Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Muslim Wajib Memperjuangkan dan Menegakkan Khilafah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:28 WIB Last Updated 2025-02-04T04:30:13Z
TintaSiyasi.id -- Mubaligah Ustazah Rif'ah Kholidah mengatakan, seorang muslim wajib untuk memperjuangkan dan menegakkan sistem khilafah.

"Tentunya sebagai seorang muslim tidak boleh hanya sebatas kagum dengan sistem khilafah. Tetapi wajib untuk memperjuangkan dan menegakkan sistem khilafah sebagai wujud dari ketundukan dan ketaatan terhadap perintah Allah Swt.," ungkapnya Di kanal YouTube Supremacy, Ahad (12/1/2025) Apa Makna Khilafah Menurut Syariat? 

Ia menjelaskan, sistem khilafah adalah sistem pemerintahan yang terbaik, yang memang pantas untuk dikagumi bahkan wajib untuk diteladani. Sistem khilafah pernah berkuasa hampir 14 abad lamanya. Menguasai lebih dari 2/3 dunia, dengan tinta emas yang bersih, adil dan mampu meleburkan umat manusia dalam satu kesatuan. Sistem seperti ini belum pernah ada dalam sistem demokrasi.

"Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah yang wajib untuk ditegakkan. Dalam khilafah, kepala negara atau khalifah dipilih oleh rakyat untuk menjalankan hukum-hukum syariah secara kaffah atau totalitas yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Bukan hukum buatan manusia," tegasnya.

Ia memaparkan perbedaan sistem khilafah dengan sistem pemerintahan yang ada di dunia saat ini. Pertama, sistem khilafah bukanlah sistem teokrasi. Karena kepala negara dalam sistem khilafah yakni khalifah bukan dipilih Tuhan sebagaimana para nabi dan rasul. Tetapi kepala negara dalam sistem khilafah dipilih oleh rakyat dan diangkat dengan cara baiat.

Kedua, sistem khilafah berbeda dengan sistem demokrasi. Karena dalam sistem demokrasi kedaulatan berada ditangan rakyat. Rakyat lah yang menetapkan dan membuat undang-undang. Sedangkan dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syarak yakni hanya Allah Swt. yang berhak untuk menetapkan dan membuat hukum atas perbuatan maupun hukum atas benda. Allah-lah yang berhak menetapkan tentang halal haram.

"Ketiga, meskipun sistem khilafah dan demokrasi kepala negaranya sama-sama dipilih oleh rakyat, tetapi yang membedakan adalah bahwa dalam sistem khilafah kepala negara dipilih oleh rakyat untuk menjalankan hukum buatan Allah. Sedangkan dalam sistem demokrasi, kepala negara dipilih oleh rakyat dalam rangka untuk menjalankan hukum buatan manusia," jelasnya.

Hari ini sistem khilafah sudah tidak ada sejak runtuhnya kekhilafahan Turki Utsmani pada tahun 1924. Sehingga menjadi kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin seluruh dunia untuk memperjuangkan dan menegakkan sistem khilafah secara berjamaah.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update