Tintasiyasi.ID -- Izin bertanya Ustadz, bagaimana hukumnya dengan hadiah yang didapatkan dari undian bank, misalnya mendapatkan jam, mobil dan lain-lain, apakah ini tetap haram? (Irna Sari, Papua).
Ahli Fikih Islam K.H. Shiddiq
Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa hadiah dari bank kepada para nasabahnya,
misalnya mendapatkan jam, mobil, dan lain-lain, baik hadiah langsung maupun
hadiah yang diundi, baik dari bank konvensional (ribawi) maupun dari bank
syariah, hukumnya haram menurut syariah, sehingga tidak boleh diterima oleh
nasabahnya.
“Hadiah dari bank kepada para
nasabahnya, misalnya mendapatkan jam, mobil, dan lain-lain, baik hadiah
langsung maupun hadiah yang diundi, baik dari bank konvensional (ribawi) maupun
dari bank syariah, hukumnya haram menurut syariah, sehingga tidak boleh diterima
oleh nasabahnya,” tegas Kiai Shiddiq di laman www.shiddiqaljawi.com, Senin (30/12/2024).
Lanjut dikatakan, “Karena hadiah
tersebut termasuk riba. Padahal riba telah diharamkan oleh Allah Swt.”
Ia menukil surah Al-Baqarah ayat
275:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبٰواۗ
Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
“Mengenai haramnya hadiah dari
bank konvensional, dikarenakan status tabungan (Inggis: saving, Arab: wadiah
/titipan) dari para nasabah di bank, adalah pinjaman (qardh),” kutipnya
dari Syekh ‘Abdul ‘Aziz Al-Matrak di dalam kitab Al-Ribā wa Al-Mu’āmalat
Al-Mashrifiyyah fī Nazhar Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, hlm. 347.
Maka dari itu, lanjutnya, hadiah
dari bank konvensional kepada para nasabahnya, tidak diragukan lagi adalah riba
yang telah diharamkan dalam Islam, sesuai sabda Rasulullah saw:
إِذَا أَقْرَضَ فَلاَ يَأْخُذْ هَدِيَةً
Jika seseorang memberi pinjaman (qardh) maka janganlah dia mengambil suatu hadiah.” (Arab : idzā aqradha falā ya`khudz hadiyyatan). (HR Al-Bukhari, dalam Al-Tārīkh Al-Kabīr, 4/2/231; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubrā, V/530).
Dalil lainnya, sabda Rasulullah saw.:
إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا
فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ
إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ
Jika salah seorang dari kamu memberi pinjaman (qardh) (kepada orang lain), lalu yang meminjam itu memberi dia hadiah, atau menaikkannya di atas tunggangannya, maka janganlah dia (pemberi pinjaman) menaiki tunggangan itu, dan jangan pula menerima hadiahnya, kecuali hal itu sudah biasa terjadi sebelumnya antara yang memberi pinjaman dan yang meminjam. (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, no. 2432)
“Adapun haramnya hadiah dari bank
syariah kepada para nasabahnya, baik nasabah dengan rekening mudarabah (bagi
hasil) maupun dengan rekening wadiah (titipan murni), dikarenakan adanya
penjaminan (dhomān) yang diberikan bank syariah kepada para nasabahnya,
berdasarkan program penjaminan simpanan yang diikuti oleh bank di LPS (Lembaga
Penjamin Simpanan). Ini berarti jika bank syariah menjadi bank gagal, dana
nasabah tidak akan hilang (hangus), melainkan akan dikembalikan oleh bank
syariah kepada nasabah,” ungkapnya.
Adanya penjaminan ini, bebernya
lebih lanjut, telah mengubah status modal mudarabah yang disetor nasabah,
menjadi pinjaman (qardh). “Konsekuensinya, jika mudarabah itu
mendapatkan laba dan bank syariah membagikan keuntungannya, yang terjadi
sesungguhnya bukanlah bagi hasil (profit sharing), melainkan bagi riba
(riba sharing). Dan jika bank syariah memberikan hadiah kepada para
nasabahnya, hadiah itu haram hukumnya karena hadiah itu muncul karena qardh
(pinjaman) dari nasabah kepada bank syariah,” terangnya.
“Adapun akad wadiah di bank,
hakikatnya adalah juga akad qardh (pinjaman), karena wadiah di bank
syariah tidaklah memenuhi kriteria wadiah dalam syariat Islam. Mengapa? Karena
bank syariah telah menggunakan dana titipan itu (seharusnya dana wadiah tidak
boleh digunakan), dan karena bank syariah telah memberikan penjaminan (dhomān),
sehingga dana titipan (wadiah) otomatis statusnya berubah menjadi dana pinjaman
(qardh) dari nasabah kepada bank syariah,” ulas Kiai Shiddiq dengan
menyitat pendapat ‘Abdullāh Husayn Al-Maujān dari kitab Ahkām Al-Wadiah fī
Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, hlm. 41-42.
"Dengan demikian, hadiah yang
diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya juga dihukumi sebagai riba,
karena dana wadiah itu hakikatnya telah berubah menjadi pinjaman (qardh),
sehingga hadiah yang muncul dari akad qardh, adalah riba yang haram
diambil oleh nasabah. Sabda Rasulullah saw.:
إِذَا أَقْرَضَ فَلاَ يَأْخُذْ هَدِيَةً
Jika seseorang memberi pinjaman (qardh) maka janganlah dia mengambil suatu hadiah. (Arab : idzā aqradha falā ya`khudz hadiyyatan). (HR Al-Bukhari dan Al-Baihaqi). Wallāhu a’lam," pungkasnya.[] Rere