TintaSiyasi.id -- Penulis Buku Memoar Pejuang Syariah dan Khilafah Ustaz M. Ali Dodiman, memparkan tujuh syarat sah seseorang menjadi khalifah. "Pertama, seorang khalifah itu harus seorang muslim. Seorang muslim disebutkan di dalam Quran Surat an-nisa ayat 141 dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat Bedah Khilafah - Syarat Seorang Khalifah, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan, dalam surah tersebut, kata lan yakni kata yang menunjukkan jadi penafian peniadaan untuk selamanya, jadi untuk selamanya tidak mungkin seorang muslim, kaum muslimin itu dipimpin oleh orang kafir, apalagi dia menduduki jabatan sebagai pemimpin seluruh kaum muslimin.
Kedua, harus laki-laki. "Berdasarkan hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda dan ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.’ (HR Al-Bukhari)," ungkapnya.
"Hadis ini disampaikan oleh Rasulullah tatkala beliau mendengar berita ternyata Putri kisra itu diangkat sebagai ratu di Persia, urusan Ratu urusan Raja itu artinya urusan pemerintahan, maka di sini ada kata ketidak beruntungan kalau suatu kaum suatu bangsa itu dipimpin oleh seorang wanita dalam mengurus urusan mereka dalam pemerintahan," paparnya.
Ia menambahkan, hadis ini tidak melarang seorang wanita untuk menjadi pemimpin selain pemerintahan. "Maka urusan selain pemerintahan itu dibolehkan seorang wanita untuk memimpin," terangnya.
Ketiga, baligh. "Seorang khalifah itu harus sudah baligh, dalam hadis Rasulullah Saw. pernah bersabda “Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga mimpi basah, dan orang gila hingga berakal.” (HR Ahmad, Addarimi, dan Ibnu Khuzaimah)," terangnya
"Di sini disebutkan bahwa baligh itu menjadi salah satu penyebab dikenakannya taklif atas suatu perbuatan, beban hukum, maka dalam hal ini seorang khalifah itu harus sudah baligh bukan anak-anak," tambahnya.
Ia berkisah, suatu saat Rasulullah Saw. itu didatangi seorang ibu, ibu tersebut menginginkan agar anaknya, pembaitan atas anaknya untuk taat terhadap Rasulullah itu diterima, namun Rasulullah menyatakan bahwasanya dia masih kecil untuk kemudian harus menanggung ketaatan. "Nah dalam hal ini beliau tidak menerima ketaatan anak kecil karena belum terkena taklif, nah apalagi kalau yang di baiatnya itu gitu ya masih kecil, anak-anak belum baligh, maka seorang khalifah itu tidak boleh kalau masih belum baligh," terangnya.
Keempat, harus berakal. "Artinya seorang khalifah tidak termasuk orang yang gila, dalam hadis
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Dari Aisyah, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), dan orang gila hingga berakal.’” (HR Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Khuzaimah)," ungkapnya.
"Dari orang yang gila sampai sadar, jadi orang gila, anak-anak, itu termasuk orang-orang yang diangkat catatannya, artinya perbuatan-perbuatannya tidak dianggap, tidak dituliskan sebagai amal shalih ataupun amal buruk, dikarenakan kondisi tadi, nah demikian pula ketika seorang khalifah tidak boleh dia itu berada dalam keadaan gila, atau hilang akalnya," tegasnya.
Kelima, adil. "Seorang khalifah harus adil, pengertian adil bukan hanya sekadar menempatkan sesuatu pada tempatnya, dalam fiqih Islam adil lawannya adalah fasik. Artinya seorang yang fasik, seorang yang dia menunjukkan kemaksiatannya secara terang-terangan, seorang khalifah tidak boleh orang yang suka bermaksiat, karena dia akan menangani urusan kekhalifahan ini terhadap semua kaum muslimin, kalaulah kemudian sosoknya pelaku maksiat maka ini tidak boleh menjadi khalifah," terangnya.
Ia mengutip QS. Al-thalaq ayat 2
وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ
dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Artinya, ia menjelaskan, untuk urusan saksi suatu permasalahan dibutuhkan dua orang yang adil, apalagi urusan memimpin kaum muslimin seluruh dunia dalam jumlah yang banyak, bukan sekadar urusan yang sepele, tetapi urusan yang lebih besar lagi, maka dalam hal ini keadilan seorang khalifah juga dituntut menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Keenam, merdeka. "Merdeka dalam arti dia bukan seorang budak, seorang hamba sahaya, yang dia dikuasai oleh tuannya, bagaimana dia mau melakukan suatu tindakan, sementara tindakannya dia ada di bawah kendali tuannya, untuk mengatur dirinya saja dia harus tergantung kepada tuannya, bagaimana kalau dia mau mengurus umat, tidak mungkin seorang khalifah itu berada dalam posisi sebagai budak yang dikuasai oleh tuannya," tegasnya.
Ketujuh, harus mampu menjalankan amanah kekhilafahan. “Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR. Muslim no. 1825).
"Nah demikian juga beliau melihat Abu Dzar itu enggak akan bisa mengurus urusan harta seperti itu, yang menjadi salah satu dalil tentang keharusan seorang khalifah itu dia harus mampu memegang amanah," tambahnya.
Syarat Keutamaan
Pertama, seorang mujtahid, dia bisa menggali hukum dari sumber-sumbernya, sehingga permasalahan-permasalahan umat bisa lebih cepat diputuskan. "Seorang khalifah kalau bukan mujtahid tetap sah mengeluarkan hukum, hanya saja dia bisa meminta pendapat dari seorang mujtahid," sambungnya.
Kedua, ahli strategi perang. "Rasulullah Saw. sebagai kepala negara, pernah beberapa kali peperangan beliau meminta pendapat dari para sahabat. Artinya walaupun beliau juga punya strategi peperangan, ahli dalam peperangan, kalau urusan strategi perang ini bisa jadi seorang khalifah itu tidak ahli dalam strategi perang, dia bisa mengangkat orang-orang yang memiliki kehebatan strategi perang itu dari kalangan umat Islam," ujarnya.
Ketiga, berani mengambil keputusan dengan cepat dan tepat dalam memimpin negara. "Apabila seorang khalifah bisa demikian alangkah baiknya, namun kalaupun misalnya perlu pertimbangan yang lainnya, seorang khalifah bisa bermusyawarah sebelum melakukan keputusan dalam urusan kenegaraan, selain pemberani juga politikus ulung artinya seorang khalifah dia mampu mengurus urusan kaum muslimin, karena kita ketahui bahwa yang namanya politik itu adalah seorang politikus dia harus bisa menangani urusan kaum muslimin dalam hal ini kalaulah seorang khalifah itu tidak terkategori politikus ulung maka dia bisa mendelegasikan wewenang mengangkat pejabat melalui orang-orang yang memang layak dalam mengurusi urusan masyarakat," paparnya.
Kelima, bisa saja seorang khalifah berasal dari keturunan Quraisy.
"Karena ada beberapa hadis yang menyebutkan terkait dengan kepemimpinan ini, hanya saja terkait diskusi tentang kepemimpinan dari orang Quraisy ini di sana dalam pembahasannya itu tidak harus, tidak tegas dari kalangan orang Quraisy, Itu keutamaan saja kalau ada seorang khalifah ternyata dia setelah diteliti nasabnya ternyata dia termasuk keturunan Quraisy yaitu lebih baik," pungkasnya. [] Alfia Purwanti