Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tarif PPN Tetap Naik Meski Rakyat Menolak, Bukti Negara Abai

Kamis, 02 Januari 2025 | 06:09 WIB Last Updated 2025-01-01T23:10:00Z

Tintasiyasi.id.com -- Beberapa saat yang lalu pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa salah satu alasan kenaikan tarif PPN ini adalah adanya program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis.

Menurut Airlangga kenaikan tarif PPN sebesar satu persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara. Pada akhirnya dengan pendapatam tersebut dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi. 

Selain itu Airlangga mengaku bahwa program makan bergizi gratis tersebut memerlukan pendanaan jumbo. Pada tahun 2025, pengalokasian anggaran dana untuk  program tersebut mencapai Rp 71 triliun dalam APBN (Beritasatu.com, 20/12/2024).

Kenaikan tarif PPN ini menuai penolakan dari masyarakat. Masyarakan lalu membuat Petisi Penolakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk Presiden Prabowo Subianto. 

Beberapa saat yang lalu petisi tersebut  telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat.  Petisi Penolakan PPN 12 persen tersebut telah ditandatangani sekurangnya 120.000 orang. Petisi ini kemudian diterima secara administrasi oleh sekretars Setneg (kompas.com, 19/12/2024).

Di sisi lain petisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen ini juga dibuat secara online. Bahkan di situs change.org sampai menembus 171 ribu tanda tangan (CNNIndonesia.com, 23/12/2024).

Terkait penolakan masyarakat tersebut Presiden Prabowo Subianto menanggapi dengan santai. Menurutnya banyaknya kritikan terkait kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tersebut merupakan hal wajar. 

Dia tidak ambil pusing dengan hal penolakan dan kritikan tersebut (liputan6.com, 29/12/2024). 

Kenaikan Tarif PPN Tetap Diberlakukan. 

Dalam kenaikan tarif PPN ini pemerintah memberikan batasan pada barang-barang yang terkena kenaikan tarif PPN. Namun meski demikian, kebijakan tersebut tetap akan berimbas pada kenaikan harga-harga barang. Tentu saja hal ini akan memberatkan rakyat. 

Meskipun pemerintah di sisi lain juga memberikan bantuan sosial dan subsidi PLN, namun rakyat masih tetap akan merasakan imbasnya. Pemerintah merasa cukup dengan memberikan bantuan sosial, subsidi, dan pembatasan barang-barang yang dinaikkan tarif PPN nya padahal hal tersebut membawa kesengsaraan masyarakat.

Inilah yang disebut dengan kebijakan penguasa populis otoriter di sistem Kapitalisme. Pemerintah memberikan legitimasi atas kebijakan yang menyengsarakan rakyat dengan memberikan bantuan yang dianggap membantu rakyat. Padahal realitasnya tidak.

Petisi Penolakan Kenaikan Tarif  PPN Ditolak.

Hal ini menunjukkan pemerintah abai terhadap aspirasi rakyat. Demikianlah yang terjadi dalam sistem Kapitalisme yang menganggap penguasa sebagai regulator saja bukan sebagai penanggung jawab atas urusan rakyatnya. 

Di sisi lain kita melihat bahwa dalam sistem Kapitalisme pajak adalah sumber pendapatan terbesar selain dari utang. Dengan demikian pendapatan rakyat dalam sistem Kapitalisme diperoleh dari memeras rakyat dengan berbagai pajak yang diterapkan.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan konsep menyejahterakan rakyat. Sementara itu selama ini pendapatn pemerintah dari pajak ini diklaim digunakan untuk membantu rakyat dan untuk pembangunan infrastruktut bagi rakyat. Namun nyatanya tidak demikian adanya. Bahkan infrastruktur yang ada hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. 

Ini berbeda dengan sistem Islam. Penguasa dalam sistem Islam adalah rain yang akan dimintai pertanggungjawabnya atas setiap urusan rakyatnya. Sehingga dalam urusan kesejahtefaan masyarakat maka negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup bagi setiap rakyatnya.

Hal ini dilakukan penguasa dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah bagi keluarganya. Penguasa juga akan mengkondisikan bahwa mekanisme pasar berjalan dengan baik, tidak ada monopoli dan permainan pasar.

Sehingga harga yang dihasilkan dalam mekanisme pasar adalah harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat. Penguasa harus memastikan bahwa setiap individu rakyatnya mampu tercukupi kebutuhan hidupnya. Sehingga kesejahteraan hidup rakyat dapat terwujud pada masing-masing individunya. 

Dalam hal pendapatan negara, Islam menetapkan beberapa pos pendapatan negara diantaranya berasal dari sumber daya alam, ghanimah, kharaj, jizyah, dll. Dalam Islam juga terdapat pos pajak (dlaribah). 

Pos ini hanya diberlakukan secara insidentil jika kas pemerintah dalam keadaan kosong. Penetapan dlaribah ini juga tidak diberlakukan kepada semua orang tapi diberlakukan pada golongan orang kaya dari kalangan kaum muslimin saja. 

Namun dharibah ini tidak diterapkan secara terus menerus. Hanya dalam kondisi darurat semata. Dengan demikian pendapatan negara tidak mengandalkan dari pajak.

Pendapatan negara dalam Islam diperoleh dari banyak pos dan dikelola secara amanah dan profesional. Sehingga dengan demikian akan.menjauhkan pemeintah dari bersikap dzalim kepada rakyatnya dengan memeras rakyat dengan pajak.[]

Oleh: Desi Maulia, S.K.M
(Praktisi Pendidikan)




Opini

×
Berita Terbaru Update