Tintasiyasi.id.com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara izin edar produk olahan makanan impor dari Cina, La Tio. Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan pengambilan langkah ini merupakan respon atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Laporan keracunan akibat La Tio dari tujuh wilayah yakni, Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, Bandung Barat dan Riau.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tio yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak napas (CNBCIndonesia.com/2/11/2024).
Selain menguji sampel produk, BPOM juga memeriksa gudang importir dan distributor produk tersebut. Taruna berujar, BPOM menemukan adanya pelanggaran cara peredaran pangan olahan yang baik (Cper POB) oleh importir dan distributor (Tempo.CO/2/11/2024).
Kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak bukan baru ini terjadi. Tidak jarang terjadi kasus serupa yang menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat dinegeri ini. Hal ini menjadi pukulan telak bagi lembaga negara terkait seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian.
Lembaga-lembaga tersebut seharusnya melakukan evaluasi dan penyelidikan menyeluruh untuk mempertanggungjawabkan tugas mereka dalam menjamin keamanan berbagai obat dan makanan yang beredar ditengah masyarakat, bukan malah saling lempar tanggung jawab.
Memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara, termasuk produk yang masuk dari luar negeri. Namun bagi negara yang menjalankan sistem ekonomi kapitalis hal ini bisa terabaikan, mengingat peran negara dalam kapitalisme bukan sebagai pengurus rakyat namun pelayan korporasi.
Berbagai produk yang masuk dari luar negeri bebas beredar di Indonesia bahkan tanpa jaminan halal dan baik. Itu semua bisa terjadi sebab tolak ukur kapitalisme dalam melakukan sesuatu atas dasar maslahat dan manfaat.
Padahal seharusnya negara bertanggung jawab dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengontrolan uji kelayakan, mulai dari bahan yang di impor, produksinya, komposisinya, dan distribusinya. Sekalipun yang memproduksi adalah industri swasta atau individu, negara tetap harus melakukan pengawasan dan menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat. Inilah seharusnya yang dilakukan negara dalam bentuk tanggungjawab nya sebagai pengurus rakyat.
Sebagaimana negara dalam Islam yakni penerapan syariat Islam secara sempurna dalam naungan khilafah memiliki mafhum ra'awiyah dalam semua urusan, termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran.
Prinsip halal dan tayyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran. Apabila ada pejabat terkait yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, penguasa wajib bersikap tegas serta memberi sanksi kepada pejabatnya.
Khilafah memiliki berbagai mekanisme dalam memastikan keamanan pangan dan obat, diantaranya dengan adanya qadhi hisbah. Adapun tugas qadhi hisbah diantaranya, meneliti barang-barang yang diperjualbelikan apakah halal dan tayyib.
Memastikan proses jual beli supaya tidak ada tindak kecurangan, memastikan pasar tetap kondusif. Selain itu, qadhi hisbah juga memiliki wewenang mengawasi produk-produk impor dari luar negeri, sehingga terjaga keamanan produk-produk yang masuk ke negara Islam. Apabila ada tindak kecurangan baik di produksi dan pendistribusian qadhi hisbah bisa menindak tegas dan memberi sanksi di tempat kejadian tanpa melalui pengadilan.
Sungguh aman dan tentram hidup dibawah naungan khilafah. Kehidupan rakyat benar-benar menjadi tanggungjawab negara. Sebab khilafah akan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk politik dan ekonomi.
Sehingga tidak akan ada individu ataupun kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya namun membahayakan orang lain. Khilafah akan menjalankan fungsi dan peran nya sebagai negara yang menjadi pengurus rakyat. Wallahua'lam Bishshowwab.[]
Oleh: Farida Marpaung
(Aktivis Muslimah)