Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jangan Jadikan Polri Alat Politik Kekuasaan

Kamis, 27 Maret 2025 | 06:49 WIB Last Updated 2025-03-26T23:49:58Z
TintaSiyasi.id -- Menanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi perwira polisi di kementrian dan lembaga sipil, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardhana mengatakan, jangan jadikan polri alat politik kekuasaan.

"Jangan jadikan polri menjadi alat politik kekuasaan seperti yang sering terjadi, dan tentu harus membangun kesejahteraan polri agar tidak tolah-toleh lagi dan menjadi polisi yang profesional," ungkapnya di akun TikTok agung.wisnuwardana, Jumat (21/3/2025).

Ia mengatakan, adanya penempatan polri di dalam kementrian dan lembaga sipil ada bahaya yang terselubung. Dengan luasnya polri aktif masuk ke jabatan sipil baik yang legal maupun yang diduga melanggar aturan, hal ini seperti tanda petik hadiah dari penguasa kepada polri. Tentu tidak ada makan siang yang gratis, penguasa dapat menghegemoni lembaga polri.

"Polri dapat dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat, dan dalam lingkungan yang korup dan materialistis seperti saat ini maka penempatan jabatan sipil yang luas untuk polri aktif akan berimbas peningkatan keburukan untuk polri," ujarnya.

Ia menambahkan catatan penting, tidak adanya pasal yang mengatur anggaran operasional polri baik dalam undang-undang yang lama yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2002 maupun draf RUU polri yang baru versi 28 Mei 2024 akan berdampak polri bisa mendapatkan biaya dari non APBN melalui hibah baik pemerintah maupun swasta, dan ini rawan konflik kepentingan bilamana pihak pemberi hibah itu terjerat masalah hukum maupun a bus of power melalui pungli ya polisi sangat mungkin membela yang mendanai.

"Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil tidak ada kaitannya dengan persoalan kompleks di tubuh polri misalnya apa kaitan penempatan polisi aktif pada jabatan sipil dengan rendahnya kepercayaan publik pada polri soalnya karena kasus Sambo, Tedy Minahasa atau pencabulan Kapolres pada anak dibawah umur, tidak ada sama sekali kaitannya," contohnya.

Ia mengungkapkan, survei Indeks Persepsi Korupsi Polisi yang dipublikasikan oleh Indeks Mundi pada Kamis 16 Mei 2024 polisi Indonesia memperoleh angka 7, 56 persen dan tertinggi untuk kawasan Asia Tenggara, sedangkan di dunia menempati urutan 18 sebagai polisi yang paling korup.

"Masalah ini solusinya bukan malah memperbanyak polisi aktif pada jabatan sipil, Kontras mencatat dalam rentang 2020 sampai 2024 telah terjadi ratusan praktek-praktek kekerasan yang melibatkan kepolisian di Indonesia," tegasnya.

"Sepanjang Juli 2020 sampai Juni 2020 setidaknya terdapat 651 kasus, kemudian 2021 sampai 2022 mengalami peningkatan hingga 677 kasus, 2022 sampai 2023 622 kasus, sedangkan Januari sampai April 2024 terjadi 198 kekerasan yang melibatkan kepolisian," sambungnya.

Ia mengatakan, aneh bila masalah polri solusinya memperbanyak polisi aktif ditempatkan pada jabatan sipil, polri seharusnya fokus memperbaiki kepercayaan publik pada institusi ini dengan membangun SDM polri yang profesional, dan berkarakter, mengayomi rakyat tanpa menghilangkan ketegasan.

"Kemudian membangun kelembagaan polri dengan tata kelola yang lebih baik, memberantas pungli dan korupsi di tubuh polri. Dan penguasa harus memposisikan polri pada tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," paparnya.

Ia mengatakan, polisi itu tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Penempatan personil kepolisian aktif di berbagai jabatan di kementrian dan lembaga makin menjauhkan polri dari tugas pokok itu, alih-alih menjadi polisi yang makin profesional yang muncul justru ancaman terhadap transparansi atas penegakan hukum," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update