Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kekerasan terhadap Anak di Kota Layak Anak, Bagaimana Pandangan Islam?

Senin, 02 Desember 2024 | 17:21 WIB Last Updated 2024-12-02T10:21:27Z

Tintasiyasi.id.com -- Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) untuk Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak yang diikuti petugas kesehatan di kabupaten dan kota. 

Kepala DPPPAKB Kalsel menuturkan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” (https://infopublik.id/kategori/nusantara / 20/11/2024).

Benar apa yang disampaikan kepala DPPPAKB Kalsel bahwa seluruh pihak baik keluarga, masyarakat hingga negara memiliki kewajiban untuk bersama-sama melindungi hak anak agar mereka mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Lalu yang menjadi sorotan, bagaimana kondisi keluarga, masyarakat, dan negara saat ini apakah sudah mampu melindungi anak dari segala kekerasan dan kejahatan? 

Jika melihat bagaimana di lapangan kekerasan pada anak masih terjadi bahkan kota/kabupaten dengan status KLA. Untuk kota Banjamasin saja, kekerasan terhadap anak masih terjadi. Sejak Januari hingga September 2024 jumlah korban yang terdata mencapai hingga 140 orang (https://www.rri.co.id/ 12/10/2024).

Harapan besar agar anak bisa terlindungi belum mampu terealisasi hingga saat ini. Bahkan berbagai program yang telah dilakukan oleh pemerintah pun belum sepenuhnya mampu menghapus kekerasan yang terjadi pada anak. 

Keadaan ini merupakan akibat dari sistem hidup yang melingkupi masyarakat dan negara memang tidak layak anak. Sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan meniscayakan aturan yang ada tidak lagi berdasarkan syari'at Allah.  

Sistem ekonomi kapitalisme juga telah membawa dampak meningkatnya angka kemiskinan dimana kemiskinan pada keluarga muslim turut berkontribusi menjadi pemicu permasalahan anak. Misalnya kekerasan, putus sekolah dan stunting.

Selain itu, paham kebebasan berperilaku pada sistem hidup sekuler juga membuat orang berbuat sekehendaknya. Tidak ada lagi standar halal dan haram dalam membimbing perilaku. Contohnya kekerasan seksual pada anak, kasus bullying dan lain-lain. 

Maka dapat disimpulkan, sistem sekulerisme kapitalisme inilah yang merupakan akar permasalahan saat ini. Regulasi apapun yang dupayakan oleh pemerintah selama sekularisme masih menjadi asas kehidupan maka perlindungan anak akan sulit direalisasikan. 

Hak Anak Menurut Pandangan Islam

Islam memandang bahwa secara fitrah, anak adalah manusia yang juga memiliki hak perlindungan dan kasih sayang. Hak-hak mereka yang tidak bertentangan dengan Islam akan dipenuhi baik oleh keluarga, masyarakat, dan negara. 

Dalam Islam keluarga berperan dalam menanamkan kasih sayang kepada anak. Para perempuan akan fokus dalam mengasuh, menjaga, dan mendidik anak andai saja mereka tidak terbebani dengan segala kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. 

Islam akan memastikan setiap individu mendapatkan hak asasi mereka. Keluarga akan terlindungi dari krisis ekonomi dan beban hidup yang terlampau berat sehingga psikologis mereka merasa nyaman dan tentram sekaligus dapat memberikan kasih sayang yang tulus dan hangat kepada anak-anak mereka. 

Di sisi lain, dalam Islam masyarakat berperan untuk menebarkan kebaikan dan mencegah keburukan. Masyarakat akan menciptakan sistem sosial yang sehat dan ramah anak. Serta memberikan lingkungan yang aman dan nyaman. 

Islam mengajarkan bagaimana menjaga hak antara sesama muslim, sehingga masyarakat menjadi pelindung anak dari segala keburukan. Sementara negara memiliki peran yang sangat penting, karena perlindungan anak tidak bisa hanya selesai dengan keluarga dan masyarakat saja. 

Maka, peran negara sangat besar terutama dalam mengadopsi berbagai kebijakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan rakyat. Negara wajib memenuhi kebutuhan mendasar rakyat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan mereka secara utuh dan menyeluruh.

Negara juga wajib memperhatikan aspek ekonomi, pergaulan, pendidikan, media sosial dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Negara bertugas memberi jaminan keamanan, perlindungan terhadap harta serta memastikan keselamatan jiwa hingga memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan. Negara pun memiliki kewajiban untuk mengganti sistem yang rusak menjadi sistem yang lebih baik. 

Dengan demikian, Islam sebagai sistem kehidupan yang berasal dari pencipta akan mampu melindungi anak dan memenuhi hak-hak mereka sebagai manusia sehingga terwujud generasi emas penerus peradaban mulia. Wallahu'alam Bishshowwab.[]

Oleh: Muthmainnah
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update