Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapitalisasi Pendidikan dalam Sistem Kapitalis

Senin, 20 Januari 2025 | 16:56 WIB Last Updated 2025-01-20T09:56:41Z
TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini terdengar kabar mengenaskan yang datang dari dunia pendidikan Indonesia. Di mana seorang siswa sekolah dasar di Medan dihukum oleh gurunya dengan cara diperintahkan duduk di lantai. Sang guru melakukan hal ini dengan alasan si murid menunggak pembayaran SPP.

Seperti yang dilansir dari Medan, Beritasatu.com (11/01/2025), Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memeriksa wali kelas SD Swasta Abdi Sukma setelah viralnya video seorang siswa dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran SPP.

Miris, bukan? Pendidikan yang seharusnya menjadi hak bagi setiap rakyat kini sudah tak lagi demikian. Sebab, tak perlu heran dalam sistem kapitalisme saat ini, negara tidak ikut andil secara nyata dalam mengurus pendidikan rakyatnya. Hari ini, kita dapat menyaksikan sarana pendidikan yang kian berkurang sehingga rakyat kesulitan mendapatkan hak pendidikan mereka.

Negara yang seharusnya berkewajiban mengurus dan menyediakan pendidikan bagi rakyatnya justru kini menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak swasta. Dengan demikian, pendidikan otomatis berorientasi pada keuntungan semata. Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini, di mana telah terjadi kapitalisasi pendidikan. Pendidikan kini menjadi ladang bisnis bagi para oligarki swasta.

Kasus dihukumnya siswa oleh gurunya karena menunggak pembayaran SPP, seperti yang terjadi di Medan, tidak akan terjadi jika negara menjalankan tugasnya untuk menyediakan pendidikan bagi semua rakyatnya. Dengan demikian, semua rakyat dapat mengakses pendidikan secara gratis tanpa harus memikirkan biaya.

Sebagaimana yang ditetapkan dalam sistem Islam, pendidikan adalah salah satu layanan publik yang harus ditanggung langsung oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan gratis bagi semua warga negaranya, baik siswa kaya maupun miskin, pintar maupun tidak. Semua berhak mendapatkan pendidikan secara gratis. Tak hanya pendidikan, layanan publik lainnya, seperti kesehatan dan keamanan, juga merupakan tanggung jawab negara.

Negara Islam (khilafah) mampu mewujudkan hal ini karena memiliki sumber dana yang banyak. Dana yang digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan diambil dari pos kepemilikan umum. Termasuk biaya untuk guru yang berkualitas, negara akan memberikan gaji yang pantas dan layak sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru.

Hanya dalam khilafah, semua warga negara akan mendapatkan hak-haknya, termasuk hak pendidikan, tanpa harus kesulitan memikirkan biaya. Dengan layanan pendidikan dalam Islam, kasus seperti ini tidak akan terjadi.

Wallahu’alam bish-shawab.

Oleh: Zidna Ilma
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update