TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini polisi membongkar jaringan situs judi online yang diduga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan public dan ini bentuk penyimpangan jabatan yang serius. (rejogja.republika.co.id, 5 November 2024)
Masalah ini diperparah lagi dengan sistem kapitalis yang saat ini dianut, dimana yang dianggap pelaku kriminal hanyalah para bandarnya saja. Melihat arah pemberantasan judi online yang nampak tidak ada tanda-tanda keberhasilan di negeri ini, sebenarnya tidak lepas dari pola pikir kapitalis sekuler yang diemban pemerintah dalam mengatur kebijakan. Sebenarnya hal ini tidaklah mengherankan, karena dalam sistem kapitalis sekuler yang menjadikan materi sebagai tujuan utama tanpa peduli didapatkan dengan halal atau haram.
Hal ini berbeda ketika sistem Islam yang dijadikan landasan kehidupan. Dalam Islam, judi online maupun offline baik berstatus legal maupun ilegal adalah aktivitas yang diharamkan Islam secara mutlak. Dalam sistem Islam segala macam keharaman dikategorikan kejahatan yang harus diberi sanksi syariat. Tak peduli keharaman itu membawa manfaat atau tidak.
Selain itu Khilafah sebagai pemimpin negara juga akan melakukan pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) dengan tegas. Untuk langkah-langkah preventif khilafah akan melakukan beberapa hal sebagai berikut,
Pertama, akidah Islam dijadikan landasan dalam sistem pendidikan. Jadi mulai sejak dini visi misi, pola pikir dan pola sikap generasi sudah terarah dengan jelas. Dengan akidah yang ditancapkan kuat sejak dini, generasi akan otomatis mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang. Mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa. Sehingga mampu menjadi pengontrol efektif bagi individu masyarakat.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam. Dengan mekanisme ini, negara menjamin kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang berkualitas dan gratis.
Ketiga, khilafah akan memperkerjakan para ahli informasi dan teknologi (ITE) untuk menghentikan para pelaku kejahatan cyber crime di dunia digital.
Keempat, khilafah melakukan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
Adapun upaya kuratif, khalifah akan membentuk sistem hukum Islam yang kokoh dengan mengokohkan tiga unsur yang ada dalam suatu sistem hukum,
Pertama, menerapkan syariah Islam sebagai substansi hukum, termasuk sanksi pidana syariah.
Kedua, khalifah akan membentuk struktur APH atau Aparat Penegak Hukum syariah, seperti mengangkat para hakim syariah (qadhi), polisi (syurthoh), tentara (Al-Jaisy) dan aparat penegak hukum lainnya.
Ketiga, membentuk budaya hukum yang kuat di masyarakat dengan menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar di masyarakat. Jadi ketika ada pelanggaran syariah, masyarakat akan otomatis menegur ataupun menasehati.
Jadi, sistem hukum Islam tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online atapun offline. Akan tetapi sistem hukum Islam juga akan memberantas paham-paham pendukung judi tersebut hingga ke akar-akarnya seperti memberantas pemahaman sekuleris liberal.
Oleh: Sera Alfi Hayunda, S.Pd.
Aktivis Muslimah