TintaSiyasi.id -- Menanggapi vonis ringan yaitu hanya 6,5 tahun Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi yang telah merugikan negara ratusan triliun, Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky mengatakan itu sangat tidak adil.
"Ini tentu melukai rasa keadilan publik atau bahkan kalau kita bilang sangat tidak adil," ungkapnya dalam program Kabar Petang: Hasto dan Harvey di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (31/11/2024).
Ia menegaskan penegakan hukum tidak adil karena buatan orang-orang yang tidak adil dan ditegakkan oleh aparat yang jauh dari rasa keadilan. Karenanya, sistem penegakan hukum yang bisa diubah-ubah sedemikian rupa di negeri ini menurutnya bukan menjadi hal yang baru lagi.
"Tentu mereka tidak akan membuat hukum itu seadil-adilnya, dengan hukum yang tidak adil buatan orang-orang yang tidak adil apalagi ditegakkan oleh orang-orang atau aparat yang jauh dari rasa keadilan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hukum dan undang-undang yang diterapkan saat ini adalah warisan penjajah (Belanda). Tentu dengan melihat juga di sistem undang-undang yang diperbaharui pun dilakukan dan dibuat oleh para politisi yang juga banyak terlibat kasus hukum. Karenanya, ungkap dia, tidak bisa diharapkan keadilan bisa ditemukan di negeri ini.
"Sulit mengharapkan adanya keadilan ditengah-tengah kita karena dengan mewarisi sistem hukum Belanda yang ada, dengan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) maupun KUHAP-nya (kitab undang-undang hukum acara pidana)," ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, terang dia, sistem hukum Belanda ini ternyata tidak asli dari Belanda, melainkan diwarisi dari sistem hukum Prancis yang diwarisi dari sistem Romawi yang telah usang. Karena itu, imbuhnya, sejak Indonesia merdeka hingga hari ini, negara masih menerapkan sistem undang-undang (UU) yang telah usang. Meski telah ada beberapa revisi dan beberapa undang-undang yang baru, namun menurutnya proses pembuatannya tetap menggunakan sistem hukum warisan bangsa Romawi Kuno.
"Tentu ini perlu kita pikirkan kembali bahwa apakah sistem seperti itu perlu kita pertahankan? Dan sebagai orang yang punya rasa keadilan publik yang tinggi maupun kewarasan secara akal, tentu kita harus mencari alternatif hukum yang adil, yaitu yang sumbernya tidak dari warisan penjajah, tidak dari warisan Prancis, tidak dari warisan Romawi," jelasnya.
Dia menegaskan, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa sulit mengharapkan keadilan dari sistem hukum warisan penjajah. Bagi negeri mayoritas Muslim, ia menilai seharusnya menerapkan hukum yang berasal dari Allah Swt., yaitu syariat Islam.
"Maka, kita mestinya mencoba mencari alternatif lain dan terutama kita coba untuk menerima kembali hukum warisan dari Rasulullah Saw., yaitu syariat Islam yang sebenarnya sebelum penjajah Belanda datang, sebagian besar hukum syariat Islam sudah berlaku di negeri ini. Kita hanya kembali ke masa sebelum penjajah Belanda itu datang membawa hukumnya (hukum Eropa)," tutupnya.[] Tenira