Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perda Berantas L68T, Efektifkah?

Sabtu, 18 Januari 2025 | 05:16 WIB Last Updated 2025-01-17T22:17:08Z

TintaSiyasi.id -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Ranah Minang. DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT. Hal ini disampaikan oleh wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat. (Republika.co.id, 4/1/2025)

Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat Perda Pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD yang memiliki Pemerintah Provinsi perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi tuntas untuk mengatasi penyakit masyarakat, di daerah yang dikenal dengan slogan nya "Adat basandi syara (syara basandi Kitabullah)".

LGBT semakin lama semakin marak terjadi di tengah masyarakat. Seperti arus yang sudah tidak mampu untuk dibendung lagi meskipun sudah banyak memakan korban akibat penyakit HIV AIDS yang disebabkan karenanya. Tentu saja hal ini berkaitan dengan penerapan aturan dan sistem kehidupan yang diterapkan saat ini.
LGBT adalah buah dari penerapan sekularisme. Sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Akibatnya kemaksiatan tumbuh subur. Atas nama HAM tindakan amoral pun dilegalkan, maka tidak heran jika kasus LGBT semakin marak. 

Hal ini sangat berbahaya sekali. Selain berdampak pada penyebarkan penyakit mematikan, penyimpangan seksual ini bisa mengundang azab Allah SWT, sebagaimana kaum Nabi Luth. Tentu saja keinginan adanya Peraturan Daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan berjalan efektif jika hanya dengan Peraturan Daerah, karena sejatinya yang menjadi biang permasalahan marak nya LGBT adalah penerapan sistem sekularisme di negeri kita. Asas sekularisme yang batil ini tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia. 

LGBT hanya akan dapat diberantas tuntas dengan diterapkan secara syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Islam memiliki hukum yang bersumber dari syariat Allah SWT termasuk sistem pergaulan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan secara rinci. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. Negara juga akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syarak. Hal ini tentu saja membutuhkan adanya kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Negara lah yang akan menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham sekularisme liberalisme yang melahirkan gerakan LGBT.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dapat menjerakan pelakunya atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual, sehingga tidak akan terus bermunculan. Maka, solusi satu-satunya tidak lain adalah mengembalikan aturan hidup hanya kepada Allah SWT dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Farida Marpaung
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update