Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begini Keunggulan Sistem Hukum dalam Islam

Sabtu, 29 Maret 2025 | 19:45 WIB Last Updated 2025-03-29T12:45:59Z
TintaSiyasi.id -- Pengamat Kebijakan Publik Luthfi Afandi, S.H, M.H., menjelaskan keunggulan sistem hukum dalam Islam.

"Keunggulan sistem hukum dalam Islam, sanksi, peradilan dan pembuktian dalam Islam, yang pertama dari aspek substansi hukum, sistem hukum Islam berasal dari Allah, Allah yang Maha Adil, Maha Sempurna," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat dalam acara Bedah Khilafah - Sistem Hukum dalam Negara Khilafah, Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan, ketika hukum berasal dari Allah Swt. maka hukum yang diturunkan itu pasti sempurna, tetap tidak akan berubah, memunculkan kepastian hukum dan keadilan.

Ia menjelaskan hikmah ketika hukum berasal dari Allah. Pertama, tidak akan ada negosiasi di pesanan hukum. "Hukum dibuat oleh Allah Swt., beda kalau hukum dibuat oleh anggota dewan ini memungkinkan untuk terjadinya negosiasi, saya ingin ada pasal ini, saya tidak ingin pada pasal ini," contohnya.

Kedua, efisien sekali karena tidak ada lembaga yang membuat hukum. "Kita tahu sekarang ketika proses pembuatan undang-undang itu memakan biaya besar sekali, miliaran," ungkapnya.

Ketiga, akan memunculkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. "Karena hukum dibuat tidak membawa kepentingan siapapun, karena hukum diturunkan dibuat oleh Allah Swt. itu dari aspek substansi hukum," terangnya.

Ia juga menjelaskan sanksi hukum dalam Islam itu memiliki fungsi pertama, zawajir, yakni mencegah kriminalitas. Karena sanksinya tegas sekali dan itu tidak ada tawar-menawar. Kedua, jawabir, yakni menggugurkan dosa-dosa, sehingga orang yang melakukan tindak pidana kejahatan dosa, maksiat, maka ketika dia ridha, ikhlas dihukumi dengan hukum Islam, maka dia akan gugur dosa-dosanya.

Ia menambahkan hikmah dari penerimaan hukum Islam. Pertama, efektif sekali mencegah kriminalitas dan berbagai macam penyimpangan hukum.

Kedua, efektif menghukum pelaku kejahatan, karena akan ada dorongan orang mengakui tindakannya kalau 'saya tidak mengakui pasti tidak akan lolos nanti di akhirat', 'tetapi kalau saya mengakui walaupun saya dihukum di dunia, nanti di akhirat saya akan mendapatkan balasan yang luar biasa'.

Ketiga, efisien, karena tidak semua terpidana hukumannya dipenjarakan. "Ada hukuman-hukuman tidak semua terpidana atau tidak semua orang melakukan kejahatan itu semua hukumannya adalah penjara," jelasnya.

Berikutnya, ia memaparkan lembaga peradilan dalam Islam. "Lembaga peradilan dalam Islam merupakan lembaga peradilan tunggal, tidak berjenjang, hikmahnya pertama, akan menjamin kepastian hukum, misalnya tidak akan menang di tingkat a, lalu kemudian kalah di tingkat bandingkan, setidaknya ini pasti akan menjamin kepastian hukum," urainya.

Kedua, tidak akan ada penumpukan perkara, karena prosesnya semua diselesaikan segera tidak ada banding, tidak ada kasasi.

Ketiga, akan memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan juga lembaga peradilan.

Keempat, akan mempersempit munculnya mafia peradilan. "Karena biasanya muncul ketika prosesnya panjang, maka muncul lah orang yang menawarkan jasa-jasa bisa meringankan a meringankan b. Kelima, biaya yang sangat murah," jelasnya.

Itulah hebatnya sistem peradilan di dalam Islam, ia menjelaskan aparat penegak hukum di dalam Islam mereka bekerja, frame work adalah dalam rangka melaksanakan hukum Allah Swt.

"Aparat penegak hukum diangkat karena profesionalisme, ketakwaan dan kepahaman terhadap syariat Islam dan aparat penegak hukum digaji dan diberi fasilitas yang memadai," ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan hikmah ketika seseorang memiliki kesadaran menjalankan hukum syarak, pertama muncul ruhyah, dan muncul pengawasan yang melekat, sehingga orang menaati hukum itu bukan bukan takut dengan KPK orang taat hukum bukan takut polisi, orang taat hukum bukan takut apparat penegak hukum, orang menaati hukum karena perintah dan larangan Allah Swt. 

"Itu hebatnya Islam dan orang akan terdorong amanah dan fokus terhadap pekerjaan, digaji dengan fasilitas yang memadai dan juga ini perintah Allah Swt. maka dia akan fokus menjalankan tugas dan sebagai aparat penegak hukum," terangnya.

Kedua, budaya hukum bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi menegakkan hukum juga melibatkan masyarakat.

"Budaya hukum yang akan muncul ketika syariat Islam diterapkan, masyarakat akan menaati hukum itu karena mereka menaati perintah dan larangan Allah Swt. dan munculnya kesadaran selain pengawasan dari lembaga penegak hukum, tetapi yang jauh lebih penting itu masyarakat kita akan melihat tertib, tertibnya mereka bukan karena takut akan aparat, tertibnya mereka bukan takut akan hukuman, tetapi tertibnya mereka karena mereka sedang menjalankan syariat dan hukum-hukum Allah Swt.," paparnya.

"Jadi masya Allah ya sistem Islam, sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan, dan negara khilafah yang mengeksekusi itu semuanya, sehingga dengan demikian akan muncul masyarakat menaati Allah Swt. di masyarakat yang penuh dengan kebaikan dan keberkahan," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update