Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

"No Viral, No Justice" Potret Buram Penegakan Hukum

Senin, 17 Februari 2025 | 10:12 WIB Last Updated 2025-02-17T03:12:39Z

Tintasiyasi.id.com -- Dilansir dari laman Antaranews.com (09/02/2025) Penegakan hukum di Indonesia saat ini menjadi sorotan panas. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), 41,6 persen masyarakat merasa puas dengan penegakan hukum di 100 hari awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, jika melihat dari sisi lain, lebih dari separuh masyarakat masih menilai hukum di negeri ini belum berjalan dengan baik.

Salah satu bukti nyata lemahnya hukum saat ini adalah munculnya fenomena "No Viral, No Justice", di mana aparat hukum baru akan bertindak ketika suatu kasus telah ramai diperbincangkan di media sosial. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan menginstruksikan jajarannya agar tidak menunggu kasus viral sebelum mengambil tindakan, Liputan6.com (01-03-2024). Sayangnya, meskipun ada imbauan seperti ini, banyak sekali kasus yang tidak ditangani, bahkan baru mendapat perhatian ketika masyarakat menyorotnya di media sosial.

Seperti kasus kriminalisasi tiga warga Rempang yang menolak proyek strategis nasional (PSN) menjadi contoh nyata ketimpangan hukum di Indonesia. Padahal, mereka hanya menyuarakan hak mereka, tetapi justru dikriminalisasi, dikutip dari laman Tempo.com (12-04-2024). 

Selain itu, baru tahun 2024 kemarin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan bahwa aparat yang terbukti melanggar hukum akan ditindak, Tirto.com (2024). Meskipun ada komitmen seperti ini, kenyataannya masih banyak aparat yang menyalahgunakan kewenangan tanpa konsekuensi yang jelas. 

Namun, persoalannya bukan hanya pada ketegasan terhadap aparat, melainkan juga pada sistem hukum itu sendiri yang masih rentan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Hukum Manusia Bersifat Labil

Hukum yang dibuat manusia memiliki beberapa kelemahan mendasar. Diantaranya, rentan terhadap kepentingan. Hukum saat ini sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu, sehingga keadilan menjadi relatif dan tidak merata. Dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. 

Kemudian hukum buatan manusia bersifat tidak konsisten dan mudah berubah. Seperti undang-undang yang dapat direvisi atau diubah sesuai dengan dinamika politik dan kepentingan tertentu, yang menyebabkan ketidakpastian hukum yang diberlakukan. 

Hukum cenderung reaktif, bukan preventif. Penegakan hukum cenderung bersifat reaktif, menunggu pelanggaran terjadi dan sering kali baru bertindak setelah mendapat tekanan publik.

Hukum pun tergantung pada persepsi publik. Fenomena "No Viral, No Justice" menunjukkan bahwa penegakan hukum sering kali dipengaruhi oleh seberapa besar perhatian publik terhadap suatu kasus. Ketidakmampuan manusia untuk memahami semua aspek kehidupan juga menjadi salah satu kelemaha mendasarinya. 

Realitas ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang berbasis pada pemikiran manusia tidak akan pernah mampu memberikan keadilan yang hakiki. Jika uang dan kekuasaan lebih dominan daripada keadilan, maka hukum hanya akan menjadi alat untuk melindungi kepentingan pihak tertentu. Jelas sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam. 

Keadilan dalam Sistem Khilafah

Islam menawarkan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah, bukan dari manusia yang penuh kepentingan. Sistem ini diterapkan secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, yang memiliki keunggulan sebagai berikut:

Pertama, Hukum Berasal dari Syariat, Bukan Kepentingan Manusia
Dalam Khilafah, hukum bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini menjamin keadilan mutlak, karena hukum tidak bisa diubah-ubah sesuai kepentingan politik.

Kedua, Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab kepada Allah
Khalifah adalah pemimpin yang bertanggung jawab langsung kepada Allah, bukan kepada kepentingan partai atau kelompok tertentu. Dengan sistem ini, keadilan dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.

Ketiga, Sistem Peradilan yang Independen dan Cepat
Dalam Daulah Khilafah, qadhi (hakim) berwenang menegakkan hukum dengan adil dan cepat tanpa intervensi dari pihak manapun. Tidak ada istilah "No Viral, No Justice", karena keadilan ditegakkan berdasarkan prinsip Islam, bukan karena tekanan publik.

Kelima, Pencegahan Kejahatan dengan Hukum yang Tegas
Hukum Islam memberikan sanksi yang tegas namun adil, seperti hukum hudud yang mencegah kejahatan dengan memberikan efek jera. Contohnya, pencuri dalam Islam dihukum dengan potong tangan jika memenuhi syarat tertentu, sehingga kejahatan dapat ditekan secara signifikan.

Kelima, Persamaan Hukum bagi Semua Orang
Dalam Daulah Khilafah, tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Baik pejabat, orang kaya, maupun rakyat biasa mendapatkan perlakuan hukum yang sama, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun, apabila orang yang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nashrullahi wa fathun qariibun. Wallahua'lam bi ash-showab.[]

Oleh: Rosyidatuzzahidah (Muslimah Ideologis/Duta Mabda' Islam) 

Opini

×
Berita Terbaru Update