Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Transformasi Ekonomi Akankah Terwujud dalam Sistem Kapitalis?

Jumat, 08 November 2024 | 10:37 WIB Last Updated 2024-11-08T03:37:30Z
TintaSiyasi.id -- Beberapa dekade yang lalu, pemerintah Indonesia menggelontorkan dana desa, yang bertujuan untuk memajukan desa-desa di seluruh negri dan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan. Bahkan BPKP menggagas untuk mempercepat transformasi ekonomi ditingkat desa. 

Menurut Pejabat Sementara (PJS) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan bahwa, kunci utama dalam upaya mempercepat transformasi ekonomi ditingkat desa adalah pengelolaan keuangan yang akuntabel. Menurut Dikky, dalam siaran pers  Kompas.com, pada Kamis 17 Oktober 2024, bahwa prasyarat utama untuk mencapai pembangunan yang efektif dan berdampak adalah dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel di desa-desa. Kabupaten Bandung memiliki 270 desa yang tersebar di 31 Kecamatan. Dalam mendukung pembangunan daerah, setiap desa memegang peranan vital, menurut Dikky. Beliau menyampaikan pernyataan tersebut dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Mohamad Toha Komplek  Pemkab Bandung, Soreang. 

Workshop tersebut mengangkat tema "Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka  Percepatan Transformasi Keuangan yang Inklusif dan Berkelanjutan." Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan provinsi Jawa Barat, yang menggagas kegiatan ini. Jajaran organisasi perangkat daerah, para camat dan kepala desa di lingkungan Kabupaten Bandung menghadiri acara Workshop. 

Tema pelaksanaan Workshop, sangat tepat dan relevan dengan konteks tantangan yang dihadapi, menurut Dikky. Beliau meyakini melalui workshop, para kades akan mendapatkan pembekalan yang sangat penting terkait tata kelola keuangan yang baik, serta praktik-praktik  terbaik dalam melaksanakan pembangunan desa yang Inklusif dan berkelanjutan.Terkait perubahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, Dikky berharap perubahan masa jabatan tersebut dapat memberikan waktu lebih bagi kades untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan dengan lebih menyeluruh, beliau menegaskan bahwa masa jabatan yang lebih panjang harus diiringi dengan peningkatan kompetensi, integritas dan komitmen dalam mengelola keuangan desa. 

Menurut Dikky bahwa, elemen yang penting agar dana desa digunakan dengan tepat dan benar-benar dirasakan manfaat nya oleh masyarakat adalah "Akuntabilitas dan  transfaransi. Menurut Dikky, desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Desa bisa mempercepat transformasi ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan dengan pengelolaan keuangan yang baik. Menurut Dikky, desa juga bisa menciptakan peluang ekonomi, lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Dikky, bahwa para kades dan perangkat desa harus berpegang teguh pada prinsip good governance dan Akuntabilitas dalam setiap langkah pembangunan. 

Transformasi ekonomi tidak akan banyak mengalami perubahan selama sistem kapitalisme yang berperan. Infrastruktur yang megah akan selalu diiringi dengan bencana hidrometeorologi. Bahkan kemiskinan dan kelaparan pun tidak pernah terselesaikan, masalah korupsi, manajemen yang kurang efisien, ketimpangan dalam distribusi dana dan kurangnya kapasitas teknis ditingkat lokal, semua permasalahan itu belum bisa dibenahi. Terlebih masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, sehingga ada kemungkinan permasalahan tersebut semakin memburuk, dan korupsi semakin meningkat. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, sejak UU desa diterbitkan pada 2014, jumlah kasus korupsi yang terjadi didesa terus naik. Kepala desa sebagai salah satu pelaku yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Ditambah pengelolaan dana desa yang kurang optimal karena keterbatasan kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola dana desa yang besar. Terlebih banyak yang kurang kompeten dalam teknis pengelolaan keuangan, hal ini berkaitan erat dengan undang-undang yang hanya mensyaratkan calon kepala desa minimal berpendidikan SMP.
 Alhasil untuk mencapai transformasi ekonomi dan pembangunan desa yang efektif dan berdampak untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat pedesaan akan terhambat dengan permasalahan tersebut. Inilah bukti kegagalan dari sistem demokrasi kapitalis, sistem ini membuka banyak celah korupsi, aturan dan undang-undang bisa direvisi sesuai dengan kepentingan, ditambah minimnya pengawasan dan belum ada tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku korupsi. 

Di dalam sistem ekonomi Islam transformasi ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Keadilan, kejujuran, transparansi dan akuntabel adalah pilar berekonomi dalam sistem Islam. Sistem ekonomi Islam akan mengatur kepemilikan harta serta pendistribusian nya, sehingga pelayanan terhadap rakyat paling utama, tanpa mencampuri kepentingan pribadi atau golongan. 

Loyalitas kepemimpinan dalam Islam harus bersandar pada ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Para penguasa ditingkat pusat sampai desa menjalankan tugas dan amanah yang diberikan hanya untuk melayani umat. Pemimpin berfungsi sebagai ra'in dan junnah bagi umat. Kesadaran para pemimpin akan amanah yang diembannya menjadikan mereka takut apabila melakukan kedzaliman terhadap rakyatnya. Inilah urgensi diterapkan nya sistem Islam, agar semua lapisan masyarakat dapat di riayah dengan benar dan masyarakat sejahtera, baik diperkotaan maupun di pelosok-pelosok desa. Sehingga tidak ada ketimpangan ekonomi, dan kesenjangan sosial dikalangan masyarakat. 

Wallahu'alam

Oleh: Enung Sopiah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update