TintaSiyasi.id -- Merespons penempatan personil kepolisian aktif di berbagai jabatan di kementrian dan lembaga, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardhana, mengatakan, makin menjauhkan polri dari tugas pokoknya.
"Polisi itu memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat kemudian menegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penempatan personil kepolisian aktif di berbagai jabatan di kementrian dan lembaga makin menjauhkan polri dari tugas pokok itu," ungkapnya di akun TikTok agung.wisnuwardana, Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan, alih-alih menjadi polisi yang makin profesional, yang muncul justru ancaman terhadap transparansi atas penegakan hukum.
Kemudian, ia menjelaskan, bagi polri mungkin penempatan polisi di berbagai kementerian dan lembaga penting untuk memperoleh akses kekuasaan termasuk akses ekonomi dan logistik tetapi ada bahaya terselubung terkait hal ini.
"Dengan luasnya polri aktif masuk ke jabatan sipil baik yang legal maupun yang diduga melanggar aturan, hal ini seperti tanda petik hadiah dari penguasa kepada polri tentu tidak ada makan siang yang gratis penguasa dapat menghegemoni lembaga polri, polri dapat dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat dan dalam lingkungan yang korup dan materialistis seperti saat ini maka penempatan jabatan sipil yang luas untuk polri aktif akan berimbas peningkatan keburukan untuk polri," paparnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan survei Indeks Persepsi Korupsi Polisi yang dipublikasikan oleh Indeks Mundi pada Kamis 16 Mei 2024 polisi Indonesia memperoleh angka 7, 56 persen dan tertinggi untuk kawasan Asia Tenggara, sedangkan di dunia menempati urutan 18 sebagai polisi yang paling korup.
"Masalah ini solusinya bukan malah memperbanyak polisi aktif pada jabatan sipil, Kontras mencatat dalam rentang 2020 sampai 2024 telah terjadi ratusan praktek-praktek kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia," jelasnya.
Kemudian, sepanjang Juli 2020 sampai Juni 2020 setidaknya terdapat 651 kasus, kemudian 2021 sampai 2022 mengalami peningkatan hingga 677 kasus, 2022 sampai 2023 622 kasus, sedangkan Januari sampai April 2024 terjadi 198 kekerasan yang melibatkan kepolisian.
"Sungguh aneh bila masalah polri ini solusinya memperbanyak polisi aktif ditempatkan pada jabatan sipil, polri seharusnya fokus memperbaiki kepercayaan publik pada institusi ini dengan membangun SDM polri yang profesional dan berkarakter mengayomi rakyat tanpa menghilangkan ketegasan," tegasnya.
Kemudian, ia menyarankan untuk membangun kelembagaan polri dengan tata kelola yang lebih baik, memberantas pungli dan korupsi di tubuh polri.
"Dan penguasa harus memposisikan polri pada tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jangan jadikan polri malah menjadi alat politik kekuasaan, seperti yang sering terjadi dan tentu harus membangun kesejahteraan polri agar tidak tolah-toleh lagi dan menjadi polisi yang profesional," tambahnya.
"Semua itu bisa terwujud dalam penerapan sistem Islam yang dipimpin oleh khalifah yang adil," pungkasnya.[] Alfia Purwanti