TintaSiyasi.id -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan. (News.republika, 20/12/2024)
Kasus jual beli bayi masih terus terjadi bahkan makin bertambah jumlah nya. Kita harus meneliti lebih mendalam bahwa terjadinya kasus ini tentu nya melibatkan banyak faktor, yaitu adanya problem ekonomi/kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan, tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Selain itu, juga akibat tumpulnya hukum (sistem sanksi) dan abainya negara dalam mengurus rakyat.
Pelaku melakukan tindak kriminal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang demi bertahan hidup. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan membuat sebagian orang yang memiliki iman lemah memilih jalan pintas untuk mencari pekerjaan haram. Begitu pula maraknya seks bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan yaitu anak yang lahir dari hubungan zina pun seringkali menjadi korban penjualan.
Berbagai hal tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang diterapkan ditengah masyarakat kita yaitu sistem sekularisme kapitalisme. Kentalnya orientasi materi telah mematikan hati nurani yang pada akhirnya menghalalkan segala cara. Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual bayi tidak mudah diberantas sebab lemahnya hukum dinegeri ini. Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat.
Hal ini tentu membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahanya dan sistem sanksi yang tegas. Sekularisme kapitalisme telah membuat tatanan kehidupan kita rusak. Begitu mudah orang membuat kesalahan bahkan kesalahan fatal tanpa memikirkan akibatnya sebab pola pikir sekularisme.
Islam sebagai agama sempurna telah mengatur sedemikian rupa dengan berbagai aturan yang mampu mencegah hal-hal seperti ini.
Syeikh Taqiyuddin Annabhani dalam kitabnya sistem pergaulan Islam menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan naluri melestarikan keturunan (gharizah na'u) adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita hanya saja Allah SWT memberikan aturan, agar naluri ini tersalurkan dengan benar yakni hanya dalam kehidupan suami istri saja atau pernikahan. Oleh karena itu, sistem pergaulan Islam wajib diterapkan oleh negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul jika manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Diantara aturan pergaulan tersebut adalah kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat larangan atau berdua-duaan dengan lawan jenis (khalwat) dan bercampur baur (ikhtilat).
Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara'. Ini adalah buah penerapan sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai syariat Islam termasuk dalam sistem pergaulan. Selain itu, jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dari cara yang haram. Sistem sanksi yang tegas juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa.
Semua ini hanya bisa terlaksana jika negeri ini menerapkan syariat Islam kaffah dalam naungan khilafah Islam.
Wallahu'alam Bisshawab
Oleh: Aulia Wafa
Aktivis Muslimah