babi ini, hampir seluruhnya berasal dari produsen luar negeri seperti China dan Filipina. Produk ini diimpor melalui perusahaan yang berlokasi di Indonesia. Hampir semua produk ini merupakan makanan jajanan yang biasa dikonsumsi anak-anak. Kok bisa? Apakah label halal disematkan supaya umat Islam merasa aman membeli itu semua? Padahal mereka sedang ditipu?

Membahas Lolosnya Produk Makanan yang Mengandung Babi di Pasaran, padahal Berlabel Halal

Kerja sama antara BPJPH dan BPOM telah menemukan beberapa makanan berlabel halal mengandung babi setelah melalui uji sampel secara acak. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, hasil pengujian telah dibuktikan di laboratorium BPOM dan BPJPH.

Dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025, berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.

1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) - bersertifikat halal
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) - bersertifikat halal
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) - bersertifikat halal
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) - bersertifikat halal
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) - bersertifikat halal
6. Hakiki Gelatin - bersertifikat halal
7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) - bersertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) - tidak bersertifikat halal
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) - tidak bersertifikat halal

Pihak perusahaan sudah kooperatif menarik produk dari pasaran. Namun, sebenarnya tidak boleh berhenti di sana, harus ada sanksi yang tegas untuk mereka yang telah mencurangi pemerintah Indonesia beserta rakyatnya. Secara jelas telah menipu menjual barang haram tetapi dilabeli haram, ini adalah tindakan serius yang harus diperhatikan dan mendapatkan hukum jera sebagaimana hukum Islam. 

Dari peristiwa ini dapat diketahui. Pertama, kontrol dan pengawasan makanan dan minuman di negeri ini lemah. Pemerintah seharusnya waspada kepada perusahaan dari negeri-negeri kafir, karena mereka ketika membuat produk tidak memikirkan halal atau haram produk yang dijual. Mereka hanya berpedoman yang penting enak dan laku keras. Inilah watak kapitalistik, mengejar keuntungan dengan segala cara. 

Kedua, aturan atau undang-undang di negeri lemah. Lemah dalam penegakan dan mudah sekali pihak penegak keadilan menerima suap dari pihak-pihak yang berkepentingan. Seharusnya perusahaan yang terbongkar telah menjual produk haram tidak hanya menarik produknya dari pasaran tetapi dilarang berjualan di negeri ini lagi, karena telah jelas menjual barang haram dan membuat tipuan terhadap pemerintah dan masyarakat luas. Dalam Islam pelaku yang memakan barang haram, bahkan ketahuan menjual barang haram kepada umat Islam tidak hanya mendapatkan sanksi deportasi produk, seharusnya ada sanksi fisik seperti hukuman cambuk kepada pelakunya. 

Ketiga, tidak hanya makanan/minuman haram yang dilarang beredar di negeri ini tetapi juga makanan yang tidak tayib alias tidak sehat. Seharusnya ini juga menjadi titik kritis. Bagaimana bisa negeri mayoritas muslim membiarkan miras berizin beredar? Seharusnya dilarang baik miras berizin maupun miras oplosan karena terbukti membahayakan masyarakat luas baik muslim maupun non-muslim. 

Pernyataan Haikal Hasan berikut juga patut dikritisi, "Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan," kata Babe Haikal.

Pada faktanya, banyak masyarakat itu sebenarnya tidak memahami nama-nama ingredients apa saja yang digunakan untuk mengandung babi. Kalau pun ingin membolehkan produk haram mengandung babi dijual harus dibatasi pasarnya. Boleh dijual khusus untuk non-muslim tidak boleh dijual bebas karena mengandung babi. Seharusnya begini, ada pembatasan peredaran dan pengawasan makanan atau minuman itu dijual di mana. Kalau dijual di tempat umum, di mana umat Islam bisa mengaksesnya dengan bebas ini sebenarnya juga harus ditertibkan dan dilarang karena sudah menyalahi koridor di awal.

Inilah dampak pengelolaan dari sistem yang mengabaikan tolok ukur halal-haram dari syariat. Mereka sekenanya membuat aturan dan yang dipikirkan hanya untung-rugi, tidak halal-haram, bahkan tidak akan memikirkan berkah ketika melakukan muamalah. Wajar banyak makanan atau minuman tidak tayib beredar, bahkan yang haram pun juga beredar bebas tanpa kontrol yang berdasarkan syariat.

Dampak Beredarnya Makanan atau Minuman Haram terhadap Aspek Syariat dan Akidah

Beredarnya makanan-minuman haram jelas dilarang dalam pandangan Islam. Tidak boleh beredar bebas kalau pun ada warga non-muslim yang menganggap boleh memakannya. Dampak aspek politik terkait beredarnya makanan bebas adalah negeri ini berada dalam kendali negeri-negeri kapitalis sekuler yang tidak memiliki standar halal-haram dalam menjual barang dagangannya. Ekonomi di negeri ini menggunakan sistem yang tidak mementingkan aspek halal-haram sehingga baik akad maupun barang yang dijual haram. 

Dalam syariat Islam perdagangan barang haram dilarang. Di antara dalil hadits yang menyebutkan bahaya mengkonsumsi makanan haram Misalnya hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلٰى بِهٖ
“Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR At-Thabrani).

Ketika Saad bin Abi Waqgash meminta nasihat Rasulullah SAW supaya doa-doanya dikabulkan, Rasulullah SAW bersabda:

يا سعدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُستَجابَ الدَّعوةِ، والَّذي نفْسُ مُحمَّدٍ بيدِهِ, إنَّ العبدَ لَيَقذِفُ اللُّقمةَ الحرامَ في جَوفِهِ ما يُتقبَّلُ منه عملٌ أربعينَ يومًا, وأيُّما عبدٍ نَبَتَ لحمُهُ مِن سُحْتٍ, فالنَّارُ أَوْلى به

“Wahai Saad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal), niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan, demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari. Dan, seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak untuknya.” (HR. Thabrani) 

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).

“Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380, dari Ibnu ‘Umar, dari ayahnya. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada berbagai penguatnya).

Dalam paparan hadis dan ayat di atas tampak jelas larangan memperdagangkan makanan-minuman haram. Mereka yang melakukan akan mendapatkan hukum takzir dan jika hukuman itu tidak dilakukan ada azab yang pedih di akhirat yang menanti. Dampak nyata pemakan makanan-minuman haram adalah sebagai berikut, tertolaknya ibadah, mengeraskan hati, mengikis keimanan, tertolaknya doa, dan dicampakkan di neraka.

Strategi Islam dalam Melindungi Umat dan Makanan-minuman Haram

Larangan di dalam Islam sangat jelas sekali. Namun apa yang ada dalam Islam tidak bisa hanya diterapkan dalam aspek individu, tetapi juga masyarakat dan negara. Negara harus menjadi panglima penerap syariat Islam secara menyeluruh. Karena hanya negara yang bisa melindungi umat dari kemaksiatan dan perbuatan memakan barang haram. 

Negara wajib melakukan edukasi penguatan akidah dan di saat bersamaan negara mengindikasikan warganya agar terikat dengan hukum syariat Islam. Oleh karena itu ada hukum takzir kepada pelaku kemaksiatan, jika sudah dilarang tetapi tetap tertangkap basah memperjualbelikan barang haram dan mengonsumsinya. 

Dalam hal ini ketentuan (hudud) dari Allah untuk orang yang minum khamar, lepas dari apakah mengakibatkan mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk. Dalilnya tegas sekali sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ

Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih)

Terkait pengaturan terhadap umat non-muslim yang diperbolehkan makanan haram sesuai keyakinan akan tetap dibiarkan memakan di komunitasnya. Tidak boleh mereka mempromosikan secara umum kepada warga muslim, tetapi hanya untuk komunitas non-muslim. Di sinilah toleransi tetap terjaga di bawah naungan negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan. 

Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme hari ini, sistem tidak toleran dengan umat Islam. Tampak sistem sekuler memaksa umat Islam keluar dari syariat dan akidahnya. Sehingga masyarakat muslim "dipaksa" bermuamalah dan menghadapi berbagai makanan-minuman yang tidak jelas kehalalan dan keharamannya. Karena label halal terkadang bisa dibeli. Di sinilah penting umat Islam menerapkan Islam secara keseluruhan dalam berbagai aspek kehidupan sampai pada level negara.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. 

Pertama. Inilah dampak pengelolaan dari sistem yang mengabaikan tolok ukur halal-haram dari syariat. Mereka sekenanya membuat aturan dan yang dipikirkan hanya untung-rugi, tidak halal-haram, bahkan tidak akan memikirkan berkah ketika melakukan muamalah. Wajar banyak makanan atau minuman tidak tayib beredar, bahkan yang haram pun juga beredar bebas tanpa kontrol yang berdasarkan syariat.

Kedua. Dalam paparan hadis dan ayat di atas tampak jelas larangan memperdagangkan makanan-minuman haram. Mereka yang melakukan akan mendapatkan hukum takzir dan jika hukuman itu tidak dilakukan ada azab yang pedih di akhirat yang menanti. Dampak nyata pemakan makanan-minuman haram adalah sebagai berikut, tertolaknya ibadah, mengeraskan hati,  mengikis keimanan, tertolaknya doa, dan dicampakkan di neraka.

Ketiga. Larangan di dalam Islam sangat jelas sekali. Namun apa yang ada dalam Islam tidak bisa hanya diterapkan dalam aspek individu, tetapi juga masyarakat dan negara. Negara harus menjadi panglima penerap syariat Islam secara menyeluruh. Karena hanya negara yang bisa melindungi umat dari kemaksiatan dan perbuatan memakan barang haram. 

Oleh. Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute)

MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO. Rabu, 23 April 2025. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum. #LamRad #LiveOpperessedOrRiseAgainst

Opini

×
Berita Terbaru Update