tintasiyasi.id.com -- Infeksi Menular Seksual (IMS) selain HIV, gonore dan sifilis semakin merebak dan menjangkiti generasi remaja dan kalangan dewasa muda. Hal ini diungkapkan Tim Kerja HIV PIMS Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Endang Lukitosari.
Sepanjang Januari hingga September 2024 tercatat ada 6.885 kasus gonore di Indonesia berdasarkan data Kemenkes. Beberapa di antaranya dilaporkan pada usia di bawah 15 tahun dan 15-19 tahun. Sementara untuk sifilis tercatat ada 245 kasus sifilis primer, 239 kasus sifilis sekunder, dan 49 sifilis kongenital sepanjang Januari hingga September 2024. (detik.com 2 Desember 2024)
Jika dikalkulasi setidaknya kurang lebih 90 persen pada usia-usia remaja dan dewasa muda dan usia produktif. Kelompok populasi kunci, paling besar penderitanya adalah kelompok LSL, 31 persen, dilanjutkan dengan pasangan ODHIV dan pelanggan pekerja seks (PS).
Penyebab
Sudah jamak diketahui oleh semua kalangan bahwa potensi penularan penyakit IMS banyak ditularkan melalui hubungan seksual. Baik hubungan lelaki sama lelaki maupun heterogen seks. Bahkan para pakar kesehatan sepakat bahwa pencegahannya adalah dengan tidak melakukan seks bebas (zina).
Berbagai program sedang dan sudah dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi penyebarannya. Pemerintah juga berharap agar masyarakat juga turut berupaya dalam melakukan pencegahannya. Diantaranya dengan mengedukasi masyarakat melalui kampanye penggunaan kondom dan menyarankan agar tidak bergonta-ganti pasangan.
Sejauh ini upaya pemerintah tidak menunjukkan hasil yang bisa menanggulanginya. Bukannya berkurang malah kasusnya semakin merebak dan semakin banyak. Pemerintah lupa bahwa solusi yang dilakukannya hanya solusi teknis dan parsial. Pemerintah tidak menyelesaikan masalah IMS dari akarnya.
Problem utama merebaknya IMS adalah karena adanya pergaulan bebas yang tidak dilarang. Padahal disitulah sumber masalahnya. Dalam sistem sekuler demokrasi, tidak ada sanksi bagi zina jika dilakukan suka sama suka. Malah sebaliknya, ada kebijakan yang menyatakan suami bisa di sanksi jika memaksa istrinya untuk berhubungan. Sungguh suatu kebijakan yang salah besar.
Penerapan sistem sekuler juga membuat pribadi-pribadi yang tidak memiliki keimanan dan ketakwaan, sehingga dengan mudahnya melakukan perbuatan yang haram. Tidak ada benteng bagi seseorang yang bisa mencegahnya dari perbuatan dosa.
Sanksi yang tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku zina, akan membuat seseorang terus menerus melakukan perbuatan keji ini. Munculnya penyakit IMS ini bisa jadi akibat dari perbuatan keji ini, atau bisa jadi peringatan bagi orang yang masih merasa diingatkan. Sudah pasti bahwa akar dari problem ini adalah karena penerapan sistem sekularisme demokrasi dalam berbagai bidang.
Solusi Islam
Islam mendudukkan zina itu adalah perbuatan keji dan terlarang. Bahkan Islam melarang perbuatan yang mendekati zina dengan menutup semua pintu-pintu yang bisa mengantarkannya pada perbuatan zina. Seperti khalwat, pacaran, ikhtilat dan lain sebagainya.
Keharaman zina bukan karena bisa menyebabkan penyakit-penyakit kelamin tetapi kaharaman zina adalah karena memang Allah mengharamkannya. Allah Maha Tahu apa yang akan terjadi jika laranganNya dilanggar. Ini merupakan hikmah dibalik itu.
Sanksi Islam sangat tegas untuk diberikan kepada pelaku zina. Bagi pelaku yang belum menikah, akan diberikan sanksi berupa cambuk yang dilakukan di depan khalayak. Bagi pelaku yang sudah menikah akan diberikan sanksi rajam, itu juga dilakukan di depan khalayak.
Sanksi bagi pelaku homo akan diberikan sanksi dengan di jatuhkan dari gedung yang tinggi ataupun gunung yang tinggi. Sanksi tersebut karena semata-mata perintah syara' dan memang sangat jitu dalam memberantas perbuatan keji yang bisa menyebabkan penyakit menular seksual.
Selain sanksi yang tegas tak lupa penguasa dalam sistem Islam akan memberlakukan sistem pendidikan Islam yang akan mencetak orang-orang yang berkepribadian Islam yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Sehingga keimanan dan ketakwaan akan selalu tertanam dalam benak rakyat yang akan mencegah masyarakat melakukan perbuatan keji.
Sistem informasi dan komunikasi juga akan di atur sesuai aturan Islam dengan cara melarang tayangan-tayangan yang bisa membangkitkan naluri seksual. Pornografi dan pornoaksi akan diberantas habis, dan digantkan dengan tayangan yang dapat menambah keimanan dan ketakwaan serta edukasi bagi masyarakat.
Semua itu hanya bisa terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Islam akan dijadikan asas bagi semua aturan baik individu, keluarga, masyarakat dan negara. Dengan begitu penyakit IMS tidak akan ada selama semua kalangan rakyat patuh terhadap aturanNya. Wallahu a'lam bishshawwab.[]
Oleh: Sri Syahidah
(Aktivis Muslimah)