Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mubaligah: Tujuh Syarat In’iqad Wajib Terpenuhi

Sabtu, 02 November 2024 | 06:41 WIB Last Updated 2024-11-01T23:41:18Z

Tintasiyasi.ID -- Mubaligah Nasional Ustazah Rif'ah Kholidah menyatakan ada tujuh kriteria syarat pengangkatan pemimpin (in’iqad) yang wajib di penuhi oleh seorang pemimpin yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an dan hadis.

 

“Ada tujuh kriteria disebut sebagai syarat in'iqad atau syarat pengangkatan seorang pemimpin. Jika salah satu dari tujuh kriteria ini tidak terpenuhi, maka jabatan untuk menjadi pemimpin tidak bisa diberikan. Kriteria pemimpin dalam Islam adalah kriteria yang tetap yang baik, yang tidak berubah-ubah," tuturnya dalam rubrik Kata Islam: Bagaimana Kriteria Pemimpin Menurut Islam di YouTube Muslimah Media Hub, Senin (28/10/2024).

 

Pertama, seorang pemimpin harus seorang Muslim. Secara mutlak pemimpin itu tidak boleh diserahkan kepada orang yang kafir. Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 141 yang artinya, "Allah Sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin."

 

"Ayat ini menunjukkan adanya larangan orang kafir untuk menjadi pemimpin kaum Muslim. Maka haram hukumnya bagi kaum Muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin," jelasnya.

 

Kedua, seorang pemimpin harus laki-laki. maka wanita haram atau tidak boleh menjadi pemimpin atau penguasa. Rasulullah bersabda, "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan." (HR Al-Bukhari)

 

"Hal ini menunjukkan adanya pemberitahuan yang berisi celaan kepada orang-orang yang mengangkat seorang perempuan menjadi penguasa. Sehingga mengangkat perempuan jadi penguasa hukumnya haram," cetusnya.

 

Ketiga, pemimpin harus balig. Tidak boleh anak-anak diangkat menjadi pemimpin,” tegasnya.

 

"Keempat, pemimpin harus orang yang berakal. Orang gila tidak sah untuk diangkat menjadi pemimpin. Rasulullah bersabda, "Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan dari orang gila hingga ia sembuh, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak-anak hingga ia balig." (HR Abu Dawud)

 

Ayat tersebut menjelaskan bahwa siapa saja yang diangkat pena dari dirinya maka ia tidak termasuk mukalaf atau orang yang dibebani hukum. Keberadaan akal menuntut taklif atau obyek dibebankannya hukum dan menjadi syarat sahnya untuk mengatur berbagai urusan.

 

"Kelima, pemimpin harus seorang yang adil, adalah orang yang konsisten dalam menjalankan agamanya. Orang yang bertakwa dan menjaga moral, dia bukan orang yang fasik atau ahli maksiat," terangnya.

 

"Keenam, pemimpin harus orang yang merdeka. Seorang hamba sahaya tidak sah menjadi pemimpin, karena ia adalah milik tuannya sehingga ia tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya, apalagi untuk mengatur orang lain," ujarnya.

 

Ketujuh, pemimpin harus orang yang mampu. Pemimpin yang memiliki kemampuan melaksanakan amanah untuk mengurus urusan umat berdasarkan Kitabullah dan sunah Rasul,” pungkasnya.[] Rina

Opini

×
Berita Terbaru Update