TintaSiyasi.id -- Kisah miris pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami siswi kelas 1 MI (madrasah Ibtidaiyah) yang masih berusia 7 tahun menggerakkan Kementrian PPPA untuk turun tangan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi memastikan untuk terus mengawal kasus ini hingga terungkap kebenaran dan didapatkannya keadilan. Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan pada keluarga korban. Seperti diketahui, korban diperkosa dan dibunuh sepulang sekolah pada Rabu (13/11/2024). (Kompas,com, 17/11/2024).
Tragedi tersebut sangat memilukan terlebih dialami oleh anak usia dini. Selain itu, tragedi tersebut juga sangat memalukan. Tampak tak ada perlindungan serta pengendalian diri terhadap nafsu oleh akal.
Tak ditampik lagi, pengaruh media sosial serta pergaulan yang semakin bebas membuat manusia dengan mudah terbawa arus jika tak kuat iman. Paparan pornografi dengan mudahnya diakses melalui telepon genggam menyebabkan tak terkendalinya nafsu alamiah yang wajar dimiliki oleh manusia.
Dalam Islam, setidaknya ada tiga pilar perlindungan terhadap rakyat yang dapat menihilkan perilaku maksiat ataupun penyelewengan terhadap syariat. Tiga pilar itu meliputi ketakwaan individu, peran keluarga, dan kontrol masyarakat hingga penegakan sanksi yang tegas.
Dalam kondisi masyarakat yang jauh dari agama, hingga kehidupan yang dengan sadar dan sengaja memisahkan urusan dunia dengan agama jelas terasa efeknya yakni turunnya ketakwaan individu. Agama tak lagi dianggap penting bahkan agama tak dibutuhkan lagi dalam pengaturan hidup. Dampaknya, halal haram tak jadi persoalan. Semua hal diterabas saja berlandaskan keinginan dan kebebasan atau hak-hak individu.
Dampak paham liberalisme atau kebebasan turut menyerang dasar pembentuk karakter individu, yakni keluarga. Keluarga tak ada kekuatan untuk mendidik dan membentuk karakter individu yang taat syariat ditambah tak adanya kontrol masyarakat menjadikan individu liar tanpa aturan. Masyarakat yang apatis, individualis, hingga mereka yang takut dicecar dengan konsep berlandaskan kebebasan individu akhirnya diam tak berdaya tak mampu menjadi pengawas individu dalam bermasyarakat.
Tak dipungkiri lagi bahwa ujung tombak dari segala penegakan hukum adalah tanggung jawab negara. Negara turut andil dalam pembiaran terjajahnya umat dengan pengaruh negatif modernisasi. Negara harusnya berperan aktif mulai dari pembentukan karakter individu, menjawa kewakwaan individu, hingga menurunkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Negara yang paling berkuasa dalam hal menjaga kepentingan umat. Tak ada kekuatan yang bisa menandingi power penguasa dan negara. Harusnya, negara tak bisa dikompromikan dengan perorangan atau kelompok. Sehingga, peran negara tak tergoyahkan.
Begitulah Islam mengatur kehidupan individu. Tak ada satu pun yang luput dari pengaturannya. Ilmu Islam perlu digali dan diamalkan oleh seluruh individu masyarakat dalam naungan negara yang juga patuh dan tunduk terhadap aturan Islam. Karena sejatinya aturan itu datang dari sang pencipta, bukan dari manusia. Manusia hanya sebagai pelaksana. Jika hukum-hukum Islam ditegakkan maka permasalahan umat akan dibabat habis dari akar. Negara yang takut akan azab Tuhannya itu adalah Daulah Islam dengan kepemimpinan seorang Khalifah. Wallahu’alam bishowab
Oleh: Hima Dewi, S.Si.,M.Si.
Aktivis Muslimah