Jum'at 10 Jan 2025

Notification

×
Jum'at, 10 Jan 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kenaikan UMK, Akankah Buruh Sejahtera?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:56 WIB Last Updated 2024-12-16T04:57:29Z
TintaSiyasi.id -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo, Jawa Timur, dipastikan akan mengalami kenaikan pada Desember 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Kholil menjelaskan, kenaikan UMP secara otomatis akan berdampak pada UMK di daerah tersebut. "Untuk penetapan UMK Situbondo, kami menunggu perintah dari Pemerintah Provinsi," ujar dia pada Jumat (6/12/2024). Kholil menambahkan, Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini sedang memfinalisasi proses pembuatan dasar hukum yang diperlukan untuk menaikkan upah. (Surabaya.kompas.com, 06/12/2024) 

Pemerintah berharap dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Masyarakat terutama buruh menyambut baik hal itu. Terlebih ditengah kehidupan saat ini yang serba mahal dan tidak terjangkau oleh semua kalangan. Mereka berharap kenaikan itu dapat meningkatkan kejesahteraan hidupnya. Sebaliknya, kenaikan UMP justru menjadi beban para pelaku usaha terutama kecil dan menengah. Pengusaha juga akan menghitung ulang untuk efisiensi usahanya.

Penentuan upah dalam sistem kapitalisme ditetapkan berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum. Inilah yang disebut dengan Komponen Hidup Layak (KHL). Jadi, dalam menetapkan berapa upah buruh, KHL inilah yang digunakan. Walaupun mendapatkan upah yang tinggi, namun sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Boleh jadi pendapatan tinggi, tetapi pengeluaran juga tinggi karena harga barang dan jasa semakin mahal terlebih pasca naiknya PPN. Belum lagi biaya pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya yang ditanggung sendiri. Dengan demikian, perusahaanlah yang harus menanggung kebutuhan buruh melalui upah yang sudah ditetapkan Negara. Negara hanya berperan sebagai regulator melalui undang-undang bukan sebagai penjamin kehidupan rakyat. Sehingga, jika kebutuhan buruh meningkat, maka perusahaanlah yang harus bertanggung jawab untuk mengatasinya. Tak heran jika berbagai masalah muncul seperti ketidakberdayaaan perusahaan, pemutusan tenaga kerja, kesewenag-wenangan perusahaan, dan lain sebagainya. Begitulah dampak penerapan sistem kapitalisme dan tentunya bertolak belakang dengan sistem Islam.

Islam memiliki aturan yang lengkap mengatur kehidupan masyarakat maupun negara. Buruh merupakan bagian dari masyarakat dan berhak mendapat kehidupan yang layak dari negara. Negara memastikan kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk para buruh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda terkait tugas seorang pemimpin, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)
Dengan demikian, negaralah yang menjamin kebutuhan rakyat, termasuk buruh, bukan perusahaan. Negara akan berupaya keras untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sehingga tiap-tiap individu rakyat merasakan kesejahteraan. Selain itu, negara juga berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan oleh negara bisa secara langsung maupun tidak langsung. Adapun secara langsung, negara menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaksesnya. Sedangkan secara tidak langsung, negara menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki yang sudah balig untuk bekerja mencari nafkah demi kebutuhan dirinya dan keluarganya. 

Negara juga memastikan antara pekerja dan pemberi kerja memperoleh haknya secara ma’ruf. Jika ada perselisihan di antara keduanya, maka negara akan tampil sebagai hakim yang memberikan keputusan secara adil berdasarkan aturan Islam.

Dalam menentukan upah juga berdasarkan kerelaan atau kesepakatan antara kedua belah pihak yakni antara pekerja dan pemberi kerja. Apabila tidak mendapatkan dalam kesepakatan dalam upah, maka para ahli akan menakar sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja. Dengan demikian, bisa dipastikan tiap-tiap pihak baik pekerja ataupun pemberi kerja merasa senang. 

Inilah gambaran kondisi yang didambakan oleh kita semua. Buruh sejahtera karena negara menjamin kehidupannya. Perusahaan juga bahagia karena mengupah sesuai kesepakatan/ kerelaan bukan keterpaksaan yang ditentukan oleh negara. Sistem bernegara inilah yang kita harapkan agar kesejahteraan dapat terwujud. Saatnya kita hanya berharap pada Negara Islam yakni Khilafah yang akan menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Dwi Darmayati, S.Pd.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update