TintaSiyasi.id -- Pengamat Kebijakan Publik Luthfi Afandi, S.H, M.H., mengatakan Islam merupakan ideologi yang lengkap dan komprehensif.
"Islam merupakan ideologi yang lengkap yang komprehensif. Dia merupakan satu ideologi yang memiliki, ide, gagasan, atau fikroh dan yang kedua memiliki metode atau thoriqoh," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat dalam acara Bedah Khilafah - Sistem Hukum dalam Negara Khilafah, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan, Islam terdiri dari akidah, iman kepada Allah sampai iman kepada hari akhir, takdir, dan seterusnya, serta problem solving yakni memecahkan berbagai macam permasalahan. "Nah ini baru konsep atau gagasan, konsep gagasan ini dia tidak akan berarti apa-apa kalau tidak ada metode untuk menerapkannya," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan, ideologi Islam, atau pemikiran Islam dia tidak akan menjadi apa-apa kalau tidak ada metode yang menerapkan, dan Islam memiliki metode untuk menerapkan seluruh hukum-hukum Islam, yakni metodenya adalah khilafah Islam.
"Islam juga memiliki metode atau thoriqoh untuk menerapkannya, bagaimana metode untuk menerapkan Islam yakni dengan khilafah Islam, dan Islam juga memiliki metode untuk mempertahankan sistem itu agar tetap ajeg dan lestari, dengan sanksi hukum, dan khilafah Islam," tegasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ideologi Islam memiliki metode untuk menyebarluaskan dengan dakwah jihad dan khilafah. "Jadi posisi sistem hukum Islam adalah upaya untuk mempertahankan sistem Islam agar tetap lestari dalam masyarakat dan sistem hukum Islam itu diperlukan," ungkapnya.
Ia menjelaskan alasan sistem hukum Islam sangat diperlukan dalam kehidupan.
"Pertama, karena syarat Islam itu dijalankan oleh manusia, kita tahu manusia itu adalah makhluk yang dia bisa saja berbuat dosa, bisa berbuat maksiat Kenapa karena bukan malaikat," ungkapnya.
Kedua, manusia mempunyai dua potensi sekaligus berbuat baik ataukah berbuat buruk, ketika berbuat baik akan diberikan reward, ketika berbuat buruk atau pelanggaran kemaksiatan maka harus dihukum.
Ketiga, untuk menjaga kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat menjalani kehidupan tetap on the track. "Keempat, adalah untuk mempertahankan kehidupan Islam agar tetap lestari, agar tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan syariat tertentu Allah SWT," paparnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup sistem persanksian dan peradilan dalam Islam.
Pertama, sanksi dalam Islam memiliki ketentuan, tergantung jenis kejahatannya, maka sanksinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Kedua, dalam lembaga peradilan, terkait bagaimana hakim dalam Islam menentukan jenis hukumannya. Ketiga, tentang hukum pembuktian dan kelengkapan sistem persanksian serta peradilan.
"Dalam Islam memberikan gambaran bahwa khilafah Islam ini bukan hanya sekedar negara modern, tetapi negara yang sangat menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, kesetaraan dihadapan hukum dan akuntabilitas, sehingga sistem hukum ini akan menjamin orang yang misalkan dituduh kejahatan, dia harus dibuktikan bahwa betul-betul dia melakukan kejahatan, kalau terbukti dihukum kalau tidak terbukti maka dia harus dilepaskan dari segala tuduhan, itulah hebatnya sistem hukum Islam," jelasnya.
Selanjutnya, ia memaparkan bentuk sanksi dalam konteks pidana. Pertama hudud, adalah sanksi atas kemaksiatan yang jenis kasus dan sanksinya itu telah ditetapkan oleh syariah dan itu merupakan hak Allah SWT. ini disebutkan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Saw.
Kedua, jinayat, sanksi atas pelanggaran terhadap badan, yang di dalam itu mewajibkan qishas atau diyat. Dan itu menjadi hak manusia.
Ketiga, ta'zir, ini bermakna uqubat yang disyariatkan yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ditentukan secara khusus had dan kafaratnya.
Keempat, mukhalafat, perbuatan yang melanggar perintah dan larangan yang telah ditetapkan oleh negara, jadi ini jenis sanksi di dalam Islam. [] Alfia Purwanti