Tintasiyasi.id.com -- Sebuah video viral menunjukkan sejumlah siswi SMA Sulthan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjurr, yang melakukan tes kehamilan di sekolah. Para siswi satu persatu masuk ke toilet untuk mengambil urine mereka dan di tes. Disebutkan bahwa program siswi SMA tes kehamilan ini merupakan program tahunan sekolah tersebut (Suara.com, 24-01-2025).
Kebijakan ini tentu tak lepas dari pro dan kontra, meski memiliki tujuan yang baik, yakni menghentikan kenakalan remaja, salah satunya pergaulan bebas hingga terjadi kehamilan di luar nikah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti kebijakan tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut diskriminatif atau menjadikan perempuan sebagai objek. Mereka menanggapi bahwa, jika tujuan pihak sekolah untuk mengantisipasi pergaulan bebas, maka seharusnya dilakukam edukasi dan literasi secara menyeluruh (Detik.com, 22/01/2025).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Nonong Winarni menilai bahwa program tersebut memilki tujuan yang baik. Setiap sekolah memiliki kebijakan internal masing-masing dengan cara, strategi, dan metode yang berbeda, yang disesuaikan dengan karakter lingkungan dan warga sekolah. Hal yang disayangkan adalah tindakan pihak sekolah atau guru yang mengunggah aktivitas tersebut ke media sosial sehingga menimbulkan polemik di masyarakat (Kompas.com, 23/01/2025).
Salah Kaprah
Setiap kasus kehamilan di luar nikah, apalagi masih di usia belajar, akan selalu menjadi pukulan telak tidak hanya keluarga, juga bagi setiap lembaga atau sekolah dimana yang bersangkutan masih di bawah naungan mereka, tempat untuk mendapat pendidikan dan pengajaran.
Maka di satu sisi dapat dimaklumi, berbagai cara ditempuh untuk memutus rantai pergaulan bebas hinggal kehamilan yang terus berulang bahkan meningkat. Problem ini tentu menjadi beban tersendiri bagi pihak sekolah mengingat akan mempengaruhi nama.baik lembaga dan keprihatinan terhadap kondisi anak didik.
Padahal, adanya tes kehamilan, bukanlah upaya pencegahan. Faktanya, seks bebas tidak selalu terjadi kehamilan, belum lagi dari sisi hanya perempuan yang diperiksa, sedangkan perilaku rusak dan merusak ini juga dilakukan oleh remaja laki-laki.
Adanya dominasi fantasi dan interaksi seksual yang melingkupi pemikiran remaja bahkan masih di usia sekolah. Hal ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Arus liberal atau kebebasan masuk tanpa filter.
Nilai-nilai moral dan remajapun sedikit demi sedikit semakin tergerus. Para remaja mulai kehilangan jati diri hingga menjadi sasaran empuk pengaruh liberal. Hal yang tabu dianggap semakin biasa, yang haram seolah menjadi halal, hingga merebak perzinahan.
Sistem sekularisme telah menjauhkan manusia dari pemahaman agama secara kaffah, hingga tidak lagi menjadikan agama sebagai sandaran dalam mengatur urusan dunia. Agama seakan dianggap semata ibadah ritual. Kebebasan dalam ranah publik, semakin mengalami normalisasi, ujung-ujungnya justru menanggung akibat kebebasan yang semakin tak terkontrol.
Bahkan cenderung saling menyalahkan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Islam solusi yang tepat
Masalah pergaulan bebas membutuhkan upaya menyeluruh yang menyentuh akar masalah, yakni penerapan sistem sekuler kapitalisme, yang menjadikan remaja mengikuti hawa nafsunya dan mengutamakan kesenangan jasmani, mengabaikan halal dan haram.
Mencabut penerapan sistem sekuler kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam adalah satu-satunya solusi yang tepat. Islam adalah agama sempurna yang men gatur semua aspek kehidupan, termasuk aturan pergaulannya, dan mampu menjaga kemuliaan dan kehidupan manusia.
Remaja membutuhkan adanya pengaturan dan penjagaan agar tidak sampai terpapar gaya hidup bebas, termasuk seks bebas. Dalam Islam, pergaulan laki-laki dan wanita sangat dijaga. Islam sebagai cara pandang hidup (way of life) yang mengatur manusia, baik mengatur hubungannya dengan Sang Pencipta, Allah Swt secara langsung, dengan dirinya sendiri, serta hubungan antar sesama manusia.
Dalam hal menjaga pergaulan remaja, Islam menutup segala celah yang memungkinkan menjadi pintu masuknya pengaruh budaya pergaulan bebas di tengah masyarakat. Mekanismenya terwujud dalam aturan yang rinci melalui tiga pilar penjagaan, yakni:
Pilar pertama, ketakwaan individu. Sistem Islam akan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa. Faktor keimanan dan kuatnya akidah pada seorang individu, akan menjaga dirinya dari perilaku yang dilarang syariat, semata-mata karena dorongan keridhoan Allah Swt.
Pilar kedua, yakni kontrol masyarakat. Masyarakat dalam naungan sistem Islam akan senantiasa menyandarkan aturan sesuai sandaran akidah Islam, sehingga senantiasa terbentuk suasana saling menasihati. amar makruf nahi mungkar, saling berperan aktif menjaga masyarakat dari pergaulan bebas, tidak berdiam diri jika ada kemaksiatan di lingkungan sekitarnya.
Pilar ketiga, yakni dukungan sistem yang diterapkan negara, yakni penerapan hukum Islam secara kaffah di seluruh lini kehidupan. Salah satunya adalah negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam, menjamin kehidupan yang jauh dari kerusakan.
Negara akan melakukan upaya pencegahan dengan memberi aturan yang jelas seperti larangan mengumbar aurat, ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), khalwat (berdua-dua an), larangan berpacaran, aktivitas yang mendekati zina dan semisalnya.
Selain itu, negara juga akan melarang penayangan aksi-aksi yang berbau pornografi dan pornoaksi di seluruh media. Media harus dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai sarana syiar dan dakwah, mengokohkan remaja dengan karakter dan tsaqofah Islam.
Berikutnya, negara akan menerapkan sistem Pendidikan Islam yang berasas akidah Islam, melahirkan generasi berkualitas, berkepribadian Islam dan paham tata pergaulan Islam. Pemahaman yang terbentuk akan menjaga generasi tetap dalam ketaatan dan mencegah dari berbuat keharaman termasuk gaul bebas.
Sistem sanksi yang diterapkan bersifat tegas dan membuat jera. Pelaku zina akan diberikan hukuman berdasarkan ketentuan hukum Islam. Pezina yang telah menikah dihukum razam (dilempar batu hingga meninggal), dan pezina yang belum menikah akan dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan. Hal ini berdasar pada perintah Allah Swt, Al Qur'an surah An-Nur ayat 2.
Dengan demikian, adanya penerapan sistem Islam secara keseluruhan, generasi akan terjaga pergaulannya dan tercegah dari pergaulan bebas, serta kerusakan akhlak lainnya. Keimanan yang kokoh akan menjaga generasi selalu dalam ketaatan dan jauh daei kemaksiatan. Kontrol masyarakat dan penerapan sistem Islam yang tegas akam menjaga keselamatan generasi dari pemimiran rusak dan perbuatam maksiat. Wallahua'lam bishshawwab.[]
Oleh: Linda Maulidia, S.Si
(Aktivis Muslimah)