Tintasiyasi.ID -- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru sekolah tengah marak belakangan ini. Demi terciptanya perlindungan hukum untuk guru, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan sekolah perlu membuat peraturan yang disepakati oleh guru, siswa, dan orang tua siswa.
"Oleh karena itu, sekolah sepatutnya membuat peraturan
sekolah, tata tertib, dan kode etik sekolah yang diketahui dan disepakati oleh
guru, siswa, dan orang tua," ucapnya kepada TintaSiyadi.ID pada
Sabtu (02/11/2024).
Ia menambahkan, di dalam peraturan tersebut terdapat klasifikasi dalam bentuk tindakan
pendisiplinan. Serta untuk mengurangi kriminalisasi kepada guru, sebaiknya sekolah membuat komisi
atau divisi yang menegakkan peraturan sekolah.
"Sehingga jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
siswa, guru cukup melaporkan kepada divisi atau komisi yang bertugas menegakkan
disiplin. Sehingga bukan guru yang melakukan tindakan pendisiplinan melainkan
komisi atau divisi tersebut," terangnya.
Chandra menjelaskan, untuk menghindari kriminalisasi
terhadap divisi atau komisi pendisiplinan, maka perlu dibuat mekanisme. ‘’Termasuk perlu adanya saksi dan alat
bukti ketika proses pendisiplinan tersebut,” sarannya.
"Dibuat mekanisme di mana tindakan pendisiplinan
tersebut dilakukan (tempatnya), tindakan apa yang akan dilakukan, dan disaksikan
oleh minimal dua orang guru dan dua orang siswa, dan untuk memperkuat alat bukti sebaiknya
dipasang CCTV," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwasanya guru tidak dapat
dipidana saat menjalankan profesinya, tidak terlepas dalam hal
pendisiplinan. Karena pendisiplinan tidak termasuk kategori tindakan
diskriminasi serta penganiayaan.
"Oleh karena itu sangat penting pihak sekolah membuat
ketentuan yang bersifat jelas, bersih, dan berlaku bagi seluruh siswa agar
tidak dapat dikategorikan tindakan diskriminasi," ujarnya.
Ia menambahkan dua pasal untuk memperkuat posisi guru
sebagai tenaga pendidik di sekolah. “Pasal tersebut yakni Pasal 39 Ayat (1) PP No.74 Tahun 2008 yang
diubah menjadi PP No. 19 Tahun 2017 dan Pasal 39 ayat (2) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah
menjadi PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru,” bebernya.
Menutup penjelasan, Chandra menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat 1 dan 2 mengatur tentang guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang
melanggar. Serta sanksi tersebut dapat berupa teguran dan atau peringatan, baik
lisan maupun tulisan.[] Taufan