Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

IJM: Pagar Laut di Tangerang Dianggap Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:10 WIB Last Updated 2025-01-18T15:43:32Z

TintaSiyasi.id -- Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengatakan bahwa pagar laut di Tangerang dianggap Ilegal.

"Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang dianggap Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar hak nelayan dan perikanan," ungkapnya di akun TikTok @agung. wisnuwardana, Jumat (10/01/2025).

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bentuk pengangkangan pada hak rakyat, negara, serta kedaulatan negeri. 

"Kalau ini diatur dengan syariat Islam, yang begini ini tidak akan terjadi karena dalam pandangan Islam, laut adalah milik umum, statusnya adalah milkiyah ammah. Haram hukumnya diserahkan kepada swasta atau dirampas oleh negara," tegasnya.  

Pagar laut yang diberlakukan di Tangerang tersebut, katanya, disebabkan penerapan sistem kapitalis yang berlaku di negeri ini menjadi sebab utamanya. 

"Kalau sistem kapitalis yang diberlakukan di negara Indonesia, pasti masih selalu ada ruang untuk dimanfaatkan oleh swasta, asalkan pakai izin. Ini problem luar biasa sebenarnya," pungkasnya.[] Asma Ridha

Opini

×
Berita Terbaru Update