Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH: Sekolah Harus Membuat Aturan Pendisiplinan Disepakati Guru, Siswa, dan Orang Tua

Selasa, 05 November 2024 | 20:47 WIB Last Updated 2024-11-05T13:47:23Z

Tintasiyasi.ID -- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru sekolah tengah marak belakangan ini. Demi terciptanya perlindungan hukum untuk guru, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan sekolah perlu membuat peraturan yang disepakati oleh guru, siswa, dan orang tua siswa. 

 

"Oleh karena itu, sekolah sepatutnya membuat peraturan sekolah, tata tertib, dan kode etik sekolah yang diketahui dan disepakati oleh guru, siswa, dan orang tua," ucapnya kepada TintaSiyadi.ID pada Sabtu (02/11/2024).

 

Ia menambahkan, di dalam peraturan tersebut terdapat klasifikasi dalam bentuk tindakan pendisiplinan. Serta untuk mengurangi kriminalisasi kepada guru, sebaiknya sekolah membuat komisi atau divisi yang menegakkan peraturan sekolah.

 

"Sehingga jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, guru cukup melaporkan kepada divisi atau komisi yang bertugas menegakkan disiplin. Sehingga bukan guru yang melakukan tindakan pendisiplinan melainkan komisi atau divisi tersebut," terangnya.

 

Chandra menjelaskan, untuk menghindari kriminalisasi terhadap divisi atau komisi pendisiplinan, maka perlu dibuat mekanisme. ‘’Termasuk perlu adanya saksi dan alat bukti ketika proses pendisiplinan tersebut,” sarannya.

 

"Dibuat mekanisme di mana tindakan pendisiplinan tersebut dilakukan (tempatnya), tindakan apa yang akan dilakukan, dan disaksikan oleh minimal dua orang guru dan dua orang siswa,  dan untuk memperkuat alat bukti sebaiknya dipasang CCTV," jelasnya.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwasanya guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya,  tidak terlepas dalam hal pendisiplinan. Karena pendisiplinan tidak termasuk kategori tindakan diskriminasi serta penganiayaan.

 

"Oleh karena itu sangat penting pihak sekolah membuat ketentuan yang bersifat jelas, bersih, dan berlaku bagi seluruh siswa agar tidak dapat dikategorikan tindakan diskriminasi," ujarnya.

 

Ia menambahkan dua pasal untuk memperkuat posisi guru sebagai tenaga pendidik di sekolah. Pasal tersebut yakni Pasal 39 Ayat (1) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah menjadi PP No. 19 Tahun 2017 dan Pasal 39 ayat (2) PP No.74 Tahun 2008 yang diubah menjadi PP No.19 Tahun 2017 tentang Guru,” bebernya.

 

Menutup penjelasan, Chandra menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat 1 dan 2 mengatur tentang guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya  yang melanggar. Serta sanksi tersebut dapat berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan.[] Taufan

 

 

 

 

Opini

×
Berita Terbaru Update