Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begini Prinsip Pemberantasan Korupsi di Dalam Khilafah

Kamis, 10 April 2025 | 03:58 WIB Last Updated 2025-04-09T20:58:35Z
TintaSiyasi.id -- Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Ummat Ricky Fattamazaya Munthe menjelaskan prinsip pemberantasan korupsi di dalam khilafah. "Pertama pemimpin sebagai teladan dalam kejujuran," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat, Bedah Khilafah - Cara Khilafah Memberantas Korupsi, Kamis (13/3/2025).

Ia mengutip QS. An-nisa ayat 58 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

"Kita juga melihat kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mematikan lampu negara ketika membahas urusan keluarganya agar tidak menikmati fasilitas negara. Ini adalah bagian contoh yang harus kita berikan kepada masyarakat, pemimpin itu menjadi contoh bagi rakyatnya. Ketika contoh yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin kaum Muslimin di dalam kehilafahan, maka amanah itu dapat tersampaikan, dan masyarakatnya tidak terzalimi, berbeda ketika pemimpinnya melakukan praktek-praktek korupsi, melakukan praktek-praktek khianat, suap menyuap, maka rakyatlah yang menjadi korban utama dalam praktik-praktek ini," paparnya.

Kedua, sanksi berat bagi pelaku korupsi. Dalilnya QS. Ali-imran 161 "Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi."

"Kisah Rasulullah Saw. dan penggelapan harta, seorang sahabat bernama Ma’iz bin Malik yang melakukan penggelapan harta dihukum sesuai dengan hukuman, walaupun dia berjasa dalam peperangan. Ini adalah bagian dari contoh, siapapun yang melakukannya (korupsi) harus diberi hukuman yang setimpal, dan timpalnya itu adalah bagi pelaku-pelakunya harus berikan sanksi yang berat," jelasnya.

Ketiga, pencegahan dengan pengawasan dengan ketat. Khalifah dalam sistem khilafah mengangkat qadhi hisbah atau hakim pengawas publik untuk mencegah korupsi dan memastikan keadilan sosial. 

"Kisah Umar Bin Khattab sering melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, dan lagi-lagi ini efektif, karena Umar Bin Khattab sudah membuktikan, dirinya memiliki integritas, dan integritas itu dicontoh oleh pejabat-pejabat di bawahnya," kisahnya.

Keempat, muhasabah, kontrol terhadap penguasa. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim 'setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya'.

"Kisah Khalifah Umar Bin Khattab pernah menegur putranya sendiri karena mengambil harta dari baitul mal yang tidak halal, selain dari muhasabah atau kontrol tadi adalah laporan kekayaan pejabat, pejabat dalam khilafah wajib melaporkan harta sebelum dan sesudah menjabat, ketika ada kenaikan yang melampaui secara umum maka kelebihannya harus diambil oleh negara dan digunakan untuk masyarakat," ungkapnya.

Kemudian, ia mencontohkan bahwa hukuman setimpal bagi pejabat korup dalam kisah Khalifah Ali Bin Abi Thalib, Ali Bin Abi Thalib mencopot gubernurnya langsung yang diduga mengambil harta rakyat tanpa hak.

Selanjutnya, ia menyimpulkan pertama, korupsi adalah dosa besar dalam Islam, dan harus diberantas dengan tegas. Kedua dalam sistem khilafah pemberantasan korupsi dilakukan melalui pemimpin yang amanah, sanksi berat dan sistem pengawasan yang ketat.

"Ketiga, berbeda dengan hukum sekuler, sistem sekuler yang sering gagal memberantas praktek-praktek korupsi, lemahnya sanksi dan kepentingan-kepentingan yang ada di dalamnya, dan ingatlah para pejabat-pejabat di negeri ini sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil dan ingatlah apa yang kalian tanam akan kalian tuai, apa yang kalian korupsi akan kalian pertanggungjawabkan bukan hanya di akhirat tetapi juga di dunia lebih besarnya di akhirat," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update