Tintasiyasi.id.com -- Masalah gas elpiji kembali mencuat, dalam sepekan terakhir LPG 3 kg mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah. Stok gas melon elpiji sudah langkah sejak seminggu terakhir (Beritasatu.Com, 31 januari 2025).
Adanya kelangkaan ini, rakyat mengalami kesulitan mendapatkannya karena dengan dalih kelangkaan beberapa penjual memainkan dan menjual dengan harga diatas het. Diketahui penyebab langkahnya gas elpiji 3 kg adalah per 1 Februari 2025. Pengecer tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg (Tribunnews, 2 februari 2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata mata rantai penjualan LPG khususnya untuk jenis bersubsidi yaitu LPG 3 kg. Yang akan ditata adalah mendorong pengecer untuk menjadi pangakalam resmi milik pertamina (CNBCIndonesia, 30 januari 2025).
Kebijakan pengalihan pengecer menjadi pangkalan resmi adalah menyulitkan bahkan mematikan bisnis rakyat khususnya mereka yang bermodal kecil otomatis mereka tidak bisa menjual elpiji 3 kg dan akan menguntungkan pemodal besar yang memiliki pangkalan.
Kebijakan ini suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena salah satu karakternya adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi yakni dari hulu hingga hilir.
Sistem ekonomi kapitalisme juga meniscayakan adanya liberalisasi migas dengan memberi jalan bagi korporasi untuk mengelola sumber alam yang sejatinya mili rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada perorangan atau perusahaan.
Inilah sistem ekonomi kapitalisme yang tidak bisa membedakan mana kepemilikan umum milik rakyat mana kepemilikan individu, hal ini mengantarkan pada liberalisasi SDA atau migas.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, Islam memandang bahwa migas adalah bagian dari sumber daya alam yang merupakan jenis kepemilikan umum bagi rakyat maka negara sebagai penanggung jawab akan mengelolanya dan hasil pengelolaan nya diberikan kepada rakyat dengan gratis tanpa membayar seandainya membayarpun hanya sebagai ganti biaya operasional.
Dalam hadits Rasulullah saw bersabda yang artinya:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal :air, rumput dan api, dan harganya adalah haram."(HR Ibnu Majah).
Migas /gas elpiji adalah bagian dari api. Negara haram menjual dan menyerahkan pengelolaannya kepada individu atau perusahaan swasta. Hal ini merupakan wujud dari fungsi negara dalam Islam yaitu sebagai pengatur urusan rakyat yang nantinya akan dipertanggung jawabkan di akhirat.
Dengan pertanggung jawaban ini akan mendorong penguasa untuk memberikan kemudahan bagi rakyat dalam memperoleh layanan publik termasuk penyediaan migas dalam hal ini LPG 3 kg sehingga mampu dijangkau harganya oleh rakyat di lapisan manapun.
Pengelolaan semacam ini hanya bisa diwujudkan dalam negara yang menerapkan islam kaffah yaitu negara khilafah, tidakkah kita merindukannya. Wallahua'lam bish showwab.[]
Oleh: Dewi Asiya
(Aktivis Muslimah)