Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maraknya Kriminalisasi Guru Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Sabtu, 16 November 2024 | 17:31 WIB Last Updated 2024-11-16T10:32:08Z

TintaSiyasi.id -- Hari ini kita dihadapkan oleh fakta bahwa guru bukan lagi sebagai orang yang layak dihargai dan dihormati. Guru yang berjasa, mendidik, orang yang memiliki derajat yang tinggi karena ilmunya. Namun, fakta hari ini banyak kasus yang menimpa guru yang dilaporkan oleh wali murid. 

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan jika saat ini tengah marak tidak kekerasan yang menimpa guru. Bahkan ada pula guru yang dikriminalisasi. Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU perlindungan guru. Ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. PGRI sedang menyiapkan naskah akademik dan akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru. (Medcom.id, 1/11/2024)

Menilik dari kasus ini maka dapat kita simpulkan bahwa, perlu ada konsep yang di pahami bersama oleh orang tua bahwa guru adalah orang tua kedua bagi anak mereka, mereka dititipkan untuk dibimbing dan diarahkan agar menjadi generasi yang cerdas, peduli terhadap bangsa, berkarakter baik, beriman dan bertaqwa. Ketika konsep telah dipahami, maka ada wewenang bagi guru untuk menasehati dan menerapkan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan tanpa sikap protes dari orangtua selama sanksi yang diberikan masih dalam batas kewajaran. Kalimat "silakan didik anak kalian" menjadi slogan kekecewaan para guru atas banyaknya kasus pelapor terhadap guru yang di jebloskan ke penjara.

Semua ini adalah buah dari sistem pendidikan sekularisme liberalisme. Siapa saja berhak berbuat apa saja tanpa memperhatikan lagi norma kesopanan dan norma agama termasuk siswa dan orangtua bersikap kepada para guru. Sekularisme yang diterapkan dalam kurikulum pendidikan kita hari ini melahirkan paham kebebasan dalam berbuat. Kebebasan inilah yang merusak pemahaman generasi kita hari ini. Bahkan yang menjadi korban atas penerapan sekularisme dalam dunia pendidikan bukan hanya peserta didik yang menjadi korban, tetapi juga guru yang turut menjadi korban. Maka jelas, bahwa sekularisme adalah biang kerusakan.

Maka, dengan melihat berbagai keresahan yang terjadi di dunia pendidikan. Perlu ada solusi tuntas dalam menyelesaikan permasalah ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan Islam. Islam sepanjang penerapan nya selama 13 abad dalam naungan khilafah telah menerapkan sistem pendidikan Islam yang jelas bersumber dari syariat Islam. Dengan penerapan kurikulum yang berbasis akidah Islam, baik siswa maupun guru semuanya wajib mentaati aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya. Islam sangat menghargai dan menjadikan pendidikan sebagai bagian penting bagi kehidupan. Sebab, pendidikan adalah urusan vital yang dapat mencerdaskan dan membentuk karakter generasi. Maka khilafah Islam memfasilitasi dan sangat mendorong agar terwujud generasi dan pendidik yang berkualitas baik. Selain mendorong dan memfasilitasi pendidikan, Islam juga sangat menganjurkan agar memuliakan guru. 

Dalam khilafah Islam, guru mendapatkan kemuliaan dan di hargai keilmuannya.
Guru juga mendapatkan gaji yang cukup mensejahterakan kehidupan mereka. Ketika kondisi guru diperhatikan secara baik maka guru dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mencetak generasi. Sebagai pencetak generasi unggul, beriman dan bertakwa tentu guru juga harus memiliki kepribadian Islam agar bisa mencetak para pelajar yang juga berkepribadian Islam. Hanya dengan penerapan kurikulum Islam dibawah naungan khilafah Islam baik guru maupun siswa semua nya wajib menjalankan aturan syariat sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Fitriani
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update