TintaSiyasi.id -- Al-munawi di at-taysir bi syarhi al-jami’i ash-shagir menjelaskan, man ista’mala rajulan ala ishabatin yakni mengangkat atas mereka pemimpin, pelaksana atau penanggung jawab, penasihat atau imam untuk shalat “wa fihim-dan di tengah mereka yakni kelompok itu, ardhallahu minhu faqad khana-orang yang lebih diridhai Allah darinya maka dia telah mengkhianati yakni orang yang mengangkat itu, Allah wa rasulahu wa al-mu’minin-Allah rasul-Nya, dan kaum Muslim. Karena penguasa itu harus memelihara kemaslahatan dan meninggalkannya adalah khianat.
Ibnu taymiyah di as-siyasah asy-syar’iyyah, berhujjah dengan hadis ini dan menyatakan, maka wajib bagi penguasa untuk mengangkat atas setiap pekerjaan di antara pekerjaan kaum Muslim yang terbaik (ashlah) orang yang dia temukan untuk pekerjaan itu. Nabi bersabda, ”Siapa yang seorang laki-laki terhadap kelompok mana pun sementara di tengah mereka ada orang yang lebih di ridhoi Allah dari laki-laki itu maka sungguh dia telah mengkhianati Allah Rasul-Nya dan kaum Muslim” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Umar bin al-khaththab ra berkata, ”Siapa yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum Muslim lalu dia mengangkat orang karna kecintaan atau kekerabatan di antara keduanya maka dia sungguh dia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslim”.
Hal itu karena kekuasaan atau kepimpinan adalah amanah yang wajib ditunaikan. Nabi SAW Bersabda kepada Abu Dzar tentang kepimpinan, “Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah dan pada hari kiamat akan menjadi kerugian dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan dia menunaikan apa yang menjadi kewajibannya di dalamnya” (HR.Muslim).
Penunjukan orang yang tidak layak atau orang yang lemah untuk mengemban amanah ri’ayah dengan mengabaikan atau mengalahkan orang yang lebih layak itu, seringkali di lakukan karena kedekatan, kecintaan, kekerabatan, dan semacamnya. Atau termasuk sebagai “balas budi”. Rasul SAW memperingatkan hal itu dengan peringatan yang keras.
Diriwayatkan dari yazid bin abu sufyan, dia berkata: Abu Bakar ra berkata ketika mengutus ku ke Syam, ”Hai yazid, engkau punya kerabat, boleh jadi engkau mengutamakan mereka untuk jabatan kepemimpinan dan hal itu yang paling aku khawatirkan atasmu. Sebab Rasulullah SAW bersabda: ’siapa saja yang dipercaya mengurus suatu urusan kaum muslimin lalu dia mengangkat pemimpin atas mereka seseorang karena kecintaan maka bagi nya laknat Allah, tidak diterima darinya pengampunan dan tidak pula tebusan sampai Allah memasukkannya ke Jahanam’ (HR. Ahmad, Al-Hakim).
Terkait jabatan atau posisi yang menangani urusan pemerintah, kekuasaan, peradilan dan pengaturan urusan umat, di situ kelayakan pejabat dan orang yang menanganinya turut menentukan baik dan tidaknya masyarakat. Ath-Thibi berkata: ”karena perubahan dan kerusakan wali terkait erat dengan perubahan rakyat. Dan bisa dikatakan bahwa masyarakat itu mengikuti agama penguasa mereka” Artinya jika penguasa, pejabat dan orang yang menangani urusan umat itu orang yang rusak, zalim dan tidak layak maka masyarakat akan terzalimi, menderita dan rusak. Kalau orang yang menangani urusan masyarakat itu tidak layak maka urusan masyarakat itu tidak berjalan dengan semestinya, kepentingan dan kemaslahatan masyarakat terlantar dan tidak jarang menyebabkan kezaliman dalam berbagai bentuknya terhadap masyarakat.
Semua itu bertolak belakang dengan amanah jabatan dan kekuasaan. Dan pada hakikatnya itu merupakan amanah dari Allah, Rasul SAW dan kaum muslimin. Sehingga tindakan lebih mengutamakan menunjuk orang yang kurang atau bahkan tidak layak dengan meninggalkan orang yang lebih layak dan kompeten sesuai kriteria islam itu maka merupakan bentuk pengkhianatan kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum Mukmin. Wallahu a’lam wa ahkam. []
Oleh: Rahmawati Ningsih
Aktivis Muslimah