Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengatasi Kejahatan Seksual Anak dengan Islam

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:28 WIB Last Updated 2025-01-21T14:28:23Z

Tintasiyasi.ID -- Aktivis Muslimah Malaysia Aliya Ab Aziz menyatakan bahwa Islam mampu memberikan solusi holistik dan komprehensif dalam menangani kejahatan seksual anak yang semakin mengkhawatirkan di Malaysia.

 

“Kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah meningkatnya kejahatan seksual memerlukan langkah-langkah solusi terstruktur yang efektif. Oleh karena itu, penerapan Islam sebagai kebijakan nasional secara komprehensif menjadi kunci utama untuk mencegah dan menyelesaikan persoalan pelanggaran seksual dan kejahatan terhadap anak,” jelasnya di akun Facebook Muslimah HTM bertajuk Islam sebagai Solusi Mengatasi Peningkatan Kejahatan Seksual Anak, Rabu (8/1/2025).

 

Lanjutnya, peningkatan kasus pidana sebenarnya disebabkan oleh pemikiran liberal yang memberikan kebebasan tanpa batas, sehingga memicu gejala asusila seperti pornografi, hedonisme, dan eksploitasi seksual. “Situasi ini memerlukan alternatif solusi yang lebih baik, yaitu Islam dengan melibatkan tiga aspek utama,” ucapnya.

 

Pertama, pembinaan individu yang bertakwa. Pendidikan agama sejak dini yang mengedepankan nilai-nilai Islam, antara lain adab bermasyarakat, menutup aurat, dan menanamkan rasa malu. Pendidikan agama ini juga perlu dilakukan secara berkesinambungan sepanjang hayat, agar individu Muslim yang terus tumbuh menjadi orang bertakwa terhindar dari unsur buruk,” ujarnya.

 

Kedua, masyarakat yang peduli, karena ia merupakan benteng pertama pencegahan kejahatan seksual di lingkungannya. “Masyarakat perlu melakukan kegiatan amar makruf nahi mungkar termasuk melaporkan kejadian atau perilaku mencurigakan terkait kejahatan seksual kepada pihak berwajib,” terangnya.

 

“Masyarakat yang menginginkan syariat Islam pasti akan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan perilaku, pemikiran, dan budaya lokal,” katanya yang juga pengamat politik Islam itu. 

 

Ketiga, negara wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan syariat dalam urusan muamalah, sosial, pidana, dan sebagainya, serta menerapkan hukuman dari hukum syariat seperti hudud, kisas, takzir dan lain-lain. “Karena hanya itulah sistem penghukuman yang diridai Allah, memberikan keadilan, dan menyejahterakan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

 

Negara juga wajib menguasai dunia informasi, khususnya media massa dan platform digital untuk mencegah penyebaran materi yang tidak pantas seperti pornografi atau konten yang eksploitatif atau berisiko. Siapa pun yang melanggar aturan itu harus dihukum berat.

 

“Solusi Islam terstruktur ini memerlukan komitmen bersama dari individu, keluarga, komunitas, dan negara. Jika kita benar-benar prihatin terhadap masa depan generasi kita, maka kita perlu bertindak sekarang. Melakukan perubahan dan membangun kembali struktur negara berdasarkan syariat,” tutupnya.[] Syamsiyah Jamil

 

 

Opini

×
Berita Terbaru Update