Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cendekiawan: Pemilik Modal Ikut Campur dalam Proses Politik di Indonesia

Rabu, 05 Februari 2025 | 06:01 WIB Last Updated 2025-02-04T23:04:35Z

TintaSiyasi.id-- Cendekiawan muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai pemilik modal ikut campur di dalam proses politik di Indonesia, dimulai dari pencalonannya. Termasuk partai politik pun dapat dibeli oleh mereka.  

"Kita tahu bahwa dengan voting atau pemilihan langsung memungkinkan pemilik modal ikut campur didalam proses politik itu mulai dari pencalonannya, partai politik dibeli dan sebagainya," ujarnya dalam kanal YouTube UIY official: Pagar Laut, Bukti Oligarki Mencengkeram Negeri, Ahad (2-2-2025).

Ia menambahkan salah satu contoh paling dekat ialah Pildada DKI Jakarta, pemilik modal dapat menentukan mana calon yang harus tampil dan mana yang tidak boleh tampil. Di Pilkada DKI terdapat calon yang dipaksa tidak bisa dicalonkan dan itu berhasil. 

"Lalu didalam pilpres terpaksa hanya 3 pasang, terhadang presidential threshold, siapa yang menentukan presidential threshold? Kan semua berdasarkan proses politik, apakah berdasar kepada proses politik bersih atau tidak, proses politik itu membuka peluang intervensi bagi pemilik modal," ungkapnya.

Lanjutnya, ia membeberkan bagi pemenang pasti ada kompensasi yang harus dibayarkan kepada para pendukungnya termasuk pemilik modal. "Dan pemilik modal tahu bagaimana cara dia mengeluarkan uang, bila itu terjadi maka hukum dan kebijakan bisa dirubah-rubah, tidak ada patokan," keluhnya.

Adapun, ia mencontohkan terkait hukum dan kebijakan yang dapat dirubah ialah terkait undang-undang minerba tahun 2020. Undang-undang minerba tahun 2020 adalah perubahan dari undang-undang minerba tahun 2009, dan perubahan tersebut berubah 180 derajat. 

"Pertanyaannya itu mana yang benar? 2009 atau 2020. Kalau 2020 kenapa dibuat 2009 yang beda sama sekali, kalau 2009 bener kenapa dirubah menjadi 2020, itukan beda sama sekali. Kalau 2009 ke utara 2020 ke selatan," jelasnya.

Terlebih lagi, UIY melihat bisnis saat ini yang memiliki keuntungan paling besar yakni bisnis tambang batubara. Karena tambang batubara, ibarat bisnis yang tinggal mengambil uang di tanah.

"Kalau bisnis sawit masih ada nanamnya, masih nunggu 5 tahun, masih ada risetnya, masih ada jagainnya, masih ada manennya, kalau batubara kapan nanemnya, tinggal keruk aja," terangnya.

"Nah ini kenyataan seperti ini yang memungkinkan cawe-cawenya pemilik modal karena dia tahu bahwa dengan kekuatan uangnya itu dia bisa minta kepada pembuat hukum dalam hal ini anggota parlemen untuk membuat hukum sesuai kepentingan mereka," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan di dalam hukum islam sekali haram tidak mungkin berubah menjadi halal dan sekali halal tidak akan pernah berubah menjadi haram. Terlebih perkara-perkara yang sifatnya qath'i.

"Seperti ketetapan bahwa milik umum itu barang tambang yang jumlahnya sangat besar itu adalah milik umum, itu tidak mungkin dirubah menjadi pribadi. Bahwa wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyatnya juga tidak mungkin dirubah, kalau ada yang merubah berarti dia menentang hukum syara'," terangnya.

"Jadi sekuat apapaun pemilik modal umpamanya dia bisa mempengaruhi penguasa atau partai tapi dia tidak akan bisa sampai mempengaruhi untuk perubahan hukum itu," tutupnya. [] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update