Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Karut Marut Pengelolaan SDA dalam Sistem Kapitalis

Rabu, 12 Februari 2025 | 06:25 WIB Last Updated 2025-02-11T23:25:24Z

TintaSiyasi.id -- Polresta Bandung Tengah telah mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari tiga orang bandar dan empat orang penambang dengan terbongkarnya praktek illegal tambang emas di desa Cibodas kabupaten kutawaringin Bandung Jawa barat. Menurut Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa penambangan illegal ini telah merugikan negara hingga hampir 1 triliun rupiah dan para pelaku diduga telah menambang secara illegal. (TribrataNews.go.id, 20 Januari 2025)

Juga, aktivitas penambangan illegal bukan hanya terjadi kali ini saja sebut saja Namanya Yu Hao warga negara Cina yang terbebas dari dakwaan kasus penambangan illegal seberat 774 kg yang merugikan negara sebesar 1,02 triliun. Setelah hakim mengabulkan permohonan bandingnya. (detik.com, 21 Januari 2025)

Selain itu penambangan emas juga terjadi di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumantu kabupaten solok Sumatra Barat yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga telah memakan korban sebab telah terjdi longsor akibat galian tanah hingga menelan korban sebanyak 11 orang meninggal dunia. 

Fakta di atas menunjukan carut marutnya pengelolaan tambang yang disebabkan gagalnya negara dalam memetakan sumber daya alam yang mengakibatkan berbagai hal buruk seperti kerugian yang dialami negara, kerusakan lingkungan dan juga korban jiwa selain itu juga hilangnya kekayaan alam atau potensi alam secara ilegal. 

Semua ini terjadi karena negara tidak memiliki big data kekayaan alam atau potensi alam di wilayah tanah dan air dan juga tidak memiliki kedaulatan dalam mengelolanya, negara juga harus memiliki kewaspadaan tinggi terhadap pihak lain ataupun pihak asing yang berniat ingin mengeruk SDA dan juga merugikan negara.Semua tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kekayaan yang kesemuanya itu merupakan milik umat. Namun sayangnya aturan negeri ini menggunakan aturan kapitalisme yang membuat penguasa lepas tangan dalam persoalan penguasaan sumberdaya alam ini. Penguasa tidak memiliki kekuatan dalam menghadapi para kapitalis.

Kapitalisme yang berorientasi pada materi membuat pemerintah setengah hati dalam mengurus rakyatnya,Sehingga kasus penambangan ilegal pun berulang sekalipun sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Berbeda dengan sistem Islam dengan institusi Khilafahnya dalam mengelola SDA, negara berperan sebagai pengurus (raa' in) dan juga perisai atau penjaga (junnah) bagi rakyatnya (HR. Riwayat Bukhori dan Muslim). Penguasa dalam Islam atau biasa disebut khalifah akan mengelola sumber daya alam sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana sabda Rasullullah Saw.: Sesungguhnya manusia itu berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api (HR. Ibnu Majah). Yang berarti bahwa semua kekayaan alam yang disediakan alam ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun dan untuk sumber daya alam seperti emas, minyak bumi, timah dan lain sebagainya kesemunya itu akan dikelola oleh negara yang hasilnya nanti akan dikembalikan untuk kesejahteraan umat. Dan haram hukumnya dikelola oleh individu apalagi diserahkan kepada asing. 

Sebagaimana diriwayatkan dari Abyad bin Hammal ia mendatangi Rasullulah Saw. ia meminta kepada beliau untuk memberikan tambang garam kepadanya, Nabi pun memberikan tambang itu kepadanya, ketika Abyad bin Hamal Radhiyalahu ‘anhu telah pergi, ada seorang laki laki yang ada dimajelis itu dan berkata “tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al maal ‘al idd). Lalu Rasullulah Saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal) (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi), hadis ini menunjukan keharaman kekayaan milik umum diberikan kepada individu.

Dengan konsep tersebut maka negara akan mampu menutup celah perampokan tambang oleh individu, swasta, bahkan asing. Dan negara yang akan mengelolanya secara laangsung untuk dikembalikan kepada umat yang distribusinya bisa di berikan secara langsung dalam bentuk subsidi energi seperti gas untuk kebutuhan memasak atu bensin untuk BBM dan sebagainya,atau secara tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis kebutuhan publik bisa berupa pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan sebagainya.

Dan jika jumlahnya sedikit dan wilayahnya tidak membahayakan untuk diekploitasi dan diekplorasi maka negara Khilafah akan mengijinkan kepada individu atau swasta untuk mengelola tambang tersebut tentu saja dengah memenuhi standar persyaratan yang sesuai dengan kualifikasi baik dari peralatan hingga pekerjanya. Dan semua ini ada dalam pengontrolan Qodhi Hisbah pengolaan tambang oleh individu secara berkala, sehingga keselamatan rakyat bisa terjaga dan mencegah bencana longsor ditanah tambang. Begitulah Sistem Islam dalam mengurusi pengelolaan sumber daya alam dengan syariat Islam. Tidak akan ada lagi terdengar penambangan ilegal atau lain sebagainya yang merugikan umat maupun negara. 

Walllahu a'lam bishshawab. []


Yeyet Mulyani
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update