"Hadiah dari bank kepada
nasabahnya, baik hadiah langsung maupun yang diundi, baik dari bank
konvensional atau syariah, hukumnya haram menurut syariah. Sehingga tidak boleh
diterima oleh nasabahnya, karena hadiah tersebut termasuk riba," ujarnya
di kanal YouTube Ngaji Shubuh dengan judul Hukum Hadiah dari Bank kepada
Nasabahnya, Jumat (03/01/2025).
Ia menjelaskan, untuk mengetahui
mengapa termasuk riba, nasabah harus mengetahui status tabungan nasabah ke bank
dalam perspektif syariat. “Jadi dalam perspektif syariat, tabungan di bank dari
para nasabah adalah pinjaman,” ungkapnya.
"Karena sifatnya pinjaman
dan memperoleh manfaat berupa hadiah dan sebagainya, maka berarti hukumnya
haram atau riba," terangnya.
Meski demikian, ia menjelaskan,
apabila ada yang mengartikan tabungan nasabah ke bank adalah titipan, maka bank
tidak boleh memanfaatkan tabungan tersebut. Karena barang yang dititipkan
kepada satu pihak dan pihak yang dititipkan tidak memanfaatkan.
"Contoh menitipkan sepeda
motor ke bandara, apakah pihak yang dititipkan menggunakan sepeda motor kita?
Tentu tidak, dan sepeda motor kita diletakkan di tempatnya, tidak pernah
dipakai sama yang dititipi," jelasnya.
Lanjutnya, Kiai Shiddiq menilai,
ketika nasabah menabung uang di bank dengan sistem setor tunai, maka uang
tersebut akan digunakan oleh pihak bank. “Sehingga tidak mungkin bank akan
meletakkan uang dari satu nasabah di dalam sebuah brangkas dan kemudian dikunci,”
ujarnya.
"Di dalam sistem perbankan,
pengumpulan uang dari berbagai jalan masuk, semua dikumpulkan menjadi satu
kesatuan kumpulan uang. Jadi semua uang campur jadi satu dan digunakan bank.
Dengan uang digunakan, tidak sesuai dengan pengertian titipan," ungkapnya
mencontohkan.
Kembali ia menegaskan, meski
nasabah menggunakan rekening mudarabah atau bagi hasil dengan bank syariah,
maka statusnya apabila menerima hadiah tetap dihitung riba.
"Kenapa tetap dihitung riba?
Karena ada penjaminan yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya,
berdasarkan program pinjaman simpanan yang diikuti oleh bank di LPS (Lembaga
Penjamin Simpanan)," ungkapnya tegas.
"Konsekuensi penjaminan
adalah mengubah status modal mudarabah kemudian menjadi pinjaman,"
tutupnya.[] Taufan