Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tindak Tegas, Cegah Maraknya Kasus Jual Beli Bayi

Kamis, 26 Desember 2024 | 18:51 WIB Last Updated 2024-12-26T11:51:10Z

Tintasiyasi.id.com -- Dua oknum bidan asal Tegalrejo, Kota Jogja ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan bayi. Diketahui sejak 2010, mereka telah menjual 66 bayi ke berbagai daerah di Indonesia. Adapun modus pelaku adalah dengan mencari para adopter atau orang-orang yang akan mengadopsi ke mereka (detik.com, 12/12/2024).

Terkuaknya kasus jual beli bayi oleh oknum Bidan menambah daftar kasus jual beli bayi di negeri ini. Apalagi para tersangka merupakan residives pada kasus yang sama. Ini menunjukkan bahwa hukuman yang mereka jalani sebelumnya tidak memberi efek jera sama sekali.

Ada beberapa hal yang harus kita ketahui mengenai kasus ini, 

Pertama, hilangnya hati nurani keibuan pada pelaku sebab tujuan keuntungan materi semantara.
  
Kedua, faktor ekonomi seperti ketidakmampuan orangtua kandung dalam mengasuh anak menjadikan mereka terpaksa membiarkan anaknya diadopsi oleh orang lain. Walaupun sebenarnya mereka juga ditipu oleh modus pelaku.

Ketiga, maraknya anak yang lahir diluar pernikahan seperti hasil perselingkuhan, perzinahan, dan lain-lain. Sebab malu akibat perbuatannya, mereka merelakan anaknya diadopsi kepada orang yang menginginkannya. Terakhir, masih lemahnya sistem sanksi yang diterapkan hingga perbuatan yang serupa terulang lagi oleh pelaku.

Maraknya kasus jual beli bayi yang diakibatkan oleh berbagai faktor tersebut lahir dari sistem kehidupan sekulerisme hari ini. Sekulerisme atau paham yang memisahkan agama dengan kehidupan yang dijalankan oleh umat saat ini.

Akibatnya standar perbuatan dan tujuan hidup bukan lagi bersandar pada akidah Islam.
Standar perbuatan dalam sekulerisme adalah mengikuti aturan dan nafsu sesaat manusia. 

Standarnya bukan lagi halal dan haram. Sehingga mereka berani melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syara tanpa rasa takut, seperti berzina, menjual bayi dan lain-lain.

Padahal pelaku diketahui adalah muslim. Begitu pula dengan tujuan kehidupan mereka yaitu untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya, bagaimanapun caranya. 

Hasilnya, banyak kemudaratan yang terjadi dan merugikan banyak pihak. Padahal tujuan kehidupan kita sebenarnya adalah untuk meraih ridho Allah dengan menjalankan aturan dan menjauhi larangan-Nya.

Inilah yang harus kita sadari bahwa sekulerisme adalah akar utama masalah kita termasuk maraknya kasus jual bayi yang terjadi hari ini. Padahal Islam sebagai agama yang memancar darinya segala aturan kehidupan umat manusia merupakan solusi bagi permasalahan umat manusia.

Begitu pula dalam mencegah kasus jual beli bayi. Secara tegas Islam melarang jual beli bayi maupun perdagangan manusia lainnya. Sehingga hal-hal yang mengantarkan pada perbuatan terlarang tersebut harus dicegah oleh negara baik dari hulu dan hilirnya.

Pencegahannya dilakukan secara sistematis dan menyeluruh,

Pertama, dari sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam bervisi untuk melahirkan generasi umat yang bertaqwa. Penanaman akidah yang kuat sejak dini baik dari orang tua dan lingkungan pendidikan menjadi modal utama untuk membentuk pribadi yang bertaqwa.

Dengan adanya sifat taqwa dari setiap individu masyarakat ini akan melahirkan ketundukan mereka terhadap hukum syara. Sehingga jelas juga apa yang menjadi tujuan hidup mereka sebenarnya. Dari sini mereka akan takut melakukan perbuatan yang Allah larang seperti berzina, menjual bayi, melakukan perdagangan manusia dan lain-lain.

Kedua, sistem pergaulan Islam. Selain sistem pendidikan, Islam juga punya aturan terkait pergaulan umat manusia dan interaksinya. Diantaranya menutup aurat bagi wanita dan laki-laki yang sudah baligh, menundukkan pandangan, dilarang khalwat juga ikhtilath dan lain-lain.

Tujuannya agar menjaga umat dari perbuatan tercela seperti perzinahan, perselingkuhan, dan lain-lain yang melahirkan kemudaratan lainnya seperti hamil diluar nikah, pembuangan bayi tidak bersalah, aborsi, penyakit menular seksual, dan lain-lain.

Ketiga , sistem sanksi Islam. Sanksi ini akan diberikan kepada mereka yang diketahui telah melanggar hukum syara secara nyata. Sanksi yang diberikan harus bersifat jera agar pelaku dan yang lain tidak mau melakukan perbuatan tersebut.

Inilah cara Islam mencegah maraknya kasus jual beli bayi. Perlu pencegahan dari hulu dan hilir serta menyeluruh. Tidak sebatas pada individunya tapi juga pada level penerapan oleh negara.
Wallahu’alam bishshawwab.[]

Oleh: Annisa Auliya 
(Pegiat Pena Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update