Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pagar Laut Tangerang, Simbol Ketidakadilan

Senin, 03 Februari 2025 | 15:01 WIB Last Updated 2025-02-03T08:01:13Z

Tintasiyasi.id.com -- TB Hasanuddin mengungkapkan kekecewaan dan keheranan terkait pembongkaran Pagar Laut di Tangerang oleh TNI AL. Ia mempertanyakan siapa yang memberikan perintah untuk membongkar pagar tersebut, mengingat hal itu terjadi di tengah sengketa lahan yang sedang berlangsung. 

TB Hasanuddin mencurigai bahwa pembongkaran itu mungkin bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus hukum yang sedang ditangani. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam tindakan tersebut, karena pembongkaran ini berpotensi merusak proses hukum dan menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Hasanuddin mendorong pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak menduga-duga niat di balik keputusan tersebut (TribunNews.com 18-1-2025).

Polemik pagar laut di Tangerang ini menjadi contoh kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan wilayah pesisir. Tumpang tindih kepentingan, ketidakpastian hukum, dan kurangnya koordinasi antar pihak terkait menjadi penyebab utama munculnya polemik ini. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta kepastian hukum dalam setiap proyek pembangunan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. 

Masyarakat dan organisasi lingkungan khawatir bahwa pembangunan ini hanya mengutamakan kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya pada lingkungan dan sosial. Pagar laut ini diduga berdampak pada perubahan arus laut dan ekosistem pantai, serta dikhawatirkan mengganggu mata pencaharian nelayan. Nelayan tradisional kesulitan mengakses laut untuk mencari ikan karena terhalang oleh pagar laut.

Hal ini menimbulkan konflik antara pengembang, masyarakat, dan nelayan terkait dengan pemanfaatan wilayah.
Dalam sistem kapitalisme, negara seringkali kehilangan kedaulatan dalam mengurus urusan umat karena prinsip kebebasan kepemilikan yang dijunjung tinggi. 

Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para pemilik modal, bahkan menjadi penjaga kepentingan mereka. Kebijakan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum hingga politik memiliki kecenderungan yang menguntungkan kapitalis, yang berakibat pada rakyat kecil yang semakin terpinggirkan, kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, kerusakan sumber daya alam serta kebijakan yang selalu tidak berpihak pada rakyat. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kapitalisme dapat menggerogoti kedaulatan negara dan menyebabkan negara tidak dapat bertindak secara independen dalam mengurus urusan umat. Negara hanya menjadi alat bagi para kapitalis untuk mencapai kepentingan mereka.

Dalam Islam, kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) adalah hak seluruh masyarakat atas sumber daya yang vital bagi kehidupan mereka. Sumber daya ini tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial.

Negara Khilafah, sebagai sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah, memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi atau kepentingan asing yang dapat merugikan rakyat.

Adapun beberapa poin penting terkait kepemilikan umum dan kedaulatan negara dalam Islam. Jenis kepemilikan umum meliputi sumber daya alam yang vital seperti air, energi, mineral, dan lain-lain yang merupakan kebutuhan pokok manusia dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, irigasi, jaringan listrik dan telekomunikasi yang mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Layanan publik yaitu pendidikan, kesehatan, keamanan yang merupakan hak dasar seluruh masyarakat.

Begitu pula prinsip kepemilikan umum dalam Islam meliputi ; keadilan yaitu semua orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan sumber daya yang menjadi milik bersama; kemashlahatan yaitu pengelolaan kepemilikan umum harus dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat; Keberlanjutan, pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan prinsip keberlanjutan untuk generasi mendatang.

Dengan menerapkan konsep kepemilikan umum dan memiliki kedaulatan penuh, negara Khilafah dapat mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak akan tunduk pada kepentingan korporasi yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, tetapi akan berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Beberapa contoh penerapan kepemilikan umum dan kedaulatan negara dalam Khilafah, Negara memiliki dan mengelola sumber daya alam yang vital seperti minyak dan gas untuk kepentingan rakyat. Hasilnya digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan layanan publik, dan membantu masyarakat yang membutuhkan; Negara menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat.

Semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak; Negara membangun infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan irigasi untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan memudahkan akses ke berbagai wilayah; Negara memiliki kekuatan militer yang kuat untuk melindungi rakyat dan wilayahnya dari segala bentuk ancaman.

Islam memiliki aturan yang lengkap dan detail tentang pengelolaan harta milik umum. Tujuannya adalah untuk kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan, menghindari monopoli dan ketidakadilan. Islam melarang menjadikan harta milik umum dikelola oleh individual atau kelompok serta dilarang memonopolinya untuk kepentingan pribadi.

Pemanfaatannya dilarang secara berlebihan sehingga merusak lingkungan. Pengelolaannya juga harus transparan dan akuntabel tanpa korupsi sehingga jika ada pelanggaran dlm pengelolaannya maka akan dikenai sanksi yang sesuai baik di dunia maupun di akhirat, karena pelanggaran yang dilakukan disini tergolong sebagai maksiat yang harus dikenai sanksi dan juga dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.[]

Oleh: Jamie
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update