Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perda Berantas L68T, Efektifkah?

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:39 WIB Last Updated 2025-01-12T08:42:50Z
TintaSiyasi.id -- Berita tentang Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia semakin santer kita dengar. Penyimpangan orientasi seksual anak manusia yang menyalahi kodrat ini nyatanya sampai sekarang belum juga bisa diselesaikan secara tuntas. Bahkan hingga saat ini, mereka terus berjuang keras agar keberadaannya diakui secara hukum. 

LGBT merupakan sebuah penyakit masyarakat yang menjadi problem berkepanjangan, penyakit ini bak wabah yang menjangkiti anak-anak bangsa, akibatnya banyak masalah baru yang ditimbulkan salah satunya adalah penyakit HIV atau AIDS, penyakit berbahaya yang dapat menular bahkan menyebabkan kematian.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) diranah Minang. 

Rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi sebuah penyakit masyarakat di daerah yang terkenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. (Kompas.com, Sabtu 4 Januari 2024)

Namun apakah Perda, bisa memberi angin segar untuk menghambat lajunya penyakit LGBT ini?

Harus disadari bahwa LGBT lahir dari sistem rusak yaitu sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang mengagungkan nilai-nilai kebebasan, sistem yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga manusia bebas melakukan apa saja demi tercapainya kepuasan jasadiyah tak terkecuali dalam menentukan orientasi seksualnya, tidak peduli dengan akibat yang akan terjadi. Sistem ini terbukti telah menumbuh suburkan kemaksiatan yang jelas sangat diharamkan didalam Islam. 

Adanya rencana peraturan daerah (Perda) untuk memberantas LGBT merupakan keinginan yang sangat baik, namun Perda bukanlah solusi yang paling efektif, karena faktanya sudah begitu banyak Perda syariah yang dibuat oleh daerah, tetapi masalah LGBT belum juga bisa diatasi bahkan ada pihak-pihak tertentu yang terus menerus mempersalahkannya, tak jarang ada Perda yang dibatalkan oleh pemerintah karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. 

Dalam sistem demokrasi sekuler saat ini yang menjadi acuan bukanlah Islam melainkan HAM, Hak asasi manusia wajib dijunjung tinggi dan sangat dilindungi oleh negara, sehingga tidak ada tempat untuk menerapkan syariat islam secara kaffah. Padahal asas yang batil ini telah terbukti tidak akan pernah mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, karena asas ini bukan bersumber dari Allah SWT tetapi dari akal manusia yang jelas sangat lemah dan terbatas.

Selama sistem demokrasi kufur masih dijalankan di negeri ini, maka segala bentuk penyimpangan atau kemaksiatan akan mustahil untuk dituntaskan. Karna sejatinya sistem ini hanya berorientasi pada materi semata. Berbeda dengan Islam yang memiliki solusi yang konkret dan tepat pada setiap problematika kehidupan.

Alhasil LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi khilafah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah SWT sang pencipta alam semesta terkait sistem pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur masalah hubungan antara laki-laki dan perempuan, termasuk menentukan orientasi seksual manusia.

Perlu diketahui bahwa negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hukum syara', dan segala aturan Islam yang sempurna ini hanya akan ada jika daulah khilafah Islam yang kaffah ditegakkan.

Setidaknya mereka yang melanggar syariat Islam tidak akan dibiarkan tanpa sanksi yang mengikat. Karna Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara' termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Sanki uqubat berlaku bagi mereka yang telah aqil baligh, dimana pelaku sodomi akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi, karena uqubat Islam  akan menimbulkan efek Zawajir ( sebagai pencegah) dan Zawabir sebagai  penebus dosa pelaku.

Dan Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT. Diantaranya ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara. Inilah diantara kunci tegaknya sebuah hukum negara yang kokoh dan sempurna. Semuanya akan terwujud ketika  sistem Islam diterapkan secara Kaffah dengan mengembalikan Daulah khilafah Islamiyyah. Wallahu'alam Bisshawab.

Oleh: Susila Ningsih 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update