TintaSiyasi.id -- Merespons pesta seks sesama jenis dalam sebuah Hotel di Jakarta, Ulama Aswaja Kiai Yasin Muthohar, mengatakan, seruan kepada pemerintah di negeri ini jangan biarkan (LGBT) itu terjadi karena itu akan menular kepada anak-anak, kepada generasi negeri ini.
"Kami menyerukan kepada pemerintah di negeri ini jangan biarkan itu terjadi. Karena itu akan menular kepada anak-anak kita, kepada generasi negeri ini. Hukum dengan tegas (pelaku), dan tutup semua peluang di negeri ini yang mengarah ke sana," ungkapnya di akun Instagram Abiyasinmuthohar, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, perbuatan LGBT, gay dan sejenisnya di dalam Islam adalah perbuatan yang dimurkai oleh Allah SWT. Perbuatan yang dikutuk, dilaknat. Perbuatan yang akan berakhir dengan kehancuran.
Ia mengutip firman Allah SWT. "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu" (Q.S Al Ankabut ayat 28).
"Apakah kalian melakukan fahisyah, melakukan perbuatan keji? Kata fahisyah di dalam Al Qur'an maknanya, satu zina, yang kedua perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth yaitu liwath atau melakukan sodomi," ujarnya.
Kemudian ia mengutip firman Allah SWT. "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas" (Q.S Al A'raf ayat 81).
Serta mengutip hadis Rasul juga menyatakan "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud).
"Ini menunjukkan betapa kejinya perbuatan ini. Lebih keji, lebih besar hukumannya dari orang yang berzina. Sampai imam Syafi'i mengatakan 'andai kata telah ditetapkan dua orang laki-laki yang kedua-duanya bersaksi dia menyatakan bahwa dia melakukan itu, dia melakukan hubungan seks sesama jenis laki-laki dengan laki-laki dan kemudian ada saksi, maka hukuman baginya adalah bunuh," tegasnya.
Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa kewajiban negara adalah melindungi rakyat dari perbuatan tercela, nista dan akan membawa petaka bagi negeri ini. Kewajiban para ulama, ustaz, dai untuk tidak diam diri melihat fenomena seperti ini.[] Alfia Purwanti