TintaSiyasi.id -- Merespons opini negatif terkait perempuan berada dalam negara yang terapkan syariat Islam, Aktivis Muslimah Ustazah Iffah Ainur Rochmah mengungkapkan bagaimana kebaikan didapatkan perempuan jika berada dibawah naungan khilafah yang terapkan hukum Islam.
"Sahabat saya akan mengajak untuk melihat bagaimana gambaran perempuan atau Muslimah di bawah naungan pemerintahan Islam yakni khilafah. Bagaimana sih pemerintahan Islam yakni khilafah memperlakukan perempuan?," tuturnya di kanal YouTube Supremacy, Sabtu (18/1/2025).
Pertama, jika dilihat, sejarah ternyata membuktikan dan mencatat dengan sangat valid bahwa di bawah pemerintahan Islam yakni khilafah, perempuan mendapatkan hak-haknya yang dilindungi oleh negara. Negara khilafah memahami betul tanggung jawabnya terhadap perempuan sebagai warga negara. Mereka bisa berposisi sebagai ibu, mereka juga adalah anak, mereka adalah anggota masyarakat yang mendapatkan perlakuan adil sama seperti warga negara lain di dalam khilafah.
Ia mengungkapkan, karena kekhususan mereka yang oleh Allah ditetapkan sebagai ibu generasi, sebagai pendidik umat ini untuk lahirnya generasi pemimpin ke depan, maka prinsip di dalam sebuah negara berdasarkan syariat yakni khilfah adalah memperlakukan perempuan sebagai ibu dan sebagai warga negara yang mendapatkan perlindungan khusus. Karena Ia merupakan perhiasan sekaligus kehormatan, maka di dalam Daulah Islam (Khilafah Islamiah) itu ada sebuah prinsip, hukum asal bagi perempuan itu adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan itu merupakan kehormatan bagi negara, kehormatan bagi umat, kehormatan bagi keluarga yang harus mendapatkan perlindungan.
"Nah betapa indahnya sejarah melukiskan bagaimana perempuan dilindungi oleh sebuah pemerintahan Islam. Dilindungi bukan karena kerentanan atau posisi lemahnya. Tetapi dilindungi karena dianggap sebagai kehormatan. Baik buruknya perlakuan pada perempuan ini akan menentukan model peradaban. Apakah peradaban itu adalah peradaban yang mulia ataukah peradaban yang hina," ungkapnya.
Kedua, bagaimana Daulah Islam atau khilafah itu memberikan jaminan keamanan dan martabat kepada perempuan. Hal ini bisa disaksikan bahwa hukum Islam secara tegas memberikan batasan seperti apa yang disebut dengan kekerasan terhadap perempuan. Tidak sebagaimana hari ini ketika orang bicara melawan kekerasan terhadap perempuan.
Tetapi, lanjut Iffah, kekerasan sendiri itu didefinisikan dengan beragam. Ada kekerasan fisik yakni sesuatu yang menyakitkan perempuan secara fisik. Tetapi ada pula kekerasan yang disebut dengan kekerasan verbal. Kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan aneka bentuk kekerasan-kekerasan. Ini yang sering kali mengundang ambiguitas dan ketidakjamaan standar untuk menilai kekerasan itu. Satu sisi dianggap kekerasan oleh pihak tertentu tetapi, ini tidak dianggap kekerasan oleh pihak lain.
"Nah selama masa kekhilafahan, misalnya kita bisa ambil di masa kekhilafahan Umar Bin Khattab yang cukup panjang. Ternyata perempuan itu bisa berjalan-jalan di tempat umum di malam hari. Di ruang publik tanpa rasa takut karena negara yakni khilafah menjamin keamanan siapa saja, bukan hanya laki-laki atau perempuan tetapi siapa saja. Maka di sini tercover juga kebutuhan perempuan bahwa mereka bisa menjalankan aktivitasnya di ruang publik tanpa rasa takut dan tanpa adanya ancaman kekerasan," paparnya.
Ketiga, bagaimana khilafah memberikan hak-hak perempuan di aspek ekonomi dan sosial. Di mana ada peradaban di zaman tersebut yang memberikan hak kepada perempuan untuk memiliki hartanya sendiri. Mengelola hartanya sendiri. Baik harta itu pada awalnya diperoleh dari warisan atau diperoleh dari pengembangan harta dengan cara perempuan itu bekerja, berdagang melakukan bisnis dan seterusnya.
Di belahan dunia Barat, bahkan sampai 1000 tahun berikutnya mereka tetap belum memberikan hak kepada perempuan untuk mengelola bisnisnya sendiri. Kalau perempuan itu punya harta dari warisan orang tuanya maka serta-merta harta itu akan diambil oleh suaminya dengan statusnya sebagai istri di dalam sebuah pernikahan.
"Bayangkan apa yang orang tuntut hari ini untuk tiada diskriminasi di bidang ekonomi dan sosial sudah diberikan sejak 1300 tahun yang lalu dalam sistem pemerintahan Islam. Sampai hari ini ternyata belum mampu diberikan secara sempurna oleh peradaban manusia yang bernama kapitalisme," ucapnya.
Keempat, ternyata Khilafah Islamiah itu memiliki sejarah juga bagaimana menempatkan perempuan ketika terjadi perang. Ketika terjadi konflik. Ajaran Islam mengamanatkan ada aturan yang ketat untuk melindungi perempuan. Rasulullah Saw. secara tegas melarang menyakiti perempuan dan anak-anak ketika sedang terjadi sebuah operasi militer. Misalnya sebuah ekspedisi militer dan seterusnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, gambaran tentang keagungan sistem Islam menempatkan perempuan ini seringkali tidak dihadirkan di panggung-panggung opini media di dunia hari ini. Karena sistem hari ini adalah sistem yang didominasi oleh pandangan sekularistik dan ideologi kapitalisme. Mereka (Barat) sagat menyadari betul bahwa musuh ideologisnya adalah Islam. Manakala Islam dipraktikkan oleh sebuah negar, itu ancaman buat mereka (Barat).[] Rasman