Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Perguruan Tinggi Bukanlah Solusi Masalah Pendidikan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:19 WIB Last Updated 2025-02-01T10:31:47Z
TintaSiyasi.id -- Terkait dengan izin pengelolaan tambang, kali ini Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah Satu fihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambang (WIUP). Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang ditetapkan sebagai usul inisiatif dari  rapat paripurna. (kompas.com, 25/01/2025)

Pemberian pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi ini diusulkan oleh asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia (APTISI) Indonesia Budi Jatmiko. (kompas 25 januari 2025)

Merespon hal ini, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena mengusulkan  bahwa perguruan tinggi yang berhak mengelola wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi unggul dan itu ada 149 perguruan tinggi. Selain itu juga harus memperhatikan aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten dengan sektor pertambangan, hal ini disampaikan dalam 
Rapat pleno Badan Legislasi (baleg) DPR RI. (CNBN Indonesia 24 februari 2025)

Sementara itu Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat
RUU Pertambangan Mineral dan Batubara. (CNN Indonesia 25 januari 2025)

Fathul mempertanyakan apakah dengan diberikan izin pengelolaan pertambangan menjadikan UKT turun? Hal itu tidak mungkin dan tidak  masuk akal. Fathul menyampaiakn kekhawatirannya jika kampus diberikan izin mengelola pertambanan antara lain :

Apabila IUP dianggap hadiah dari pemerintah, sangat mungkin kampus sebagai rumah intelektual akan semakin parau suaranya ketika ada ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Perguruan tinggi akan terlena dari misi utama sebagai lembaga 
Pendidikan. 

Oleh karena itu menurut Fathul, kampus harus fokus menghasilkan karya akademik yang bermanfaat, mencetak generasi pemikir, kritis, agen perubahan, bukan mala terjebak dalam 
Korporatisasi mencetak generasi menjadi entitas bisnis. (CNN Indonesia 25 januari 2025)

Kekhawatiran Fathul ini ada benarnya karena dengan diberikan hak mengelola tambang maka kampus akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pendidik dan akan di alihkan pada kesibukan mengelola tambang yang semestinya hal ini menjadi kewajiban negara. Disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi Pendidikan. (PT PTN BH) 

Inilah pola pengelolaan tambang dalam sistem kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan tambang kepada lembaga ormas, pendidikan, bahkan perorangan.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam dalam politik ekonominya membagi harta kepemilikan menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Tambang termasuk kepemilikan umum dalam Islam wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rakyat termasuk kebutuhan pendidikan.

Islam mengharamkanpenyerahan tambang kepada swasta baik individu maupun kelompok. Demikian juga dalam Islam, lembaga pendidikan fokus mencetak genarsi yang berkepribadian islam serta memiliki pengetahuan yang luas sehingga pendidikan dalam Islam mampu melahirkan generasi yang siap menghadapi berbagai persoaln kehidupan. Lembaga pendidikan yang sperti ini akan mampu melahirkan generasi emas. Allahu a'lam bish showab

Oleh: Dewi Asiya
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update