Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hadiah dari Bank kepada Nasabahnya Hukumnya Riba

Jumat, 17 Januari 2025 | 04:53 WIB Last Updated 2025-01-16T21:53:30Z

Tintasiyasi.ID -- Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawi mengatakan bahwa menerima hadiah dari bank hukumnya riba, baik dari bank konvensional maupun bank syariah.

 

"Hadiah dari bank kepada nasabahnya, baik hadiah langsung maupun yang diundi, baik dari bank konvensional atau syariah, hukumnya haram menurut syariah. Sehingga tidak boleh diterima oleh nasabahnya, karena hadiah tersebut termasuk riba," ujarnya di kanal YouTube Ngaji Shubuh dengan judul Hukum Hadiah dari Bank kepada Nasabahnya, Jumat (03/01/2025).

 

Ia menjelaskan, untuk mengetahui mengapa termasuk riba, nasabah harus mengetahui status tabungan nasabah ke bank dalam perspektif syariat. “Jadi dalam perspektif syariat, tabungan di bank dari para nasabah adalah pinjaman,” ungkapnya.

 

"Karena sifatnya pinjaman dan memperoleh manfaat berupa hadiah dan sebagainya, maka berarti hukumnya haram atau riba," terangnya.

 

Meski demikian, ia menjelaskan, apabila ada yang mengartikan tabungan nasabah ke bank adalah titipan, maka bank tidak boleh memanfaatkan tabungan tersebut. Karena barang yang dititipkan kepada satu pihak dan pihak yang dititipkan tidak memanfaatkan.

 

"Contoh menitipkan sepeda motor ke bandara, apakah pihak yang dititipkan menggunakan sepeda motor kita? Tentu tidak, dan sepeda motor kita diletakkan di tempatnya, tidak pernah dipakai sama yang dititipi," jelasnya.

 

Lanjutnya, Kiai Shiddiq menilai, ketika nasabah menabung uang di bank dengan sistem setor tunai, maka uang tersebut akan digunakan oleh pihak bank. “Sehingga tidak mungkin bank akan meletakkan uang dari satu nasabah di dalam sebuah brangkas dan kemudian dikunci,” ujarnya.

 

"Di dalam sistem perbankan, pengumpulan uang dari berbagai jalan masuk, semua dikumpulkan menjadi satu kesatuan kumpulan uang. Jadi semua uang campur jadi satu dan digunakan bank. Dengan uang digunakan, tidak sesuai dengan pengertian titipan," ungkapnya mencontohkan.

 

Kembali ia menegaskan, meski nasabah menggunakan rekening mudarabah atau bagi hasil dengan bank syariah, maka statusnya apabila menerima hadiah tetap dihitung riba.

 

"Kenapa tetap dihitung riba? Karena ada penjaminan yang diberikan bank syariah kepada nasabahnya, berdasarkan program pinjaman simpanan yang diikuti oleh bank di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ungkapnya tegas.

 

"Konsekuensi penjaminan adalah mengubah status modal mudarabah kemudian menjadi pinjaman," tutupnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update