Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Enam Keistimewaan Shalat Lima Waktu

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:27 WIB Last Updated 2025-01-29T06:28:06Z
TintaSiyasi.id -- Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Kiai Muhammad Shidiq Al Jawi mengatakan bahwa shalat lima waktu memiliki enam keistimewaan. 

"Enam keistimewaan shalat lima waktu tersebut diantaranya," jelasnya dalam saluran WhatsApp KH. M. Shiddiq Al Jawi (27/01/2025).

Pertama, karena shalat lima waktu merupakan satu-satunya ibadah yang diwajibkan Allah SWT. dengan cara yang khusus. Yaitu Rasulullah Saw. mendapat langsung perintah shalat lima waktu di Sidratul Muntaha secara langsung dari Allah SWT. (Lihat Bab Kayfa Furidhat al-Shalāt fī al-Isrā`, Ibnu Hajar al-’Asqalani, Fatḥul Bārī Syaraḥ Shahīh al-Bukhāri, Juz I, hlm. 545).

"Kedua, karena shalat lima waktu ini merupakan ibadah yang secara khusus disebut bersama sabar, sebagai cara kita meminta pertolongan kepada Allah SWT. Firman Allah SWT :واسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah [2] : 45)," ungkapnya.

Ketiga, karena shalat lima waktu ini merupakan perkara yang pertama kali akan dihisab kelak di hari kiamat, sesuai sabda Nabi Saw. :

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ : انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ. رواه والترمذي (413)

“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada Hari Kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Al-Tirmidzi, no. 413).

Keempat, karena shalat lima waktu ini merupakan pembeda antara mukmin dan kafir. Sabda Nabi Saw. : إنَّ بيْنَ الرَّجُلِ وبيْنَ الشِّرْكِ والْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ

“Antara seorang muslim dan seorang musyrik dan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82).

Imam Nawawi men-syarah hadis di atas dengan mengatakan :

وَأَمَّا تَارِكُ الصَّلاَةِ فَإِنْ كَانَ مُنْكِراً لِوُجُوْبِهاَ فَهُوَ كاَفِرٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِيْنَ خاَرِجٌ مِنْ مِلَّةِ اْلإِسْلاَمِ، إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ قَرِيْبَ عَهْدٍ بِاْلإِسْلاَمِ وَلَمْ يُخَالِطِ الْمُسْلِمِيْنَ مُدَّةً يَبْلُغُهُ فِيْهَا وُجُوْبُ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ، وَإِنْ كاَنَ تَرْكُهُ تَكَاسُلاً مَعَ اعْتِقَادِهِ وُجُوْبُهَا كَمَا هُوَ حَالُ كَثِيْرٍ مِنَ النَّاسِ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيْهِ فَذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ رَحِمَهُمَا اللهَ وَالْجَمَاهِيْرُ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ إِلىَ أَنَّهُ لاَ يُكَفَّرُ بَلْ يُفَسَّقُ… وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ السَّلَفِ إِلىَ أَنَّهُ يُكَفَّرُ …وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ رَحِمَهُ اللهُ،…وَذَهَبَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ… إِلىَ أَنَّهُ لاَ يُكَفَّرُ وَلاَ يُقْتَلُ بَلْ يُعَزَّرُ وَيُحْبَسُ حَتىَّ يُصَلِّيَ

“Adapun orang yang meninggalkan sholat, ada rincian hukumnya, yaitu: jika dia mengingkari kewajiban sholatnya, maka dia kafir menurut ijmā’ (kesepakatan) kaum muslimin, yakni sudah keluar (murtad) dari agama Islam. Kecuali kalau dia baru masuk Islam dan belum berinteraksi dengan kaum Muslimin dalam jangka waktu tertentu yang belum sampai kepadanya kewajiban sholat atasnya. Jika dia meninggalkan sholat karena malas namun dia masih meyakini wajibnya sholat, sebagaimana keadaan banyak orang, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, rahimahumāllāhu, dan jumhur ulama salaf dan khalaf mengatakan bahwa orang itu tidak dikafirkan melainkan hanya difasikkan…Segolongan ulama salaf berpendapat bahwa orang itu (orang yang meninggalkan sholat) dikafirkan…ini merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullāh… Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang itu tidak dikafirkan dan tidak dijatuhi hukuman mati melainkan di-ta’zīr dan dipenjara hingga dia mau melakukan sholat.” (Imam Nawawi, Shahīh Muslim bi Syarah Al-Nawawī, 2/70).

"Kelima, karena shalat lima waktu inilah yang disebut dalam Al-Qur`an akan mencegah pelakunya dari (perbuatan) keji dan mungkar. Firman Allah SWT. اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt : 45)," ujarnya.

Keenam, karena shalat lima waktu ini yang membedakan orang mukmin (yang mampu bersujud) dan munafik (yang tak mampu bersujud) di Hari Kiamat nanti, sesuai firman Allah SWT :

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَّيُدْعَوْنَ اِلَى السُّجُوْدِ فَلَا يَسْتَطِيْعُوْنَۙ خَاشِعَةً اَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ۗوَقَدْ كَانُوْا يُدْعَوْنَ اِلَى السُّجُوْدِ وَهُمْ سٰلِمُوْنَ

“(Ingatlah) pada hari ketika betis disingkapkan (Hari Kiamat) dan mereka (orang munafik) diseru untuk bersujud; maka mereka tidak mampu (bersujud). Pandangan mereka tertunduk ke bawah, diliputi kehinaan. Dan sungguh, dahulu (di dunia) mereka telah diseru untuk bersujud (sholat lima waktu) pada waktu mereka sehat (tetapi mereka tidak melakukan sholat).” (QS. Al-Qalam : 42-43)

"Peristiwa Israk Mikraj merupakan salah peristiwa yang menjadi mukjizat Rasulullah SAW. Salah satu pelajaran (‘ibrah) yang diambil dari peristiwa Israk Mikraj adalah istimewanya shalat lima waktu." tutupnya. [] Indah Setyorini

Opini

×
Berita Terbaru Update