Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penarikan Pajak Oleh Negara Adalah Penjajahan Terhadap Rakyatnya

Minggu, 19 Januari 2025 | 17:07 WIB Last Updated 2025-01-19T10:08:33Z
TintaSiyasi.id -- Hadir sebagai pembicara dalam Multaqo Ulama di Surabaya, yang diadakan Forum Ulama Aswaja Jawa Timu pada (5/1/2025), Gus Azizi Fathoni menegaskan bahwa penarikan pajak oleh negara terhadap rakyat adalah bentuk penjajahan.

"Setuju nggih bahwa pajak itu haram? Setuju..., bahwa penarikan pajak oleh negara adalah penjajahan terhadap rakyatnya sendiri. Para ulama semua mengatakan setuju kalau penarikan pajak itu sebagai sesuatu yang zalim. Bahkan tadi sampai kezalimannya itu lebih besar dosanya daripada zina muhson (perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah).” tuturnya.

Dia menjelaskan berkaitan (shahibul maks) adalah mereka yang mengambil harta/menarik pajak dari manusia. Praktik pajak sekarang ini benar-benar sangat sangat sangat zalim atas rakyat. Setiap orang, baik itu laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin semuanya ditarik pajak darinya.

“Jadi kalau tadi semua barang yang ada di sekitar kita ada pajaknya, termasuk ruangan ini bisa terang karena pajak. Ya kan listrik ada pajaknya. Artinya ini kezalimannya melebihi dari yang dijelaskan oleh para ulama tadi yaitu pajaknya hanya terkait tijarah perdagangan dan ikhtilaf, yaitu keluar masuknya seseorang dalam wilayah kekuasaan kaum Muslimin. Namun ini di setiap barang bahkan dan itu kepada seluruh manusia seluruh warga seluruh rakyat,” paparnya.

Dengan mengharuskan/mewajibkan tiap-tiap warga negara di negeri ini membayar pajak, Gus Azizi mengatakan, itu berarti betul-betul kezalimannya sanggat menggurita. Kalau kembali kepada fungsi pemimpin sebagai pemelihara urusan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin.

“Tetapi kalau raain (pengurus) di sini ternyata memalak dan mengambil keuntungan dari rakyat. Kemudian untuk menggaji dirinya sendiri, bahkan dikorupsi bahkan untuk membayar utang ribawi. Sekaligus bayar juga bunganya, naudubillahizalik. Kan hasil dari pajak itu untuk banyak hal yang padahal itu akan dihisab nanti untuk dari mana dia peroleh hartanya untuk apa ditasarufkan terkait harta sangat berat hisabnya di padang mahsyar,” paparnya.

Syekh Al Imam Ibnu Khaldun ya di dalam Kitab Mukadimah mengatakan, 'jangan anda mengira bahwa kezaliman itu hanya sekedar mengambil harta atau mengambil kepemilikan dari tangan pemiliknya tanpa ada kompensasi dan tanpa ada sebab yang dihalalkan. Akan tetapi yang namanya zalim yang dilakukan oleh penguasa di sini konteksnya itu lebih luas cakupannya daripada itu apa itu.'

Ia menegakaskan, dampak buruk dari pengambilan, perampasan, pemungutan harta secara zalim tadi itu akan kembali ke negara itu dengan hilangnya kemakmuran. Negaranya menjadi tidak makmur lagi. "Jadi menderita rakyat-rakyatnya karena telah menghilangkan cita-cita para penduduk,” bebernya.

Apalagi, lanjut Gus Azizi, dengan maraknya korupsi-korupsi yang luar biasa ratusan triliunan akan menjadikan rakyat antipati. Ke depan kondisinya semakin tidak baik. Sudah banyak juga tersebar mogoh tidak mau bayar pajak kan. Ya memang pajak itu haram.

Gus Azizi menilai pemerintahan saat ini tidak kreatif dalam mencari pemasukan selain pajak. Karena inilah hikmah syara’ dalam mengharamkan kezaliman. Apa apa-apa yang ditimbulkan dari kezaliman itu berupa rusaknya kemakmuran rakyat dan juga hancurnya suatu negara. 

Pengingat bagi penguasa, tidak akan sempurna kemuliaannya tanpa dengan syariah dan ketaatan kepada Allah Swt. Syariah tidak akan bisa tegak kecuali dengan kekuasaan. Kalau presiden pemimpin suatu negara atau pemimpin negeri ini ingin emulia di sisi Allah SWT, serta ingin menjadi pemimpin yang baik mensejahterakan rakyatnya. Baik dalam urusan dunia maupun akhiratnya.

Karena pemimpin, kata Gus Azizi, itu tidak hanya mengurusi urusan dunia. Pemimpin itu juga wajib untuk memperhatikan urusan akhirat daripada rakyatnya. Maka jangan sampai terjadi kemaksiatan dilakukan oleh rakyat yang itu diketahui oleh pemimpin. Namun pemimpin mendiamkannya atau bahkan justru pemimpin mendukungnya memfasilitasinya.

“Kami kira jelas bahwa pajak yang ada sekarang adalah bentuk penjajahan penguasa terhadap rakyat. Solusinya tidak lain adalah syariat Islam menerapkan Islam dalam wujud kekuasaan pemerintahan yang dalam bentuk Khilafah Islamiah," tandasnya.[] Rasman

Opini

×
Berita Terbaru Update