Tintasiyasi.id.com -- Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan langkanya gas LPG 3 Kg di pasaran padahal pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa stok gas untuk Ramadhan aman (Tribunnews.com,1-02-25).
Apa Penyebab Gas LPG 3 Kg Langka?
Dilansir dari sumber yang sama dituliskan bahwa, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi LPG 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Distribusi LPG 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan itu, penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Menanggapi hal ini, Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto, Prof. Slamet Rosyadi, menilai kebijakan ini kurang tepat karena dapat menyulitkan masyarakat miskin.
"LPG 3 kg adalah hak masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari layanan publik pemerintah. Seharusnya, pemerintah memiliki perencanaan yang lebih matang untuk memastikan distribusi tetap lancar," ujarnya saat diwawancara Farid Kurniawan, penyiar radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.
Ia juga menyatakan bahwa selain berdampak pada rumah tangga, kebijakan ini juga berpotensi mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.
Selain itu walaupun kebijakan pemerintah ini dimaksudkan agar tepat sasaran tetapi faktanya di lapangan tidak demikian.
Celakanya lagi terhitung semenjak kebijakan pemerintah itu dilakukan keberadaan LPG 3 kg di tempat eceran dan agen mulai langka dan ini membuat panik masyarakat.
Ditambah lagi kebijakan ini tidak diimbangi dengan sosialisasi pada masyarakat dan distribusi yang merata.
Sudah berulang kali pemerintah membuat kebijakan yang tak pro rakyat. Meskipun dikatakan kebijakan ini untuk kebaikan rakyat dengan dalih agar subsidi tepat sasaran tetapi pada kenyataannya hampir sebagian besar masyarakat Indonesia membutuhkan LPG 3 kg.
Setelah masyarakat terkena dampak PHK secara masal dan sulitnya mencari lapangan kerja baru, tiba-tiba masyarakat dihadapkan dengan langkanya LPG 3 kg yang merupakan salah satu kebutuhan vital.
Jelas kebijakan ini merupakan kebijakan zalim yang tidak dipikirkan matang-matang oleh pemerintah. Seharusnya, sebelum menetapkan kebijakan ini pemerintah berpikir panjang ke depan terkait dampak yang ditimbulkan, ketercukupan LPG 3 kg di agen-agen yang bisa dijangkau masyarakat luas dan sudah atau belum kebijakan ini tersosilisasikan di masyarakat.
Demikianlah jika negara berdiri di atas landasan kapitalis yang selalu menghitung untung dan rugi dalam melayani rakyatnya bukan pelayanan terbaik yang dipikirkan tetapi bagaimana agar negara mendapatkan keuntungan yang besar dari setiap kebijakan.
Islam Mengatur Regulasi Sumber Daya Alam
Islam telah menjadikan sumber daya alam (SDM) termasuk gas sebagai kepemilikan umum dan dikelola oleh negara. Karena gas bisa menghasilkan energi berupa api maka keberadaannya sangat dibutuhkan oleh orang banyak.
Oleh karena itu, maka keberadaannya tidak bisa diprivasi oleh suatu kelompok apalagi individu. Keberadaannya harus dikelola oleh negara dan didistribusikan ke masyarakat. Jika tidak maka akan menimbulkan konflik dan kekacauan sebagaimana yang terjadi hari ini.
Islam mengkategorikan kepemilikan menjadi 3 yaitu, kepemilikan individu, umum dan negara. Gas masuk dalam kategori kepemilikan umum karena merupakan hajat hidup orang banyak maka tidak boleh dikuasai oleh individu dan pengelolaannya diserahkan pada negara.
Dalam mengelola sumber daya alam ini negara akan mendistribusikan secara merata kepada rakyat. Tidak ada kategori rakyat miskin, menengah dan atas, semua akan mendapatkan pelayanan yang sama.
Dalam Islam kebutuhan pokok atau basic need wajib dipenuhi oleh negara sehingga masyarakat individu per individu menjadi tenang dan tentram serta tujuan penciptaan manusia untuk beribadah kepada Allah akan terlaksana.
Negara akan mendata setiap individu warga negaranya dan memastikan setiap individunya terpenuhi semua kebutuhannya. Karena dalam Islam setiap individu rakyat menjadi tanggungjawab kepala negara karena kepala negara akan dimintai pertanggungjawabannya nanti di akhirat.[]
Oleh: Emmy Emmalya
(Analis Mutiara Umat Institute)