Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Revisi UU TNI Membawa Keresahan Rakyat

Rabu, 02 April 2025 | 06:17 WIB Last Updated 2025-04-01T23:17:35Z


Tintasiyasi.id.com -- Puluhan mahasiswa-dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
berkumpul di kampus untuk menyatakan keprihatinan mereka atas pengesahan Rancangan Undang-Undang atau UU TNI
menjadi undang- undang, Sabtu 22 Maret 2025.

Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Zuly Qadir memaparkan tiga hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi atas pengesahan UU TNI yang telah direvisi itu. 

Pertama, adanya perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos. 

Kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14.

Ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan.

Ia menjelaskan bahwa lolosnya revisi sejumlah pasal krusial UU TNI tersebut menimbulkan kecurigaan publik apakah ini sebagai wajah lain dari dwi fungsi TNI yang dikubur oleh reformasi 1998. Bahkan ia takut akan meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan karena akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement agreemen bahwa TNI harus kembali ke barak dan menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional, bukan menggerogoti 
supremasi sipil.

Sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm bahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi (tempo.co, 22 Maret 2025).

Lagi-lagi situasi memanas akibat penguasa melahirkan kebijakan yang meresahkan rakyat. Apalagi, proses penyusunan RUU menjadi UU tersebut berlangsung tertutup, sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas. Jika dikatakan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan demokrasi, maka seharusnya rakyat berpikir, "Benarkah hal itu?" 

Fakta kebijakan pengesahan UU TNI yang sangat dikebut semestinya mampu menghantarkan rakyat pada pemikiran bahwa sistem politik yang digunakan untuk mengurus rakyat di negeri ini ada yang salah.

Secara prinsip sistem demokrasi yang konon katanya suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei), demikian kredo demokrasi yang kerap terdengar. Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat dianggap sistem terbaik untuk mengurus rakyat. Namun, pada praktiknya semua itu omong kosong dan bahkan prinsip itu sama sekali tidak akan pernah terwujud. 

Mengapa? Karena sistem demokrasi lahir dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Konsekuensi dari hal tersebut ialah meniscayakan kebebasan pada manusia untuk berbuat termasuk dalam praktik politik yang mereka lakukan, seperti menyerahkan kedaulatan hukum di tangan manusia. Di sini manusia memiliki wewenang untuk membuat, merevisi bahkan menghapus aturan yang sudah mereka sepakati. 

Selain itu, sistem demokrasi tidak hanya menciptakan praktik politik yang mempertontonkan kebohongan secara nyata, akan tetapi juga menciptakan industri politik yang hanya memanfaatkan suara rakyat demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan golongannya tanpa memperdulikan kemaslahatan rakyat.

Oleh karena itu, sistem demokrasi sejatinya telah meneguhkan dirinya sebagai sistem yang hanya menguntungkan para oligarki, kaum elite, sementara kehidupan rakyat tetap saja semakin sengsara dan jauh dari kata sejahtera.

Maka tak heran, jika banyak penguasa dalam sistem demokrasi tidak menjalankan amanah kepemimpinan sebagaimana seharusnya. Sebab, penguasa yang terpilih adalah wakil dari parpol dan para pemilik modal yang telah mengusungnya. Jadi, wajar jika rakyat terus terombang-ambing dalam kekhawatiran karena penguasa demokrasi tidak mengurus rakyat dengan amanah.

Praktik Politik Islam Membawa Ketentraman

Praktik politik dalam Islam jauh dari politik oportunis. Para pemegang kekuasaan pun tidak lahir dari hasil koalisi yang mempertemukan kepentingan para elite. Dalam Islam,
kekuasaan bukanlah sesuatu yang bisa lepas dari pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Politik dalam Islam bermakna ri’ayatusy syu’unil ummah, yakni mengurus urusan umat. Dengan definisi ini, penguasa berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyatnya.

“Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Raa’in (pemimpin) dalam Islam tidak otoriter apalagi diktator dan juga tidak lemah. Namun, ia pengurus (pemelihara) yang bertanggung jawab atas siapa pun yang dipimpinnya berdasarkan Islam.

Islam Memiliki Pandangan yang Khas Terkait Kekuasaan.

 “Kekuasaan (pemerintah) dan agama adalah saudara kembar. Agama adalah fondasi dan kekuasaan (pemerintah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak berfondasi akan roboh, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan lenyap/hilang.”
(Imam Al-Gazali)

Hal ini secara jelas menggambarkan bahwa kekuasaan berperan besar dalam menegakkan seluruh hukum Allah Ta'ala di tengah-tengah umat. Atas dasar ini pula, para pemimpin dipilih untuk menjalankan apa yang menjadi perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.

Kapabilitas pemimpin dalam mengurus negara bukan hanya berdasarkan pada kemampuan seorang politisi, tetapi juga lahir dari keimanan yang kukuh.

Mujtahid ternama Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau aparat negara wajib memiliki tiga kriteria penting, yakni al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan al-rifq bi ar-ra’iyyah (lembut terhadap rakyat). Pejabat negara harus memiliki kekuatan aqliyyah dan nafsiyyah.

Seorang pemimpin, selain wajib memiliki kekuatan akal yang mumpuni, ia juga wajib memiliki pola sikap kejiwaan yang baik, seperti sabar, tidak emosional ataupun tergesa-gesa dalam mengambil segala kebijakan agar mampu memutuskan kebijakan yang tepat dan sejalan dengan syariat Islam yang mampu melindungi, menentramkan dan menyejahterakan rakyatnya. Sehingga rakyat pun merasakan atmosfer politik yang kental dengan spirit keimanan. 

Dalam Islam, penguasa bukan pihak pembuat hukum yang bisa dengan seenaknya merevisi hukum seperti penguasa dalam sistem demokrasi kapitalisme saat ini. Penguasa dalam Islam, yakni khalifah hanya menjalankan hukum Allah Swt, dia dibaiat oleh rakyat untuk menjalankan amanah ini.

Seorang khalifah dibolehkan melakukan tabanni atau adopsi hukum untuk menghilangkan perbedaan di tengah masyarakat. Jadi, khalifah tidak membuat hukum, namun dia menggali hukum dari hukum yang sudah ada, yakni hukum syariat. 

Ketaatan khalifah kepada hukum syara akan menjadikan masyarakat hidup tentram jauh dari kekhawatiran. Sebab, ia mengatur urusan rakyat dengan syariat, bukan dengan hawa nafsu. Ketentraman ini pun menjadi keniscayaan karena Allah Swt. berjanji akan memberikan keberkahan dari langit dan bumi jika penguasa dan masyarakat beriman dan bertakwa sebagaimana yang Allah Swt sebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf Ayat 96.

Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

Opini

×
Berita Terbaru Update