Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemberantas Judol, Kena Judol?

Kamis, 14 November 2024 | 07:29 WIB Last Updated 2024-11-14T00:29:19Z

TintaSiyasi.id -- Belakangan ini, rakyat Indonesia semakin banyak yang bergabung dalam situs judi online. Hal ini, membuat Indonesia sempat menempati peringkat atas dalam penggunaan situs judi online terbanyak sedunia. Bertambahnya penggunaan judi online ini tidak lain dikarenakan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia bagi para pekerja, di mana jumlah pekerja Indonesia dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia sangat jauh dari kata seimbang. Sehingga mereka mencari jalan lain yang dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka, salah satunya dengan judi online ini.

Meskipun begitu, hal ini tidak menutupi kemungkinan bagi orang-orang yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan dengan gaji yang besar untuk menggunakan situs judi online ini pula. Dilansir dari viva.co.id (01/11/2024), Jakarta- Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang yang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomDigi) RI.

Seperti inilah yang terjadi dalam negeri kita tercinta saat ini. Dimana pengguna judi online ini tidaklah hanya orang-orang dari kalangan bawah saja, namun aparatur negara yang notabennya sudah mempunyai gaji yang besarpun terjerat pula dalam situs judi online ini. Padahal merekalah sebagai aparat negara yang bertugas untuk memberantas situs judi online ini, justru malah memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri mereka sendiri atau sebuah kelompok tertentu, dengan ikut sertanya mereka dalam menggunakan situs judi online.

Kondisi yang terjadi saat ini, tidak bisa terlepaskan dari penerapan sistem hidup kufur-sekuler kapitalis yang diterapkan di Indonesia hari ini. Di mana dalam sistem kufur ini menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekayaan yang diinginkan. Dengan begitu, pemberantasan judi online akan semakin jauh dari harapan, sehingga sampai kapan pun tidak akan pernah terlaksana, melainkan hanya berupa mimpi belaka.

Sedangkan dalam sistem Islam, judi adalah termasuk salah satu perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah. Sehingga, negara sistem Islam (khilafah) akan mengantisipasi terjadinya judi online ini. 

Dengan melalui mekanisme tiga pilar, yaitu yang pertama memupuk ketakwaan yang dalam pada setiap individu, dengan memperbanyak dan memperdalam tsaqofah Islam, dengan begitu setiap individu akan paham bahwa judi adalah hal yang diharamkan oleh Allah, di mana jika melakukannya akan mendapatkan dosa. Lalu yang kedua pengontrolan terhadap masyarakat, dengan melakukan sosialisasi tentang haramnya judi serta menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi masyarakat. Dan yang terakhir, dengan menerapkan sistem hukum yang tegas dan membuat jera bagi para pelaku.

Seperti inilah, didikan dalam sistem Islam, yang meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam di setiap masing-masing individu, sehingga berhasil melahirkan generasi yang memiliki sifat amanah dan taat pada semua aturan Allah. Serta masyarakat mempuyai budaya amar malruf nahi mungkar, megajak orang lain untuk melakukan kebaikan dan mencegah orang lain dari keburukan. Hanya dalam negara Khilafah Islamlah yang mampu mencetak generasi-generasi emas, dengan kepribadian seperti ini. Dengan begitu, semakin jelas betapa pentingnya menegakkan Daulah Khilafah, yang akan memuliakan dan mensejahterakan kehidupan. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Zidna Ilma
Santri Ideologis

Opini

×
Berita Terbaru Update