Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

IJM: Pagar Laut di Tangerang Dianggap Ilegal

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:43 WIB Last Updated 2025-01-18T08:54:08Z

Tintasiyasi.ID -- Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pagar laut di Tangerang dianggap ilegal di akun TikTok-nya @agung.wisnuwardana, Jumat (10/01/2025).

"Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang dianggap Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar hak nelayan dan perikanan," ungkapnya. 

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bentuk pengangkangan pada hak rakyat, negara, serta kedaulatan negeri. 

"Kalau ini diatur dengan syariat Islam, yang begini ini tidak akan terjadi. Karena dalam pandangan Islam, laut adalah milik umum, statusnya adalah milkiyah ammah. Haram hukumnya diserahkan kepada swasta atau dirampas oleh negara," tegasnya.  

Pagar laut yang diberlakukan di Tangerang tersebut disebabkan penerapan sistem kapitalis yang berlaku di negeri ini sebagai penyebab utamanya. 

"Kalau sistem kapitalis yang diberlakukan di negara Indonesia, pasti masih ada selalu ruang untuk dimanfaatkan oleh swasta, asalkan pakai izin. Ini problem luar biasa sebenarnya," pungkasnya.[] Asma Ridha

Opini

×
Berita Terbaru Update