TintaSiyasi.id -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut. (Kompas.com, 31/01/2025)
Memagar laut tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang kuat ekonomi nya. Apalagi sudah diketahui ada 266 SHGB dan SHM di area tersebut. Keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan Agung Sedayu Group memiliki dua perusahaan yang memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk ratusan bidang di dan sekitar lokasi pagar laut di Tangerang, Banten, sebagaimana tertera pada data pemerintah. Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mengusut masalah ini hingga tuntas. (Bbc.com, 31/01/2025)
Memagari laut yang berdampak pada nelayan tentu saja merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Oleh sebab itu, negara seharusnya bertindak tegas terhadap para pelakunya. Pasalnya, pagar laut sejauh 30 km tentunya hanya bisa dilakukan oleh orang kuat yakni pemilik modal. Hal ini membuktikan kepada kita lemahnya peran negara menghadapi para pemilik modal. Serta negara abai terhadap kepemilikan umum yang seharusnya dijaga oleh negara. Semua ini tentunya karena Kapitalisme yang diterapkan dinegeri ini memberikan kebebasan kepemilikan bagi siapa saja yang mampu untuk memiliki meskipun itu kepemilikan umum yang menjadi hak masyarakat.
Kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan rakyat. Kedaulatan
itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem Kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para pemilik modal, bahkan menjadi penjaga kepentingan mereka.
Akibatnya negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para pemilik modal padahal perbuatannya menyengsarakan rakyat. Maka, selama ideologi Kapitalisme yang diterapkan sebagai sistem kehidupan yang mengatur kita hari ini pasti kesejahteraan akan terabaikan. Kapitalisme menjadikan negara atau para penguasa bertekuk lutut kepada para pemilik modal. Kedaulatan negara tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem Kapitalisme. Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para pemilik modal, bahkan menjadi penjaga kepentingan pemilik modal.
Sangat berbeda jauh dengan kebijakan sistem islam. Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta. Seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, “Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal : air, padang rumput dan api.” (HR.Abu Daud).
Islam dengan jelas mengatur kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu. Pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan dan ada sanksi bagi pelakunya. Semua pengaturan ini akan direalisasikan dalam sistem Islam yaitu Khilafah. Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan mensejahterakan rakyatnya.
Kedaulatan penuh ini membuat negara Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Sebab kepemilikan umum akan dikelola penuh oleh negara dan dikembalikan manfaat nya untuk rakyat. Sunggu jelas, bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna mengatur kepemilikan yang akan membawa kemaslahatan jika menerapkan nya.
Wallahu'alam Bisshawab
Oleh: Aulia Wafa
Aktivis Muslimah